Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan memberikan vonis ringan ke pengusaha kosmetik Mira Hayati yakni 10 bulan penjara.
Di mana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan 6 tahun penjara atas kasus skincare berbahaya.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Makassar pada 7 Juli 2025. Isinya, menjatuhkan hukuman ringan selama 10 bulan penjara kepada Mira Hayati selaku terdakwa atas kasus skincare berbahaya.
Dalam pembacaan putusan, Mira Hayati, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Ia terbukti mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.
"Menjatuhkan pidana, oleh karena itu terhadap Terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Arif Wisaksono di PN Makassar, Senin, 7 Juli 2025 dikutip dari Antara News Makassar.
Mira Hayati divonis atas pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) dalam undang-undang yang sama.
Pasal 435 secara spesifik mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar. Sementara Pasal 138 mengatur tentang pengamanan dan penggunaan produk terkait kesehatan.
Hakim memiliki berbagai pertimbangan memberikan vonis 10 bulan penjara ke Mira Hayati.
Baca Juga: Kini Pakai Baju Tahanan, Penampilan Mira Hayati Pakai Baju Full Emas dan Perhiasan Emas Tuai Cibiran
Pertimbangan yang memberatkan adalah karena Mira Hayati telah meresahkan masyarakat karena pengedaran skincare berbahaya. Sebab dalam kosmetik milik si Ratu Emas ini mengandung bahan merkuri.
Merkuri merupakan logam unsur yang sangat beracun dan berbahaya. Efeknya dapat menyebabkan kanker kulit, perubahan warna kulit, ruam kemerahan, kulit mudah terkelupas, hingga menimbulkan jaringan parut.
Sementara hal yang meringankan vonis Mira Hayati diantaranya adalah; Berlaku sopan selama proses persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki bayi yang masih membutuhkan ASI.
Pengacara Mira Hayati, Ida Hamida berencana melakukan banding atas kasus kliennya.
Hal serupa juga akan dilakukan JPU.
"Kami akan buat laporan ke pimpinan kami mengenai hasil vonis hakim. Mengenai tindakan apakah kami mengajukan upaya hukum atau tidak (banding), kami menunggu petunjuk pimpinan kami. Tapi kalau melihat aturan, kemungkinan besar banding karena putusan 2/3 dari tuntutan," katanya menekankan.
Berita Terkait
-
Kini Tubuhnya Lebih Berisi, Lisa Mariana Dinilai Mirip Mira Hayati Sampai Eva Manurung
-
Segini Bayaran Mira Hayati saat Masih Jadi Biduan, Kini Ditangkap karena Jual Skincare Berbahaya
-
Sesama Owner Skincare, Beda Kelas Kumpul-Kumpul ala Nagita Slavina cs dan Geng Shella Saukia Digunjing
-
Nasib Pilu Mira Hayati: Ritual Beli Emas Tiap Jumat Berakhir, Kini Pasrah Berbaju Oranye Tahanan
-
Ketahui 11 Ciri-Ciri Skincare Mengandung Merkuri, Berkaca dari Kasus Mira Hayati
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Makin Menawan! 7 Potret Maternity Shoot Aurelie Moeremans di California
-
Pecah Telur! 10 Aktor Perdana Menang Golden Globe Awards
-
Sinopsis Hamnet, Film Drama Terbaik di Ajang Golden Globes 2026
-
Shandy Aulia Tenteng Tas Rp4 Miliar Bikin Ribut, Gigi dan Syahrini Belum Punya?
-
Aulia Sarah Jadi Bidan Ketiban Sial, Film Sengkolo Petaka Satu Suro Kuras Emosi
-
Kaitan Buku Broken Strings Aurelie Moeremans dengan Isu Child Grooming yang Seret Nama Aliando
-
Sinopsis Catch Me If You Can: Drama Kriminal di Netflix yang Masih Layak Dinikmati di 2026
-
Killerman: Liam Hemsworth Jadi Pencuci Uang Amnesia dan Diburu Polisi Korup, Malam Ini di Trans TV
-
Sinopsis Tarung Sarung di Vidio: Pertarungan Harga Diri dan Cinta dalam Tradisi Budaya
-
Bloodshot Malam Ini: Vin Diesel Bangkit dari Kematian dan Jadi Robot dengan Kekutan Super