Namun pada April 2024 lalu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti resmi menggugat Vidi Aldiano ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar. Tak hanya itu, rumah milik Vidi di kawasan Jakarta Selatan juga diminta sebagai jaminan apabila dia tak mampu melunasi denda tersebut.
Pihak penggugat menilai Vidi telah mengeksploitasi lagu tersebut secara komersial tanpa izin para pencipta lagu selama 16 tahun.
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti juga berani mengajukan besaran angka miliaran rupiah, mengingat Vidi Aldiano mulai dikenal publik usai merilis lagu Nuansa Bening.
Gugatan tersebut dilayangkan Keenan Nasution dan Budi Pekerti sejak 16 Mei lalu dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Berawal dari kekalahan Agnez Mo
Sebelum kasus Vidi Aldiano dan Keenan Nasution mencuat, publik lebih dulu dikejutkan gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo.
Ari Bias menggugat Agnez Mo karena membawakan lagunya, Bilang Saja, tanpa izinnya sebagai pencipta lagu tersebut. Padahal kata Ari, dalam UU Hak Cipta, jelas disebutkan bahwa penyanyi harus minta izin kepada pencipta lagu bersangkutan jika ingin membawakannya secara komersil.
Gugatan Ari Bias dikabulkan pengadilan. Hakim menilai Agnez terbukti melanggar UU Hak Cipta karena tak izin Ari saat membawakan lagu Bilang Saja di tiga titik.
Baca Juga: Kanker Menyebar Agresif, Vidi Aldiano Diharuskan Bolak-balik Malaysia untuk Berobat
Agnez Mo divonis bayar denda Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. Namun putusan hakim belum berkekuatan hukum tetap karena Agnez memutuskan untuk kasasi.
Berita Terkait
-
Vidi Aldiano Berpulang, Gugatan Hak Cipta Nuansa Bening Tetap Berlanjut ke Tingkat Kasasi
-
Sahabat Vidi Aldiano Maafkan Kelakuan Emy Aghnia, Tapi Tolak Melupakan
-
Amal Jariyah untuk Sahabat, Shireen Sungkar Bangun Sumur Wakaf Atas Nama Vidi Aldiano
-
Deretan Kontroversi Emy Aghnia, Terbaru Jadikan Kematian Vidi Aldiano Konten Endorsement
-
Aib Emy Aghnia Dikuliti Usai Bikin Konten Duka Vidi Aldiano, Diduga Pernah Dikeluarkan dari Ponpes
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Ahmad Dhani Pilih Lokasi Prewedding El Rumi, Kenapa Dikritik Terlalu Ikut Campur?
-
Foto Wanita Ditemukan Bersama Darah dan Buhul Santet, Korban Muncul di Medsos
-
5 Kejutan Trailer Dune: Part Three, Ada Robert Pattinson Tampil Manglingi
-
Sinopsis Film Dune: Part Three, Robert Pattinson Jadi Antagonis
-
Sahabat Vidi Aldiano Maafkan Kelakuan Emy Aghnia, Tapi Tolak Melupakan
-
Sinopsis Cellar Door: Uji Nyali Jordana Brewster di Balik Misteri Pintu Terlarang
-
Sinopsis Drakor The Scarecrow, Park Hae Soo Jadi Detektif yang Selidiki Kasus Pembunuhan Berantai
-
Vidi Aldiano Berpulang, Gugatan Hak Cipta Nuansa Bening Tetap Berlanjut ke Tingkat Kasasi
-
Rampage: Dwayne Johnson Hadapi Monster Raksasa yang Ganas, Malam Ini di Trans TV
-
Di Balik Layar Film Na Willa: Kru Dilarang Merokok hingga Jadwal Tidur Siang Pemeran Utama