Suara.com - Pengacara Razman Arif Nasution menghadapi pembacaan tuntutan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada hari ini, Rabu, 16 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan bahwa Razman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yakni pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana melakukan dan menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan secara sadar, mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," ujar JPU di ruang sidang.
Jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar sejumlah pasal, baik dalam Undang-Undang ITE yang kerap digunakan untuk menjerat kasus serupa, maupun beberapa ketentuan dalam KUHP.
"Melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 31 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," papar jaksa secara rinci.
Atas dasar pelanggaran tersebut, JPU menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada Razman Arif Nasution.
Selain pidana badan, Razman juga dituntut untuk membayar denda dengan nilai yang signifikan.
"Menjatuhkan pidana, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp200 juta," kata jaksa.
JPU juga menyiapkan pidana pengganti apabila denda tersebut tidak dapat dipenuhi oleh terdakwa.
Baca Juga: Kariernya Dibilang Sudah Tamat, Hotman Paris Sarankan Razman Arif Nasution Pulang Kampung
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," tuturnya.
Momen Razman mengamuk di ruang sidang turut dijadikan alasan tuntutan 2 tahun penjara dari jaksa.
Sikap tersebut masuk kategori sikap tidak sopan seorang terdakwa, yang memberatkan kedudukan Razman.
Dalam penutup tuntutannya, jaksa juga menyampaikan permintaan agar Razman selaku terdakwa segera dilakukan penahanan.
"Memerintahkan supaya terdakwa ditahan," tegas jaksa.
Konflik antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution sejatinya bergulir sejak beberapa tahun lalu.
Berita Terkait
-
Razman Ngamuk Disuruh Hotman Paris Banting Setir Jadi Peternak Bebek
-
Sebut Hotman Paris 'Opung-Opung Tantrum', Anak Razman Arif Nasution Balik Menyerang
-
Razman Nasution Minta Tolong Presiden, Hotman Paris Bongkar Video Lawasnya Sentil Prabowo
-
Anak Razman Nasution Menangis Mohon Ayahnya Dibebaskan, Hotman Paris Sindir Pedas: Katanya Jagoan?
-
Hotman Paris Bersaksi, Razman Nasution Siap-Siap Jadi Tersangka Akibat Teriak di Ruang Sidang
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
Terkini
-
Film Suka Duka Tawa, Suara Baru Komedi dari Sudut Pandang Perempuan
-
Kisah Reza Rahadian Kecil Jadi Tukang Potong Rumput karena Kesulitan Ekonomi
-
Bukan Cuma Ngobrol, Rayn Wijaya Bongkar Trik Jaga Mood Yesaya Abraham di Lokasi Syuting
-
Ayu Chairun Nurisa Bantah Tudingan Umrah buat Kabur dari Pemeriksaan Tersangka
-
5 Fakta Menarik The Shadow Strays Raih 12 Nominasi FFI 2025, Kelas Abis!
-
Jule Pernah Komentari Perselingkuhan yang Viral: Cakep Kagak, Kaya Kagak!
-
Sara Fajira Kesurupan saat Jadi Kuntilanak, Tiba-Tiba Curhat Pakai Bahasa Jawa
-
Sinopsis Film Badik, Misteri Ospek Maut Berbalut Budaya Bugis Siap Teror Bioskop 30 Oktober
-
Sinopsis The Ugly, Aksi Park Jeong Min Ungkap Misteri Kematian Ibunya Setelah 40 Tahun
-
Reprisal: Ketika Pegawai Bank Balas Dendam dan Buru Perampok, Malam Ini di Trans TV