Suara.com - Momen krusial terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat terdakwa kasus dugaan tindak asusila, Vadel Badjideh, akhirnya dipertemukan dengan Nikita Mirzani dan putrinya, Laura Meizani Mawardi alias Lolly, dalam satu ruang sidang pada Rabu, 2 Juli 2025.
Lolly jadi orang pertama yang memasuki ruang sidang dari ruang tunggu khusus saksi.
Tak lama berselang, Nikita Mirzani menyusul putrinya, dihadirkan dari ruang tunggu tahanan untuk memberikan kesaksian sebagai saksi pelapor.
Vadel Badjideh, dengan statusnya sebagai terdakwa, menjadi orang terakhir yang masuk. Mengenakan kemeja tahanan, ia digiring oleh petugas kejaksaan.
Momen ini menjadi pertemuan perdana Vadel dengan Nikita Mirzani, ibu dari kekasihnya, Lolly.
Saat dihampiri awak media sesaat sebelum memasuki ruang sidang, Vadel Badjideh memberikan respons singkat yang tak terduga. Ia justru mengucap syukur atas pertemuan yang telah lama dinantinya itu.
"Alhamdulillah, bisa ketemu ibunya sekarang," ujar Vadel Badjideh, dengan raut wajah yang sulit diartikan.
Vadel juga menyebut pertemuan ini adalah momen yang ia harapkan, mengingat hubungannya dengan Lolly dulu terjalin tanpa pernah sekali pun bertatap muka dengan Nikita Mirzani.
"Iya, ditunggu-tunggu. Kebetulan dari awal pacaran nggak pernah ketemu," tambahnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tolak Berjabat Tangan dengan Doktif, Sudah Pecah Kongsi?
Meski begitu, Vadel enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai apa yang akan ia sampaikan, atau bagaimana ia akan menghadapi kesaksian dari Nikita dan Lolly di hadapan majelis hakim.
Vadel memilih untuk menyimpan semua pernyataan yang akan ia ungkap di ruang sidang.
"Nanti aku ngomong di dalam aja," pungkasnya.
Sidang pemaparan keterangan Nikita Mirzani dan Lolly sebagai saksi pelapor serta korban tindak asusila Vadel Badjideh sendiri saat ini sedang berlangsung secara tertutup.
Agenda sidang hari ini merupakan kelanjutan dari laporan yang dibuat Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh pada September 2024, di Polres Metro Jakarta Selatan.
Vadel Badjideh kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Februari 2025, dan dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak atas sangkaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Vadel Badjideh lalu dikirim ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sebagai tahanan titipan selama proses persidangan berlangsung.
Di sidang sebelumnya, Vadel Badjideh didakwa atas tuduhan tindak asusila terhadap Lolly, yang saat itu masih di bawah umur.
Oleh jaksa penuntut umum, Vadel Badjideh dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A, dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jika terbukti bersalah, Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal sampai 15 tahun penjara.
Vadel pribadi sempat bersikeras membantah tudingan Nikita Mirzani, yang melaporkannya atas dugaan persetubuhan dan meminta Lolly menggugurkan kandungan lewat praktek aborsi.
Bahkan sampai setelah dirinya dipertontonkan di hadapan awak media sebagai tersangka di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Vadel masih geleng-geleng kepala tanda menolak mengakui perbuatan.
Namun saat hadir sidang pembacaan dakwaan baru-baru ini, Vadel meminta maaf dan mengakui perbuatannya terhadap Lolly.
"Vadel juga meminta maaf atas kegaduhan yang sudah terjadi kemarin, yang Vadel berbohong juga kemarin kepada publik," tutur sang dancer.
Vadel Badjideh juga belum mau banyak berbicara perihal agenda sidang hari ini, yang mempertemukannya dengan Nikita Mirzani dan Lolly.
"Paling nanti setelah sidang aja ya," kata dia saat baru tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang tadi.
Tag
Berita Terkait
-
Kerugian Lebih Besar dari Kasus Nikita Mirzani, Kok Melani Mecimapro Bebas?
-
Siapa Reynaldi Bermundo? Influencer Muda yang Baru Saja Meninggal, Kondisi Terakhirnya Disorot
-
Nikita Mirzani Minta Denada Jangan Berkelit: Akuin Aja Itu Anak Lo, Gitu Aja Repot
-
Lagi Dipenjara, Nikita Mirzani Masih Bisa Ledek Richard Lee yang Kini Jadi Tersangka
-
Richard Lee Diperiksa Polisi, Dokter Detektif Mendadak Muncul di Polda Metro Jaya Tuntut Penahanan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
DMS+ Rayakan Ulang Tahun Lewat "Ruang Tamu", Siap Luncurkan Film Hingga Konten Horor di TikTok
-
Deretan Film Horor yang Akan Diparodikan di Scary Movie 6, Ada Nominasi Oscar
-
Puasa Belum Genap Seminggu, King Nassar Sudah Siapkan THR hingga Baju Lebaran
-
Lagi Asyik Jalan-Jalan di Grand Indonesia, Lisa BLACKPINK Nyaris 'Nyusruk'
-
Sempat Berniat Laporkan Mawa ke Komnas Anak, Insanul Fahmi Kini Diizinkan Temui Buah Hati
-
Siap-siap! Variety Show Legendaris The Traitors Bakal Hadir di Indonesia
-
Viral Guru Bule Nangis Lihat 4 Bocah SD Salat di Ruangannya: Ada Simfoni yang Indah
-
Jaga Citra Polisi, Kasus Kematian Kurt Cobain Tak Akan Dibuka Lagi
-
Sinopsis Getih Ireng, Baru Menyusul Puncaki Daftar Terpopuler Netflix Hari Ini
-
Sinopsis dan Fakta Menarik Phantom Lawyer, Yoo Yeon Seok Jadi Pengacara yang Bisa Melihat Hantu