Suara.com - Era kemewahan yang dipamerkan Doni Salmanan, terpidana kasus penipuan investasi berkedok trading opsi biner, resmi berakhir satu per satu.
Aset monumental miliknya, sebuah rumah megah di Desa Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akhirnya berhasil dieksekusi dan dilelang oleh negara. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa properti tersebut laku terjual dengan nilai fantastis mencapai Rp3,5 miliar.
Seperti dikutip dari ANTARA, Selasa, 8 Juli 2025, proses lelang ini menjadi babak baru dalam upaya negara mengembalikan kerugian akibat kejahatan finansial yang dilakukan oleh pria yang pernah dijuluki 'Crazy Rich Soreang' tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, memberikan keterangan resmi mengenai objek yang berhasil dilelang.
"Objek lelang yang berhasil dilelang, yaitu satu bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta.
Detail properti yang dilelang tersebut mencakup sebidang tanah seluas 400 meter persegi yang di atasnya berdiri sebuah bangunan mewah seluas 600 meter persegi. Menurut data resmi, nilai limit yang ditetapkan untuk aset ini adalah Rp3.527.080.000, dan menariknya, aset tersebut laku terjual dengan harga yang sama persis dengan nilai limitnya.
Lelang ini tidak dilakukan secara konvensional, melainkan memanfaatkan teknologi digital untuk transparansi dan jangkauan yang lebih luas.
Harli menjelaskan bahwa lelang dilaksanakan melalui mekanisme pelelangan secara online dengan sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (e-Auction/open bidding). Proses ini difasilitasi langsung melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di alamat lelang.go.id.
Eksekusi lelang ini merupakan bagian dari rangkaian panjang penegakan hukum atas perkara yang menjerat Doni Salmanan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung secara aktif melakukan pendampingan penyelesaian aset dalam perkara tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong serta menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Mobil dan Motor Mewah Aset Doni Salmanan Disita Negara, Ingat Lagi Kronologi Kasusnya!
Sebagai pengingat bagi publik, perjalanan hukum Doni Salmanan cukup berliku.
Ia pertama kali divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex yang merugikan ribuan anggotanya. Namun, hukuman tersebut dianggap terlalu ringan.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonisnya secara signifikan menjadi 8 tahun penjara, memberikan sinyal tegas bahwa kejahatan kerah putih tidak akan ditoleransi.
Putusan tersebut juga menetapkan bahwa seluruh aset kekayaan yang terbukti berasal dari hasil kejahatannya harus dirampas untuk negara.
Selain rumah mewah yang baru saja terjual, deretan aset lain milik Doni Salmanan telah lebih dulu disita. Aset-aset tersebut mencakup koleksi kendaraan mewah, sejumlah sertifikat rumah dan tanah, puluhan ponsel mahal, pakaian dari merek-merek ternama dunia, hingga uang tunai dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.
Berita Terkait
-
Spesifikasi Lamborghini Huracan, Sports Car Termewah Doni Salmanan yang Dilelang KPK
-
Daftar Koleksi Lelang Milik Doni Salmanan, Ada Lamborghini Huracan Harga Murah!
-
Bedah 3 Mobil Mewah Doni Salmanan yang Dilelang Negara
-
7 Kabar Terbaru Dinan Fajrina Sibuk Jualan Hijab Usai Harta Doni Salmanan Terkuras Habis
-
Doni Salmanan Dimiskinkan, Ini 5 Potret Kilas Baliknya Saat Masih Gemar Flexing dengan Barang Mewah yang Sudah Disita
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Panen Uang Rp7 Juta Hasil Nabung Setahun di Pintu: Kok Gak Dimakan Rayap?
-
Dulu Sembunyi-Sembunyi, Ini 7 Potret Steffi Zamora dan Nino Fernandez saat Pacaran
-
Saat Materi Pandji Pragiwaksono Jadi Urusan Polisi, Para 'Korban' Roasting Malah Santai Banget
-
Buktikan Diri ke Mantan Suami, Shyalimar Malik Siapkan Putranya Jadi The Next Raffi Ahmad
-
Alas Roban Jadi Film Pertama Raih 1 Juta Penonton di 2026
-
Tangis Marshanda Pecah, Akui 17 Tahun Hidup dalam Penyangkalan Bipolar
-
Nadin Amizah dan Hindia Sukses Sihir Penonton di Anti Garing Show Volume 2
-
Geger! Cha Eun Woo Diduga Kemplang Pajak Rp240 Miliar, Begini Kronologinya
-
Sinopsis Tantara, Duet Maut Song Hye Kyo dan Gong Yoo Sebagai Teman Masa Kecil
-
Jadi Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional, Noe Letto Mundur Jika Masukannya Tak Didengar