Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kedatangan Nikita Mirzani lagi, yang kali ini hadir sebagai saksi pelapor dalam sidang lanjutan kasus dugaan asusila yang menjerat Vadel Badjideh.
Meski berada di lokasi yang sama, Nikita tegas menolak berinteraksi dengan Vadel maupun keluarganya di luar persidangan.
"Agak jijik sih ya (bertemu Vadel dan keluarga)," ujar Nikita Mirzani singkat, Rabu, 2 Juli 2025.
Pernyataan tersebut menggarisbawahi betapa dalamnya luka yang Nikita rasakan sebagai seorang ibu.
Baginya, perbuatan yang diduga dilakukan Vadel terhadap Laura Meizani Mawardi atau Lolly adalah sesuatu yang tidak bisa dimaafkan, dan telah merusak masa depannya.
"Nggak akan (memaafkan Vadel). Masa depan anak perempuan semata wayang saya sudah dihancurkan," tegas Nikita dengan nada suara bergetar menahan amarah.
Di sisi lain, sebelum berangkat ke pengadilan, Nikita Mirzani telah lebih dulu bertemu dengan Lolly.
Ia mengonfirmasi bahwa putrinya datang membesuknya di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, tempat ia menjalani masa tahanan untuk kasus lain.
"Sudah, tadi Lolly sudah ke rutan, sudah datang," ungkap Nikita.
Baca Juga: Kubu Reza Gladys Balik Serang Nikita Mirzani: Halusinasi!
Pertemuan ibu dan anak itu menjadi momen penting sebelum keduanya memberikan keterangan di muka hakim.
Lolly, selaku korban, juga dijadwalkan akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan Vadel Badjideh hari ini.
Nikita, dalam pertemuan singkatnya dengan Lolly, juga sempat berpesan untuk putrinya agar tetap kuat saat memberikan kesaksian di sidang.
"Semoga dikuatkan, agar dia mudah bicara. Insyaallah, Lolly kuat, seperti ibunya," harap sang artis.
Sidang yang digelar hari ini merupakan kelanjutan dari laporan yang dibuat Nikita Mirzani pada September 2024, di Polres Metro Jakarta Selatan.
Vadel Badjideh kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Februari 2025, dan dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak atas sangkaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Berita Terkait
-
Vadel Badjideh Akhirnya Bertemu Nikita Mirzani di Ruang Sidang, Sampaikan Apa Saja?
-
Nikita Mirzani Tolak Berjabat Tangan dengan Doktif, Sudah Pecah Kongsi?
-
Nikita Mirzani Siap Sudutkan Vadel Badjideh di Sidang: Masa Depan Anak Saya Hancur
-
Digelar Hari Ini, Nikita Mirzani dan Lolly Bakal Bertemu Vadel Badjideh di Sidang Asusila
-
Nikita Mirzani Pertanyakan Peran BPOM Dalam Kasus Mafia Skincare
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Duet Bareng Lesti Kejora cs di HUT ke-31 Indosiar, Rita Sugiarto Bangga Lagunya Dinyanyikan Gen Z
-
Terungkap! Film Agak Laen: Menyala Pantiku! Awalnya Bertema Panti Jomblo, El Rumi Sempat Jadi Pemain
-
Jeremiah Lakhwani Update Hasil Interview WWE, Galau Gegara Diminta Pindah ke Amerika
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Terpopuler di Netflix Indonesia
-
Viral Pengakuan Yasmin Napper Diselingkuhi Giorgino Abraham, Begini Faktanya
-
Pilu! Dokter Kamelia Pacar Ammar Zoni Ditinggal Suami saat Hamil 7 Bulan
-
Joshua Suherman Terseret Viralnya Kisah Aurelie Moeremans, Banjir Ucapan Terima Kasih
-
Aurelie Moeremans Ngaku Terus Diganggu Pelaku Grooming Setelah Rilis Buku Broken Strings
-
Kembalikan Hadiah Hingga Sebut 'Suami', Curhatan Dearly Joshua soal Ari Lasso Singgung Preman Pasar
-
Diterpa Isu Child Grooming, Roby Tremonti Diduga Buka Endorsement