Entertainment / Gosip
Minggu, 31 Mei 2026 | 20:00 WIB
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]
Baca 10 detik
  • Muhyani, seorang penjaga ternak, ditetapkan sebagai tersangka setelah menewaskan pencuri saat mempertahankan diri pada Desember 2023.
  • Pihak kepolisian menjerat Muhyani dengan pasal penganiayaan karena menilai tindakannya terlalu ekstrem dalam menghadapi ancaman senjata tajam.
  • Kasus ini memicu kemarahan publik yang menuntut keadilan serta mempertanyakan penerapan hak bela diri bagi korban kriminalitas.

Suara.com - Kisah tragis menimpa Muhyani (58), seorang penjaga kandang kambing yang mendadak menjadi sorotan publik.

Alih-alih mendapatkan penghargaan karena berhasil menggagalkan aksi pencurian hewan ternak yang dijaganya, Muhyani justru dijebloskan ke dalam sel tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya sang pencuri.

Peristiwa menegangkan tersebut terjadi pada Desember 2023 di area peternakan yang dijaga oleh Muhyani. Saat itu, Muhyani memergoki seorang pria yang mencoba membongkar kandang untuk menggondol kambing miliknya.

Dalam kondisi terdesak dan panik, Muhyani terpaksa melakukan perlawanan sengit untuk melindungi diri dan aset yang dijaganya. Pertarungan tersebut berakhir fatal bagi sang pencuri.

"Maling itu bawa golok, dan saya hanya pegang gunting. Saya menang, maling mati, tapi saya jadi tersangka," ungkap Muhyani menceritakan ketidakadilan yang dirasakannya.

Muhyani kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Hal yang paling membuat hati Muhyani hancur adalah argumen yang disampaikan oleh pihak kepolisian saat melakukan penyidikan.

Polisi menilai Muhyani tidak seharusnya mengambil tindakan ekstrem yang menghilangkan nyawa orang lain.

"Polisi bilang kalau saya masih punya waktu untuk mikir, jadi seharusnya kabur atau memukul kentongan saja, tak perlu sampai membunuh," kenang Muhyani.

Baca Juga: Pimpinannya Ditangkap Kasus Dugaan Pencabulan Santri, Padepokan Padang Ati Minta Berita Ditakedown

Kasus yang menimpa Muhyani memicu kemarahan publik setelah diunggah ulang oleh akun Instagram @wartakertas.id pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Banyak pihak yang menilai bahwa argumen kepolisian tersebut sangat tidak realistis karena mengabaikan kondisi psikologis seseorang yang sedang berada di bawah ancaman senjata tajam dalam situasi genting.

Di kolom komentar, ribuan warganet meluapkan rasa frustrasi mereka terhadap keadilan hukum di Indonesia yang dinilai tumpul bagi rakyat kecil dan justru berpihak pada pelaku kriminal.

"Gimana maling enggak berkeliaran dan makin merajalele. Ada dukungan dari negara," tulis akun @mil*** dengan nada menyindir.

Sebagian warganet juga menyoroti hak bela diri yang dijamin oleh undang-undang namun sering kali diabaikan dalam penerapannya di lapangan.

"Secara hukum di Indonesia, Anda pada dasarnya tidak bisa dipenjara jika melawan perampok karena dilindungi oleh hak bela diri terpaksa (noodweer) dalam Pasal 49 KUHP," tulis akun @isk*** mencoba meluruskan aspek hukum.

"Waluuhh sempat-sempatnya disuruh polisi mikir dalam keadaan panik dan genting kaya gitu, semakin kacau sekarang Indonesia," timpal akun @ram*** yang merasa tidak habis pikir dengan anjuran petugas.

Kasus ini kini terus dikawal oleh publik, dengan banyak pihak mendesak agar penegak hukum membebaskan Muhyani dari segala tuntutan pidana demi tegaknya rasa keadilan yang hakiki.

Load More