Suara.com - Komika Heri Horeh melontarkan sindiran super pedas menanggapi vonis 4,5 tahun penjara yang menjerat mantan Menteri Perdagangan era Joko Widodo, Tom Lembong.
Melalui sebuah video yang viral di media sosial baru-baru ini, Heri dengan gaya komedi absurdnya mempertanyakan dasar logika hukum yang menurutnya penuh kejanggalan.
Heri menyoroti fakta utama yang menjadi perbincangan publik, yakni tidak adanya bukti keuntungan pribadi yang diterima oleh Tom Lembong.
Hal ini membuatnya heran dari mana dasar putusan hukuman penjara tersebut berasal.
"Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara, padahal nggak ada keuntungan pribadi. Jadi vonis dasarnya apa?" tanya Heri dengan nada sarkastis di awal videonya.
Ia bahkan berseloroh dengan sinis, jangan-jangan vonis tersebut dijatuhkan hanya karena posisi Tom Lembong yang berseberangan secara politik.
"Masa atas dasar oposisi?" sambungnya sambil tertawa.
Puncak dari kritiknya disampaikan melalui sebuah kalimat satire yang menohok dan langsung viral.
Menurutnya, dalam sistem hukum yang carut-marut, kesalahan seseorang bisa jadi bukan karena perbuatan jahatnya, melainkan karena hal-hal di luar nalar hukum itu sendiri.
Baca Juga: Hakimnya Bikin Gerah, Richard Lee Sebut Vonis Tom Lembong Tak Masuk Akal
"Tom Lembong itu satu di antara banyak orang yang dihukum bukan karena kejahatan, tapi karena nggak tahu nomor rekening hakim," sindirnya dengan telak.
Komentar Heri Horeh ini dengan cepat menjadi cerminan kegelisahan publik yang melihat adanya absurditas dalam penegakan hukum di Indonesia.
Ia seolah menyuarakan kecurigaan bahwa proses peradilan terkadang tidak berjalan di atas rel kebenaran materiil, melainkan dipengaruhi oleh faktor-faktor lain yang tak tersentuh.
Untuk diketahui, Tom Lembong dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kebijakan importasi gula.
Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Berita Terkait
-
Bintang Emon Prihatin Lihat Kasus Tom Lembong: Jujur Membawa Selamat Sudah Gak Relate
-
Tom Lembong Banding! Vonis Korupsi Gula 4,5 Tahun Tak Membuatnya Gentar
-
Justice for Tom Lembong: Teriakan Netizen yang Tak Bisa Diabaikan
-
Feni Rose Bicarakan Drama yang Gak Sedih-sedih Amat, Sentil Erika Carlina?
-
Vonis Tom Lembong Bak Paku di Peti Mati, Baskara Putra Sorot Sinyal Bahaya Bagi Rakyat Biasa
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Profil Donny Fattah, Bassist God Bless Sekaligus Pionir Teknik Bass 'Funky Thump' di Indonesia
-
Doktif Puas dr Richard Lee Ditahan: Akhirnya Kebenaran Terungkap
-
Napak Tilas Penuh Emosi, Para Pemain Danur: The Last Chapter Kunjungi Bandung Sebelum Film Tayang
-
Innalillahi, Donny Fattah Bassist God Bless Meninggal Dunia
-
Ini Alasan Polisi Menahan dr Richard Lee
-
Dokter Richard Lee Akhirnya Dijebloskan ke Sel Tahanan Malam Ini
-
Selebgram Erika Octavian Dimasukkan ke RSJ oleh Suami Sendiri
-
Wulan Guritno Syok! Sekolah di NTT Tak Punya Toilet Layak, Siswi Harus Tahan Malu dan Haus
-
Firdaus Oiwobo Ultimatum Iran dan Israel Hentikan Perang: Kalau Tidak Saya Kirim Senjata Ini!
-
Catat Rekor, Kirana Larasati Waswas Lawan Arus di Kedalaman 127,8 Meter