Entertainment / Gosip
Kamis, 24 Juli 2025 | 19:21 WIB
Fitri Salhuteru komentari Nikita Mirzani acungkan jari tengah di persidangan.

Kini, Nikita bersama asistennya Ismail Marzuki, dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP, dan Pasal 3, 4, 5 UU TPPU.

Jika terbukti bersalah, hukuman yang menanti bisa mencapai puluhan tahun penjara.

Load More