Suara.com - Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya video asusila berdurasi 1 menit 6 detik yang diduga melibatkan seorang aparat kepolisian, Bripda Charles Yohanes Tuarlela (CYT), dan selebgram asal Ambon, Maluku, Chasandra Thenu (CT). Skandal ini kini berbuntut panjang, dengan Propam Polda Maluku telah memulai penyelidikan untuk menentukan sanksi atau hukuman jika Bripda Charles terbukti melanggar hukum.
Video ini pertama kali menyebar dengan cepat di berbagai platform media sosial dan aplikasi pesan instan, memicu spekulasi luas di kalangan netizen. Cuplikan video menampilkan seorang perempuan yang diduga Chasandra Thenu bersama seorang pria.
Interaksi keduanya memunculkan dugaan kedekatan pribadi dan keterlibatan diduga oknum kepolisian. Akun-akun gosip di Instagram dan Twitter turut membagikan potongan video tersebut, membuat tagar #ChasandraThenu dan #OknumPolisi menjadi trending topic global.
Chasandra Thenu, melalui akun Instagram resminya @chsndra.thenu, mengakui bahwa video yang tersebar adalah koleksi pribadi yang dibuat bersama Bripda Charles saat mereka masih berpacaran. Ia menyebut pembuatan video itu sebagai kesepakatan bersama untuk konsumsi pribadi, dan ia juga mengaku pernah dijanjikan akan dinikahi oleh Bripda Charles.
Chasandra menambahkan bahwa dirinya juga mengalami dugaan perlakuan kasar dan perselingkuhan yang dilakukan oleh Bripda Charles. Meskipun mengakui kelalaian dalam pembuatan video tersebut, Chasandra menegaskan ia tidak membenarkan penyebarannya.
Kuasa hukum Chasandra Thenu, Jhon Lenon Solissa, menyatakan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan dan terhina atas penyebaran video tersebut. Ia menegaskan bahwa video itu disebarkan oleh "pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab" tanpa sepengetahuan Chasandra.
Pihak Chasandra berharap dengan adanya laporan ini, Bripda Charles dapat menerima sanksi tegas berupa pemecatan dari kepolisian. Chasandra Thenu sendiri dikenal sebagai selebgram cantik asal Ambon dengan banyak pengikut di media sosial, termasuk akun TikTok @suka***aanda___ dan Instagram.
Propam Kepolisian Daerah (Polda) Maluku saat ini secara resmi sudah menahan oknum anggota Direktorat Samapta Bripda CYT yang videonya bersama seorang selebgram tersebar luas dan viral di media sosial tersebut.
Penahanan dilakukan setelah gelar perkara oleh tim Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam Polda Maluku yang menetapkan Bripda CYT sebagai terduga pelanggar kode etik profesi Polri.
Baca Juga: Thomas Lembong: Kenapa Tidak Ada Tersangka dari Koperasi Polisi dan Angkatan Darat?
“Berdasarkan hasil penyelidikan Paminal, telah dilakukan gelar perkara dan hasilnya oknum anggota tersebut ditetapkan sebagai terduga pelanggar. Saat ini yang bersangkutan sudah ditempatkan khusus di rutan Propam Polda Maluku,” kata Ps. Kaur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Maluku AKP Imelda Haurissa, dikutip dari Antara.
"Yang bersangkutan ditahan dalam rangka menjalani pemeriksaan kode etik profesi Polri,” lanjut Haurissa.
Berita Terkait
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Cegah Bentrok! Pendaftaran Siswa Baru Harus Dikawal Polisi
-
3 Gebrakan Polri Termasuk Robot, Ada yang Bikin ICW Curiga
-
Harga Satu Robot Humanoid Polri vs Perawatan Gedung RS, Lebih Mahal Mana?
-
Robot Polisi Masuk Anggaran 2026, Netizen: Mending Duitnya untuk Lahan Parkir Polsek
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Viral Lagi Tulisan Dwi Sasetyaningtyas Soal Ayah Kandung dan Mertua, Dendam Sushi Saat Hamil Memanas
-
Profil Tiyo Ardianto, Ketua BEM UGM yang Kritik Pemerintahan Prabowo-Gibran 'Rezim Bodoh'
-
Kupas Tuntas Status LPDP Dwi Sasetyaningtyas: Benarkah Negara Membiayai Studinya Hingga ke Oxford?
-
Lebih dari Sekadar Drama Keluarga, Film Titip Bunda di Surga-Mu Ajarkan Arti 'Pulang' Sesungguhnya
-
Viral Warga Datang Tarawih Lebih Awal Sejak Pukul 3 Sore, Ada Amplop Berisi Uang yang Jadi Rebutan
-
Viral Ada Grup Puasa Setengah Hari Bikin Istigfar, Lebih Kaget Lihat Jumlah Anggotanya
-
Dirawat di RS, Keluarga Diding Boneng Bersyukur Seluruh Biaya Ditanggung BPJS
-
Bangga Anak Jadi WNA, Dwi Sasetyaningtyas Sempat Ngeluh Susahnya Tinggal di Luar Negeri
-
Mamah Dedeh Sentil Maraknya Fenomena Poligami dan Nikah Siri: Hanya Cari Kenikmatan Dunia
-
Piche Kota Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan, Ayahnya Ternyata Anggota DPRD dengan Harta Rp2 Miliar