Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan memberikan vonis ringan ke pengusaha kosmetik Mira Hayati yakni 10 bulan penjara.
Di mana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan 6 tahun penjara atas kasus skincare berbahaya.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Makassar pada 7 Juli 2025. Isinya, menjatuhkan hukuman ringan selama 10 bulan penjara kepada Mira Hayati selaku terdakwa atas kasus skincare berbahaya.
Dalam pembacaan putusan, Mira Hayati, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Ia terbukti mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.
"Menjatuhkan pidana, oleh karena itu terhadap Terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Arif Wisaksono di PN Makassar, Senin, 7 Juli 2025 dikutip dari Antara News Makassar.
Mira Hayati divonis atas pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) dalam undang-undang yang sama.
Pasal 435 secara spesifik mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar. Sementara Pasal 138 mengatur tentang pengamanan dan penggunaan produk terkait kesehatan.
Hakim memiliki berbagai pertimbangan memberikan vonis 10 bulan penjara ke Mira Hayati.
Baca Juga: Kini Pakai Baju Tahanan, Penampilan Mira Hayati Pakai Baju Full Emas dan Perhiasan Emas Tuai Cibiran
Pertimbangan yang memberatkan adalah karena Mira Hayati telah meresahkan masyarakat karena pengedaran skincare berbahaya. Sebab dalam kosmetik milik si Ratu Emas ini mengandung bahan merkuri.
Merkuri merupakan logam unsur yang sangat beracun dan berbahaya. Efeknya dapat menyebabkan kanker kulit, perubahan warna kulit, ruam kemerahan, kulit mudah terkelupas, hingga menimbulkan jaringan parut.
Sementara hal yang meringankan vonis Mira Hayati diantaranya adalah; Berlaku sopan selama proses persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki bayi yang masih membutuhkan ASI.
Pengacara Mira Hayati, Ida Hamida berencana melakukan banding atas kasus kliennya.
Hal serupa juga akan dilakukan JPU.
"Kami akan buat laporan ke pimpinan kami mengenai hasil vonis hakim. Mengenai tindakan apakah kami mengajukan upaya hukum atau tidak (banding), kami menunggu petunjuk pimpinan kami. Tapi kalau melihat aturan, kemungkinan besar banding karena putusan 2/3 dari tuntutan," katanya menekankan.
Berita Terkait
-
Kini Tubuhnya Lebih Berisi, Lisa Mariana Dinilai Mirip Mira Hayati Sampai Eva Manurung
-
Segini Bayaran Mira Hayati saat Masih Jadi Biduan, Kini Ditangkap karena Jual Skincare Berbahaya
-
Sesama Owner Skincare, Beda Kelas Kumpul-Kumpul ala Nagita Slavina cs dan Geng Shella Saukia Digunjing
-
Nasib Pilu Mira Hayati: Ritual Beli Emas Tiap Jumat Berakhir, Kini Pasrah Berbaju Oranye Tahanan
-
Ketahui 11 Ciri-Ciri Skincare Mengandung Merkuri, Berkaca dari Kasus Mira Hayati
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Genap 26 Tahun Berkarier, Andien Umumkan Perilisan Album ke-9 di Panggung Java Jazz Festival 2026
-
Meriah! Kris Dayanti Ungkap Pernikahan Azriel dan Sarah Menzel Bakal Libatkan 3 Budaya
-
Lawan Maling dengan Gunting, Pria Penjaga Kambing Ini Malah Dijebloskan ke Penjara
-
Sebelum Umumkan Menikah dan Hamil, Adhisty Zara Sempat Mundur dari Sinetron karena Alasan Kesehatan
-
Ternyata Masih Jadi Jaminan Bank, Rumah Gono-gini Sarwendah dari Ruben Onsu Terancam Dilelang
-
Adhisty Zara Mendadak Menikah dan Umumkan Kehamilan, Ini Profil Tsaqib Sang Suami
-
Adhisty Zara Mendadak Umumkan Pernikahan dengan Tsaqib, Sekaligus Konfirmasi Kehamilan
-
Belanja ke Pasar, Bunga Zainal Mencak-Mencak Harga Pangan Naik Drastis
-
Bikin Bekasi Bergoyang, Feel Koplo dan Duo Anggrek Tutup Specteve 2026 dengan Heboh
-
Viral Oknum Hakim Terima Suap Rp1 M, Uangnya Dipakai Buat Main Judol dan Bisnis Umrah