Suara.com - Era kemewahan yang dipamerkan Doni Salmanan, terpidana kasus penipuan investasi berkedok trading opsi biner, resmi berakhir satu per satu.
Aset monumental miliknya, sebuah rumah megah di Desa Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akhirnya berhasil dieksekusi dan dilelang oleh negara. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa properti tersebut laku terjual dengan nilai fantastis mencapai Rp3,5 miliar.
Seperti dikutip dari ANTARA, Selasa, 8 Juli 2025, proses lelang ini menjadi babak baru dalam upaya negara mengembalikan kerugian akibat kejahatan finansial yang dilakukan oleh pria yang pernah dijuluki 'Crazy Rich Soreang' tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, memberikan keterangan resmi mengenai objek yang berhasil dilelang.
"Objek lelang yang berhasil dilelang, yaitu satu bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta.
Detail properti yang dilelang tersebut mencakup sebidang tanah seluas 400 meter persegi yang di atasnya berdiri sebuah bangunan mewah seluas 600 meter persegi. Menurut data resmi, nilai limit yang ditetapkan untuk aset ini adalah Rp3.527.080.000, dan menariknya, aset tersebut laku terjual dengan harga yang sama persis dengan nilai limitnya.
Lelang ini tidak dilakukan secara konvensional, melainkan memanfaatkan teknologi digital untuk transparansi dan jangkauan yang lebih luas.
Harli menjelaskan bahwa lelang dilaksanakan melalui mekanisme pelelangan secara online dengan sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (e-Auction/open bidding). Proses ini difasilitasi langsung melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di alamat lelang.go.id.
Eksekusi lelang ini merupakan bagian dari rangkaian panjang penegakan hukum atas perkara yang menjerat Doni Salmanan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung secara aktif melakukan pendampingan penyelesaian aset dalam perkara tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong serta menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Mobil dan Motor Mewah Aset Doni Salmanan Disita Negara, Ingat Lagi Kronologi Kasusnya!
Sebagai pengingat bagi publik, perjalanan hukum Doni Salmanan cukup berliku.
Ia pertama kali divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex yang merugikan ribuan anggotanya. Namun, hukuman tersebut dianggap terlalu ringan.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonisnya secara signifikan menjadi 8 tahun penjara, memberikan sinyal tegas bahwa kejahatan kerah putih tidak akan ditoleransi.
Putusan tersebut juga menetapkan bahwa seluruh aset kekayaan yang terbukti berasal dari hasil kejahatannya harus dirampas untuk negara.
Selain rumah mewah yang baru saja terjual, deretan aset lain milik Doni Salmanan telah lebih dulu disita. Aset-aset tersebut mencakup koleksi kendaraan mewah, sejumlah sertifikat rumah dan tanah, puluhan ponsel mahal, pakaian dari merek-merek ternama dunia, hingga uang tunai dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.
Berita Terkait
-
Nelangsa Korban Usai Tahu Doni Salmanan Bebas: Ekonomi Kita Hancur, Dia Masih Kaya
-
Baru Bebas, Doni Salmanan Dipastikan Berpenghasilan Rp150 Juta per Bulan
-
Doni Salmanan Tetap Kaya usai Bebas dari Penjara, Ini Buktinya
-
Vonis 8 Tahun Cuma Jalan 4 Tahun, Doni Salmanan Eks Crazy Rich Resmi Bebas Bersyarat!
-
Terpidana Doni Salmanan Diduga Keluyuran di Mal, Istri Klarifikasi Isu Harta Tak Disita
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Cerdas Cermat MPR Disebut Rekonstruksi Adegan Laskar Pelangi, Bedanya Juri di Film Bersikap Kesatria
-
Bantah Sengaja Cueki Syifa Hadju, Ahmad Dhani: Namanya Manusia Tempatnya Lupa
-
Pinkan Mambo dan Arya Khan Rujuk: Cinta Kami di Luar Batas
-
Sinopsis The Doorman: Kucing-kucingan eks Marinir dan Perampok, di Bioskop Trans TV Malam Ini
-
Memburu Bintang Komika Baru: Kompas TV Punya SUCI, Netflix Ada Funny AF with Kevin Hart
-
Film Top Gun dan Sekuel Maverick Tayang Ulang Mulai Hari Ini, Cuma Seminggu di Bioskop
-
5 Sinopsis Film Netflix yang Lagi Bertengger di 5 Besar Hari Ini
-
Film Taiwan Terlaris Sunshine Womens Choir Siap Tayang di Indonesia, Sinopsisnya Bikin Haru
-
Malam Keramat: Labirin Teror Ritual Kuno yang Mencekam, Malam Ini di ANTV
-
Afgan Gelar Konser Tunggal Retrospektif: Simak Daftar Harga Tiket Mulai Rp600 Ribuan!