- Muhyani, seorang penjaga ternak, ditetapkan sebagai tersangka setelah menewaskan pencuri saat mempertahankan diri pada Desember 2023.
- Pihak kepolisian menjerat Muhyani dengan pasal penganiayaan karena menilai tindakannya terlalu ekstrem dalam menghadapi ancaman senjata tajam.
- Kasus ini memicu kemarahan publik yang menuntut keadilan serta mempertanyakan penerapan hak bela diri bagi korban kriminalitas.
Suara.com - Kisah tragis menimpa Muhyani (58), seorang penjaga kandang kambing yang mendadak menjadi sorotan publik.
Alih-alih mendapatkan penghargaan karena berhasil menggagalkan aksi pencurian hewan ternak yang dijaganya, Muhyani justru dijebloskan ke dalam sel tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya sang pencuri.
Peristiwa menegangkan tersebut terjadi pada Desember 2023 di area peternakan yang dijaga oleh Muhyani. Saat itu, Muhyani memergoki seorang pria yang mencoba membongkar kandang untuk menggondol kambing miliknya.
Dalam kondisi terdesak dan panik, Muhyani terpaksa melakukan perlawanan sengit untuk melindungi diri dan aset yang dijaganya. Pertarungan tersebut berakhir fatal bagi sang pencuri.
"Maling itu bawa golok, dan saya hanya pegang gunting. Saya menang, maling mati, tapi saya jadi tersangka," ungkap Muhyani menceritakan ketidakadilan yang dirasakannya.
Muhyani kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Hal yang paling membuat hati Muhyani hancur adalah argumen yang disampaikan oleh pihak kepolisian saat melakukan penyidikan.
Polisi menilai Muhyani tidak seharusnya mengambil tindakan ekstrem yang menghilangkan nyawa orang lain.
"Polisi bilang kalau saya masih punya waktu untuk mikir, jadi seharusnya kabur atau memukul kentongan saja, tak perlu sampai membunuh," kenang Muhyani.
Baca Juga: Pimpinannya Ditangkap Kasus Dugaan Pencabulan Santri, Padepokan Padang Ati Minta Berita Ditakedown
Kasus yang menimpa Muhyani memicu kemarahan publik setelah diunggah ulang oleh akun Instagram @wartakertas.id pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Banyak pihak yang menilai bahwa argumen kepolisian tersebut sangat tidak realistis karena mengabaikan kondisi psikologis seseorang yang sedang berada di bawah ancaman senjata tajam dalam situasi genting.
Di kolom komentar, ribuan warganet meluapkan rasa frustrasi mereka terhadap keadilan hukum di Indonesia yang dinilai tumpul bagi rakyat kecil dan justru berpihak pada pelaku kriminal.
"Gimana maling enggak berkeliaran dan makin merajalele. Ada dukungan dari negara," tulis akun @mil*** dengan nada menyindir.
Sebagian warganet juga menyoroti hak bela diri yang dijamin oleh undang-undang namun sering kali diabaikan dalam penerapannya di lapangan.
"Secara hukum di Indonesia, Anda pada dasarnya tidak bisa dipenjara jika melawan perampok karena dilindungi oleh hak bela diri terpaksa (noodweer) dalam Pasal 49 KUHP," tulis akun @isk*** mencoba meluruskan aspek hukum.
"Waluuhh sempat-sempatnya disuruh polisi mikir dalam keadaan panik dan genting kaya gitu, semakin kacau sekarang Indonesia," timpal akun @ram*** yang merasa tidak habis pikir dengan anjuran petugas.
Kasus ini kini terus dikawal oleh publik, dengan banyak pihak mendesak agar penegak hukum membebaskan Muhyani dari segala tuntutan pidana demi tegaknya rasa keadilan yang hakiki.
Berita Terkait
-
Viral Oknum Hakim Terima Suap Rp1 M, Uangnya Dipakai Buat Main Judol dan Bisnis Umrah
-
Bupati Pandeglang Tuai Kontroversi Usai Lantik Tersangka Kasus Tabrakan Maut Jadi Staf Ahli
-
Bukan Minta Maaf, Keluarga Kiai Pencabulan di Pekalongan Malah Tuntut Media Hapus Berita
-
Hanya 10 Bulan Penjara untuk Nyawa Siswa SMP, Vonis Sertu Riza Pahlivi Tuai Kecaman Publik
-
Kiai Pekalongan Ditahan Kasus Pencabulan, Para Santri Malah Nangis dan Berebut Cium Tangan
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Sebelum Umumkan Menikah dan Hamil, Adhisty Zara Sempat Mundur dari Sinetron karena Alasan Kesehatan
-
Ternyata Masih Jadi Jaminan Bank, Rumah Gono-gini Sarwendah dari Ruben Onsu Terancam Dilelang
-
Adhisty Zara Mendadak Menikah dan Umumkan Kehamilan, Ini Profil Tsaqib Sang Suami
-
Adhisty Zara Mendadak Umumkan Pernikahan dengan Tsaqib, Sekaligus Konfirmasi Kehamilan
-
Belanja ke Pasar, Bunga Zainal Mencak-Mencak Harga Pangan Naik Drastis
-
Bikin Bekasi Bergoyang, Feel Koplo dan Duo Anggrek Tutup Specteve 2026 dengan Heboh
-
Viral Oknum Hakim Terima Suap Rp1 M, Uangnya Dipakai Buat Main Judol dan Bisnis Umrah
-
Bupati Pandeglang Tuai Kontroversi Usai Lantik Tersangka Kasus Tabrakan Maut Jadi Staf Ahli
-
Temani Wisuda di Amerika, Jerome Polin Go Public dengan Gracia Caroline
-
Ibu Niko Al Hakim Diduga Sindir Rachel Vennya, Singgung Cucu hingga Penjualan Rumah