Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan memberikan vonis ringan ke pengusaha kosmetik Mira Hayati yakni 10 bulan penjara.
Di mana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan 6 tahun penjara atas kasus skincare berbahaya.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Makassar pada 7 Juli 2025. Isinya, menjatuhkan hukuman ringan selama 10 bulan penjara kepada Mira Hayati selaku terdakwa atas kasus skincare berbahaya.
Dalam pembacaan putusan, Mira Hayati, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Ia terbukti mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.
"Menjatuhkan pidana, oleh karena itu terhadap Terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Arif Wisaksono di PN Makassar, Senin, 7 Juli 2025 dikutip dari Antara News Makassar.
Mira Hayati divonis atas pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) dalam undang-undang yang sama.
Pasal 435 secara spesifik mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar. Sementara Pasal 138 mengatur tentang pengamanan dan penggunaan produk terkait kesehatan.
Hakim memiliki berbagai pertimbangan memberikan vonis 10 bulan penjara ke Mira Hayati.
Baca Juga: Kini Pakai Baju Tahanan, Penampilan Mira Hayati Pakai Baju Full Emas dan Perhiasan Emas Tuai Cibiran
Pertimbangan yang memberatkan adalah karena Mira Hayati telah meresahkan masyarakat karena pengedaran skincare berbahaya. Sebab dalam kosmetik milik si Ratu Emas ini mengandung bahan merkuri.
Merkuri merupakan logam unsur yang sangat beracun dan berbahaya. Efeknya dapat menyebabkan kanker kulit, perubahan warna kulit, ruam kemerahan, kulit mudah terkelupas, hingga menimbulkan jaringan parut.
Sementara hal yang meringankan vonis Mira Hayati diantaranya adalah; Berlaku sopan selama proses persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki bayi yang masih membutuhkan ASI.
Pengacara Mira Hayati, Ida Hamida berencana melakukan banding atas kasus kliennya.
Hal serupa juga akan dilakukan JPU.
"Kami akan buat laporan ke pimpinan kami mengenai hasil vonis hakim. Mengenai tindakan apakah kami mengajukan upaya hukum atau tidak (banding), kami menunggu petunjuk pimpinan kami. Tapi kalau melihat aturan, kemungkinan besar banding karena putusan 2/3 dari tuntutan," katanya menekankan.
Berita Terkait
-
Kini Tubuhnya Lebih Berisi, Lisa Mariana Dinilai Mirip Mira Hayati Sampai Eva Manurung
-
Segini Bayaran Mira Hayati saat Masih Jadi Biduan, Kini Ditangkap karena Jual Skincare Berbahaya
-
Sesama Owner Skincare, Beda Kelas Kumpul-Kumpul ala Nagita Slavina cs dan Geng Shella Saukia Digunjing
-
Nasib Pilu Mira Hayati: Ritual Beli Emas Tiap Jumat Berakhir, Kini Pasrah Berbaju Oranye Tahanan
-
Ketahui 11 Ciri-Ciri Skincare Mengandung Merkuri, Berkaca dari Kasus Mira Hayati
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
Terkini
-
Perjalanan Cinta Kenny Austin Sebelum Nikahi Amanda Manopo, Ada Nama Syifa Hadju
-
Lingkaran Setan Tak Berujung, Sorotan Kasus Narkoba Ammar Zoni yang Ke-4 Kali
-
Besok Nikah, Amanda Manopo dan Kenny Austin Kompak Unggah Foto Prewedding
-
Tak Ada Ampun, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Bui dan Denda Rp2 Miliar karena Peras Reza Gladys
-
Perjalanan Cinta Amanda Manopo: Dari El Rumi, Arya Saloka, Hingga Dinikahi Kenny Austin
-
Detail Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Terungkap, Cincin Tunangan Capai Rp600 Juta
-
Quattrick Narkoba Ammar Zoni, 5 Fakta Miris yang Bikin Geleng-Geleng Kepala
-
Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
-
Hijrah dan Dekatkan Diri ke Tuhan, Celine Evangelista Akui Hidupnya Lebih Tenang
-
Amanda Manopo dan Kenny Austin Menikah Besok 10 Oktober 2025, Disiarkan Langsung RCTI