- Badan Pemulihan Aset Kejagung akan melelang 12 kendaraan mewah milik terpidana penipuan investasi Quotex, Doni Salmanan, secara e-Auction pada Selasa, 21 Oktober 2025.
- Koleksi yang dilelang mencakup Lamborghini Huracan (limit Rp4,6 M), Porsche 911 Carrera 4S (limit Rp1,6 M), hingga Ducati Superleggera V4.
Suara.com - Koleksi kendaraan mewah milik Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, terpidana kasus penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Quotex, akan segera berpindah tangan.
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan lelang terbuka untuk 12 unit kendaraan mewah milik mantan crazy rich tersebut. Hasil lelang ini akan disetor ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian akibat tindak pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa lelang akan dilaksanakan secara daring (e-Auction) dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (open bidding).
"Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction open bidding yang diakses pada alamat domain lelang.go.id,” jelas Anang kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/10/2025), dikutip via Antara.
Jadwal dan Daftar Koleksi Mewah yang Dilelang
Pelaksanaan lelang 12 kendaraan mewah ini dijadwalkan pada Selasa, 21 Oktober 2025, dengan batas akhir penawaran pada hari yang sama, tepatnya pukul 14.30 WIB.
Kendaraan yang dilelang merupakan koleksi berkelas, mulai dari mobil sport berkecepatan tinggi hingga motor gede (moge) edisi terbatas.
Berikut adalah beberapa kendaraan paling menonjol beserta harga limitnya:
- Lamborghini Huracan (nopol B 8888 YUU) dengan harga limit tertinggi: Rp4.686.582.000.
- Porsche 911 Carrera 4S (nopol B 38 MUH) dengan harga limit: Rp1.647.135.000.
- Ducati Superleggera V4 (tanpa nopol), motor sport eksklusif, dengan harga limit: Rp2.241.628.000.
- BMW Type 840i Coupe M Tech (nopol B 1416 CAB) dengan harga limit: Rp1.153.067.000.
- BMW TYPE S1000RR M PACKAGE (tanpa nopol) dengan harga limit: Rp668.875.000.
Koleksi lain termasuk Kawasaki Ninja H2, Kawasaki Ninja ZX-10R, dan Kawasaki ZX25R, serta mobil harian seperti Toyota Fortuner GR dan dua unit Honda CRV.
Baca Juga: Lelang Korupsi Laris Manis: KPKNL Jakarta Raup Hampir Rp3 Miliar!
Persyaratan dan Mekanisme Pelaksanaan Lelang
Bagi masyarakat atau badan hukum yang tertarik, ada beberapa persyaratan wajib yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta lelang:
- Identitas Diri: Peserta perorangan wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara badan hukum wajib melampirkan akta pendirian dan perubahannya.
- Uang Jaminan: Peserta wajib menyetorkan uang jaminan penawaran lelang (bid bond) ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing.
Jaminan ini harus sudah efektif diterima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung paling lambat satu hari sebelum lelang.
Peserta yang dinyatakan sebagai pemenang lelang memiliki kewajiban untuk melunasi harga lelang ditambah bea lelang sebesar tiga persen dari harga lelang. Pelunasan harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah penetapan pemenang.
Anang Supriatna mewanti-wanti, jika pemenang gagal melunasi kewajiban tersebut, maka pembeli akan dinyatakan wanprestasi, dan uang jaminan penawaran lelang akan langsung disetorkan ke kas negara.
Lelang ini menjadi kesempatan unik bagi kolektor untuk mendapatkan kendaraan supercar dengan harga limit yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Mandalika Racing Series 2026 Resmi Digelar, Pertamina Perkuat Pembinaan Pembalap Muda Indonesia
-
BNLI Bukukan Laba Bersih Rp920 Miliar pada Kuartal I 2026, Cek Likuiditasnya
-
AI Generatif Tingkatkan Proyeksi Karir dan Kinerja Developer Hingga dari 50 Persen
-
OJK Klaim Perbankan Kebal Guncangan: Kokoh di Atas Kertas, Waspada di Lapangan
-
Purbaya Ngotot Kejar Perusahaan Baja China Pengemplang Pajak
-
Syarat Subsidi PPN Tiket Pesawat saat Harga Avtur Naik Gila-gilaan
-
Pemerintah Batasi Pembelian Beras SPHP, Ini Alasannya
-
Emas Jadi Primadona Saat Dunia Bergejolak, Minat Investasi Melonjak
-
Perusahaan Ritel China Gencar Ekspansi Buka Toko Fisik di RI
-
Perhatian Emak-emak! Beli Beras SPHP Dijatah Hanya 5 Buah