- Muhyani, seorang penjaga ternak, ditetapkan sebagai tersangka setelah menewaskan pencuri saat mempertahankan diri pada Desember 2023.
- Pihak kepolisian menjerat Muhyani dengan pasal penganiayaan karena menilai tindakannya terlalu ekstrem dalam menghadapi ancaman senjata tajam.
- Kasus ini memicu kemarahan publik yang menuntut keadilan serta mempertanyakan penerapan hak bela diri bagi korban kriminalitas.
Suara.com - Kisah tragis menimpa Muhyani (58), seorang penjaga kandang kambing yang mendadak menjadi sorotan publik.
Alih-alih mendapatkan penghargaan karena berhasil menggagalkan aksi pencurian hewan ternak yang dijaganya, Muhyani justru dijebloskan ke dalam sel tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya sang pencuri.
Peristiwa menegangkan tersebut terjadi pada Desember 2023 di area peternakan yang dijaga oleh Muhyani. Saat itu, Muhyani memergoki seorang pria yang mencoba membongkar kandang untuk menggondol kambing miliknya.
Dalam kondisi terdesak dan panik, Muhyani terpaksa melakukan perlawanan sengit untuk melindungi diri dan aset yang dijaganya. Pertarungan tersebut berakhir fatal bagi sang pencuri.
"Maling itu bawa golok, dan saya hanya pegang gunting. Saya menang, maling mati, tapi saya jadi tersangka," ungkap Muhyani menceritakan ketidakadilan yang dirasakannya.
Muhyani kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Hal yang paling membuat hati Muhyani hancur adalah argumen yang disampaikan oleh pihak kepolisian saat melakukan penyidikan.
Polisi menilai Muhyani tidak seharusnya mengambil tindakan ekstrem yang menghilangkan nyawa orang lain.
"Polisi bilang kalau saya masih punya waktu untuk mikir, jadi seharusnya kabur atau memukul kentongan saja, tak perlu sampai membunuh," kenang Muhyani.
Baca Juga: Pimpinannya Ditangkap Kasus Dugaan Pencabulan Santri, Padepokan Padang Ati Minta Berita Ditakedown
Kasus yang menimpa Muhyani memicu kemarahan publik setelah diunggah ulang oleh akun Instagram @wartakertas.id pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Banyak pihak yang menilai bahwa argumen kepolisian tersebut sangat tidak realistis karena mengabaikan kondisi psikologis seseorang yang sedang berada di bawah ancaman senjata tajam dalam situasi genting.
Di kolom komentar, ribuan warganet meluapkan rasa frustrasi mereka terhadap keadilan hukum di Indonesia yang dinilai tumpul bagi rakyat kecil dan justru berpihak pada pelaku kriminal.
"Gimana maling enggak berkeliaran dan makin merajalele. Ada dukungan dari negara," tulis akun @mil*** dengan nada menyindir.
Sebagian warganet juga menyoroti hak bela diri yang dijamin oleh undang-undang namun sering kali diabaikan dalam penerapannya di lapangan.
"Secara hukum di Indonesia, Anda pada dasarnya tidak bisa dipenjara jika melawan perampok karena dilindungi oleh hak bela diri terpaksa (noodweer) dalam Pasal 49 KUHP," tulis akun @isk*** mencoba meluruskan aspek hukum.
"Waluuhh sempat-sempatnya disuruh polisi mikir dalam keadaan panik dan genting kaya gitu, semakin kacau sekarang Indonesia," timpal akun @ram*** yang merasa tidak habis pikir dengan anjuran petugas.
Kasus ini kini terus dikawal oleh publik, dengan banyak pihak mendesak agar penegak hukum membebaskan Muhyani dari segala tuntutan pidana demi tegaknya rasa keadilan yang hakiki.
Berita Terkait
-
Viral Oknum Hakim Terima Suap Rp1 M, Uangnya Dipakai Buat Main Judol dan Bisnis Umrah
-
Bupati Pandeglang Tuai Kontroversi Usai Lantik Tersangka Kasus Tabrakan Maut Jadi Staf Ahli
-
Bukan Minta Maaf, Keluarga Kiai Pencabulan di Pekalongan Malah Tuntut Media Hapus Berita
-
Hanya 10 Bulan Penjara untuk Nyawa Siswa SMP, Vonis Sertu Riza Pahlivi Tuai Kecaman Publik
-
Kiai Pekalongan Ditahan Kasus Pencabulan, Para Santri Malah Nangis dan Berebut Cium Tangan
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kylian Mbappe Blak-blakan: Taktik Deschamps Bikin Prancis Gagal ke Final Piala Dunia
-
Panas! Teror Suara Suporter Argentina Tenggelamkan Lagu Kebangsaan Inggris
-
Tekel Brutal Enzo Fernandez Lolos Kartu Merah, Wasit Ismail Elfath Dikecam
-
Kapan Zinedine Zidane Diumumkan sebagai Pelatih Baru Prancis?
-
Bawa Spanyol ke Final Piala Dunia 2026, Rumah Lamine Yamal Nyaris Dibobol Rampok
-
Prancis Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026, Michael Olise Dihujani Kritik Pedas
-
Messi Anak Emas FIFA! Petisi Coret Argentina dari Piala Dunia Tembus 10 Juta Tanda Tangan
-
Susunan Pemain Argentina vs Inggris: Tuchel dan Scaloni Bikin Kejutan di Starting XI
-
The Beatles Warnai Rivalitas Argentina vs Inggris: Dominasi Tangga Lagu hingga Skandal Band Palsu
-
Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris