- Badan Pemulihan Aset Kejagung akan melelang 12 kendaraan mewah milik terpidana penipuan investasi Quotex, Doni Salmanan, secara e-Auction pada Selasa, 21 Oktober 2025.
- Koleksi yang dilelang mencakup Lamborghini Huracan (limit Rp4,6 M), Porsche 911 Carrera 4S (limit Rp1,6 M), hingga Ducati Superleggera V4.
Suara.com - Koleksi kendaraan mewah milik Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, terpidana kasus penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Quotex, akan segera berpindah tangan.
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan lelang terbuka untuk 12 unit kendaraan mewah milik mantan crazy rich tersebut. Hasil lelang ini akan disetor ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian akibat tindak pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa lelang akan dilaksanakan secara daring (e-Auction) dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (open bidding).
"Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction open bidding yang diakses pada alamat domain lelang.go.id,” jelas Anang kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/10/2025), dikutip via Antara.
Jadwal dan Daftar Koleksi Mewah yang Dilelang
Pelaksanaan lelang 12 kendaraan mewah ini dijadwalkan pada Selasa, 21 Oktober 2025, dengan batas akhir penawaran pada hari yang sama, tepatnya pukul 14.30 WIB.
Kendaraan yang dilelang merupakan koleksi berkelas, mulai dari mobil sport berkecepatan tinggi hingga motor gede (moge) edisi terbatas.
Berikut adalah beberapa kendaraan paling menonjol beserta harga limitnya:
- Lamborghini Huracan (nopol B 8888 YUU) dengan harga limit tertinggi: Rp4.686.582.000.
- Porsche 911 Carrera 4S (nopol B 38 MUH) dengan harga limit: Rp1.647.135.000.
- Ducati Superleggera V4 (tanpa nopol), motor sport eksklusif, dengan harga limit: Rp2.241.628.000.
- BMW Type 840i Coupe M Tech (nopol B 1416 CAB) dengan harga limit: Rp1.153.067.000.
- BMW TYPE S1000RR M PACKAGE (tanpa nopol) dengan harga limit: Rp668.875.000.
Koleksi lain termasuk Kawasaki Ninja H2, Kawasaki Ninja ZX-10R, dan Kawasaki ZX25R, serta mobil harian seperti Toyota Fortuner GR dan dua unit Honda CRV.
Baca Juga: Lelang Korupsi Laris Manis: KPKNL Jakarta Raup Hampir Rp3 Miliar!
Persyaratan dan Mekanisme Pelaksanaan Lelang
Bagi masyarakat atau badan hukum yang tertarik, ada beberapa persyaratan wajib yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta lelang:
- Identitas Diri: Peserta perorangan wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara badan hukum wajib melampirkan akta pendirian dan perubahannya.
- Uang Jaminan: Peserta wajib menyetorkan uang jaminan penawaran lelang (bid bond) ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing.
Jaminan ini harus sudah efektif diterima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung paling lambat satu hari sebelum lelang.
Peserta yang dinyatakan sebagai pemenang lelang memiliki kewajiban untuk melunasi harga lelang ditambah bea lelang sebesar tiga persen dari harga lelang. Pelunasan harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah penetapan pemenang.
Anang Supriatna mewanti-wanti, jika pemenang gagal melunasi kewajiban tersebut, maka pembeli akan dinyatakan wanprestasi, dan uang jaminan penawaran lelang akan langsung disetorkan ke kas negara.
Lelang ini menjadi kesempatan unik bagi kolektor untuk mendapatkan kendaraan supercar dengan harga limit yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026