Suara.com - Pengacara Razman Arif Nasution menghadapi pembacaan tuntutan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada hari ini, Rabu, 16 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan bahwa Razman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yakni pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana melakukan dan menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan secara sadar, mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," ujar JPU di ruang sidang.
Jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar sejumlah pasal, baik dalam Undang-Undang ITE yang kerap digunakan untuk menjerat kasus serupa, maupun beberapa ketentuan dalam KUHP.
"Melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 31 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," papar jaksa secara rinci.
Atas dasar pelanggaran tersebut, JPU menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada Razman Arif Nasution.
Selain pidana badan, Razman juga dituntut untuk membayar denda dengan nilai yang signifikan.
"Menjatuhkan pidana, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp200 juta," kata jaksa.
JPU juga menyiapkan pidana pengganti apabila denda tersebut tidak dapat dipenuhi oleh terdakwa.
Baca Juga: Kariernya Dibilang Sudah Tamat, Hotman Paris Sarankan Razman Arif Nasution Pulang Kampung
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," tuturnya.
Momen Razman mengamuk di ruang sidang turut dijadikan alasan tuntutan 2 tahun penjara dari jaksa.
Sikap tersebut masuk kategori sikap tidak sopan seorang terdakwa, yang memberatkan kedudukan Razman.
Dalam penutup tuntutannya, jaksa juga menyampaikan permintaan agar Razman selaku terdakwa segera dilakukan penahanan.
"Memerintahkan supaya terdakwa ditahan," tegas jaksa.
Konflik antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution sejatinya bergulir sejak beberapa tahun lalu.
Berita Terkait
-
Razman Ngamuk Disuruh Hotman Paris Banting Setir Jadi Peternak Bebek
-
Sebut Hotman Paris 'Opung-Opung Tantrum', Anak Razman Arif Nasution Balik Menyerang
-
Razman Nasution Minta Tolong Presiden, Hotman Paris Bongkar Video Lawasnya Sentil Prabowo
-
Anak Razman Nasution Menangis Mohon Ayahnya Dibebaskan, Hotman Paris Sindir Pedas: Katanya Jagoan?
-
Hotman Paris Bersaksi, Razman Nasution Siap-Siap Jadi Tersangka Akibat Teriak di Ruang Sidang
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Selebgram Wasmah Syirin Akui Jadi Korban KDRT, Sebut Proses Cerai Dipersulit Suami
-
Demi Wujudkan Mimpi Road Trip ke Turki Bareng Anak, Pasutri Ini Sampai Jual Rumah dan Mobil
-
Lepas Status Duda, Hassan Alaydrus Resmi Menikahi Audrey Jesslyn
-
Influencer APG Diperiksa Polisi Kasus Whip Pink, Akui Sudah 15 Kali Beli Buat Rasakan Efek 'Fly'
-
TikToker Ini Minta Maaf Usai Konten Plenger Tuai Kontroversi dan Dinilai Singgung ABK
-
Hera Mantan ART Siap Tempuh Restorative Justice Asal Erin Taulany Penuhi 3 Syarat Ini
-
Istri Pengusaha Tajir Melintir, Maia Estianty Ternyata Ikut Resah Dolar Tembus Rp18 Ribu
-
Bertabur Bintang, Suaraga Fest 2026 Gabungkan Musik hingga Wellness di Solo
-
Adik Sarwendah Minta Ruben Onsu Mati karena Stop Nafkahi Anak, Begini Balasan Menohok Sang Presenter
-
Jadi Tersangka Kasus Kematian WN Brunei di Blok M, Begini Kronologi Versi Woodyrman