Suara.com - Era kemewahan yang dipamerkan Doni Salmanan, terpidana kasus penipuan investasi berkedok trading opsi biner, resmi berakhir satu per satu.
Aset monumental miliknya, sebuah rumah megah di Desa Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akhirnya berhasil dieksekusi dan dilelang oleh negara. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa properti tersebut laku terjual dengan nilai fantastis mencapai Rp3,5 miliar.
Seperti dikutip dari ANTARA, Selasa, 8 Juli 2025, proses lelang ini menjadi babak baru dalam upaya negara mengembalikan kerugian akibat kejahatan finansial yang dilakukan oleh pria yang pernah dijuluki 'Crazy Rich Soreang' tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, memberikan keterangan resmi mengenai objek yang berhasil dilelang.
"Objek lelang yang berhasil dilelang, yaitu satu bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta.
Detail properti yang dilelang tersebut mencakup sebidang tanah seluas 400 meter persegi yang di atasnya berdiri sebuah bangunan mewah seluas 600 meter persegi. Menurut data resmi, nilai limit yang ditetapkan untuk aset ini adalah Rp3.527.080.000, dan menariknya, aset tersebut laku terjual dengan harga yang sama persis dengan nilai limitnya.
Lelang ini tidak dilakukan secara konvensional, melainkan memanfaatkan teknologi digital untuk transparansi dan jangkauan yang lebih luas.
Harli menjelaskan bahwa lelang dilaksanakan melalui mekanisme pelelangan secara online dengan sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (e-Auction/open bidding). Proses ini difasilitasi langsung melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di alamat lelang.go.id.
Eksekusi lelang ini merupakan bagian dari rangkaian panjang penegakan hukum atas perkara yang menjerat Doni Salmanan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung secara aktif melakukan pendampingan penyelesaian aset dalam perkara tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong serta menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Mobil dan Motor Mewah Aset Doni Salmanan Disita Negara, Ingat Lagi Kronologi Kasusnya!
Sebagai pengingat bagi publik, perjalanan hukum Doni Salmanan cukup berliku.
Ia pertama kali divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex yang merugikan ribuan anggotanya. Namun, hukuman tersebut dianggap terlalu ringan.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonisnya secara signifikan menjadi 8 tahun penjara, memberikan sinyal tegas bahwa kejahatan kerah putih tidak akan ditoleransi.
Putusan tersebut juga menetapkan bahwa seluruh aset kekayaan yang terbukti berasal dari hasil kejahatannya harus dirampas untuk negara.
Selain rumah mewah yang baru saja terjual, deretan aset lain milik Doni Salmanan telah lebih dulu disita. Aset-aset tersebut mencakup koleksi kendaraan mewah, sejumlah sertifikat rumah dan tanah, puluhan ponsel mahal, pakaian dari merek-merek ternama dunia, hingga uang tunai dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.
Berita Terkait
-
Dinan Fajrina Diam-Diam Sudah Jadi Ibu, Istri Doni Salmanan Ungkap Kehamilan yang Disembunyikan
-
Nelangsa Korban Usai Tahu Doni Salmanan Bebas: Ekonomi Kita Hancur, Dia Masih Kaya
-
Baru Bebas, Doni Salmanan Dipastikan Berpenghasilan Rp150 Juta per Bulan
-
Doni Salmanan Tetap Kaya usai Bebas dari Penjara, Ini Buktinya
-
Vonis 8 Tahun Cuma Jalan 4 Tahun, Doni Salmanan Eks Crazy Rich Resmi Bebas Bersyarat!
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Bangkit dari Persahabatan SMA, This is EQUAL Resmi Debut Lewat EP Kirei
-
Bebizie Pamer Jabatan Baru, Tapi Visi-Misinya Cuma Sebatas Makeup dan Hairdo!
-
Venom: Ketika Tom Hardy Berbagi Tubuh dengan Parasit Luar Angkasa, Malam Ini di Trans TV
-
Kisah Anas Fikry dan Risky Adelia Membangun Konten Berbasis Kejujuran dan Aksi Sosial
-
Sineas Muda Soroti Akses Layar Bioskop, Menekraf Janji Perkuat Ekosistem Film Nasional
-
GJF International 2026: Menikmati Musik Jazz Berasa di Eropa
-
Pulang Kampung Setelah Sukses Go Internasional, Icha Yang Disambut Meriah di Jember
-
Pendidikan Mufli Budi Ananda, Asisten Raffi Ahmad Kini Jadi Komisaris
-
Dari Tulus hingga Hindia, Sunset di Kebun Tawarkan Pengalaman Festival Musik di Tengah Ruang Hijau
-
Andai Waktu Bisa Diulang Kembali: Dilema Davina Karamoy Antara Cinta dan Kehormatan