Suara.com - Era kemewahan yang dipamerkan Doni Salmanan, terpidana kasus penipuan investasi berkedok trading opsi biner, resmi berakhir satu per satu.
Aset monumental miliknya, sebuah rumah megah di Desa Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akhirnya berhasil dieksekusi dan dilelang oleh negara. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa properti tersebut laku terjual dengan nilai fantastis mencapai Rp3,5 miliar.
Seperti dikutip dari ANTARA, Selasa, 8 Juli 2025, proses lelang ini menjadi babak baru dalam upaya negara mengembalikan kerugian akibat kejahatan finansial yang dilakukan oleh pria yang pernah dijuluki 'Crazy Rich Soreang' tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, memberikan keterangan resmi mengenai objek yang berhasil dilelang.
"Objek lelang yang berhasil dilelang, yaitu satu bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta.
Detail properti yang dilelang tersebut mencakup sebidang tanah seluas 400 meter persegi yang di atasnya berdiri sebuah bangunan mewah seluas 600 meter persegi. Menurut data resmi, nilai limit yang ditetapkan untuk aset ini adalah Rp3.527.080.000, dan menariknya, aset tersebut laku terjual dengan harga yang sama persis dengan nilai limitnya.
Lelang ini tidak dilakukan secara konvensional, melainkan memanfaatkan teknologi digital untuk transparansi dan jangkauan yang lebih luas.
Harli menjelaskan bahwa lelang dilaksanakan melalui mekanisme pelelangan secara online dengan sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (e-Auction/open bidding). Proses ini difasilitasi langsung melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di alamat lelang.go.id.
Eksekusi lelang ini merupakan bagian dari rangkaian panjang penegakan hukum atas perkara yang menjerat Doni Salmanan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung secara aktif melakukan pendampingan penyelesaian aset dalam perkara tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong serta menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Mobil dan Motor Mewah Aset Doni Salmanan Disita Negara, Ingat Lagi Kronologi Kasusnya!
Sebagai pengingat bagi publik, perjalanan hukum Doni Salmanan cukup berliku.
Ia pertama kali divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex yang merugikan ribuan anggotanya. Namun, hukuman tersebut dianggap terlalu ringan.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonisnya secara signifikan menjadi 8 tahun penjara, memberikan sinyal tegas bahwa kejahatan kerah putih tidak akan ditoleransi.
Putusan tersebut juga menetapkan bahwa seluruh aset kekayaan yang terbukti berasal dari hasil kejahatannya harus dirampas untuk negara.
Selain rumah mewah yang baru saja terjual, deretan aset lain milik Doni Salmanan telah lebih dulu disita. Aset-aset tersebut mencakup koleksi kendaraan mewah, sejumlah sertifikat rumah dan tanah, puluhan ponsel mahal, pakaian dari merek-merek ternama dunia, hingga uang tunai dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.
Berita Terkait
-
Spesifikasi Lamborghini Huracan, Sports Car Termewah Doni Salmanan yang Dilelang KPK
-
Daftar Koleksi Lelang Milik Doni Salmanan, Ada Lamborghini Huracan Harga Murah!
-
Bedah 3 Mobil Mewah Doni Salmanan yang Dilelang Negara
-
7 Kabar Terbaru Dinan Fajrina Sibuk Jualan Hijab Usai Harta Doni Salmanan Terkuras Habis
-
Doni Salmanan Dimiskinkan, Ini 5 Potret Kilas Baliknya Saat Masih Gemar Flexing dengan Barang Mewah yang Sudah Disita
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
Terkini
-
The Last Full Measure: Mencari Keadilan untuk Pahlawan yang Terlupakan, Malam Ini di Trans TV
-
5 Fakta Menarik The Ugly: Karya Baru Sutradara Train to Busan, Park Jeong Min Memainkan Peran Ganda
-
Jakvegas Kembali, Gugun dan Bimo Padukan Blues dan Aransemen Modern di Lagu "SAYA"
-
Edukasi Sekaligus Sindiran, Ahmad Dhani Pamer Bayar Rp 55 Juta untuk Satu Lagu Barat
-
3 Tugas Raisa Andriana Bila Terima Tawaran Jadi Aspri Hotman Paris
-
Haddad Alwi dan SANS Bikin Siswa SMA Terharu, Kampanye Anti-Narkoba yang Menyentuh Kalbu
-
Hamish Daud Kalah Telak, Kakak Raisa Andriana Punya Jabatan Mentereng
-
Niat Mulia Ammar Zoni sebelum Terjerat Narkoba Lagi: Ingin Tinggalkan Dunia Hiburan dan Hijrah
-
Susul Kabar Raisa Gugat Cerai Hamis Daud, Sang Kakak Unggah Pesan Soal Diam dan Kebenaran
-
Titip Surat dari Nusakambangan, Ammar Zoni: Saya Bukan Pengedar Narkoba