Entertainment / Gosip
Rabu, 29 April 2026 | 15:44 WIB
Menteri Agama Nasaruddin Umar sarankan berkurban dan akikah lewat Baznas. [dok.pribadi]
Baca 10 detik
  • Menag Nasaruddin Umar mengusulkan kurban dan akikah via Baznas untuk kemudahan koordinasi serta manfaat sosial yang lebih luas.
  • Kemenag menegaskan tidak ada larangan menyembelih hewan kurban; narasi video yang beredar telah dipotong dan keluar dari konteks.
  • Masyarakat memberikan reaksi beragam, mulai dari kekhawatiran soal transparansi hingga tetap memilih tradisi penyembelihan mandiri.

Suara.com - Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar, memberikan usulan terkait pelaksanaan akikah atau kurban. Dia mengusulkan bagi masyarakat yang mau berkurban atau akikah bisa menyerahkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

"Daripada repot-repot memotong kambing, mengundang segala macam, ya sudahlah kasih saja BAZNAS," kata Nasaruddin Umar dalam video yang beredar, dikutip Rabu, 29 April 2026.

Menurut Nasaruddin, selain efisien, pengelolaan oleh Baznas bisa jadi instrumen kesejahteraan yang luar biasa.

"Yang punya urusan selanjutnya adalah Baznas. Itu kita ada peraturan Baznas tersendiri," ujarnya.

Masyarakat yang ingin akikah atau kurban, lanjut Nasaruddin, bisa membeli hewan kurban yang disediakan oleh Baznas atau menyerahkan uangnya saja. Selanjutnya, Baznas yang memotong hewan kurban dan menyalurkannya.

Namun, usul Nasaruddin ini memantik reaksi keras dari netizen. Banyak yang merasa tak repot membeli dan memotong hewan sendiri untuk kurban ataupun akikah.

Lainnya, juga merasa khawatir dengan transparansi pengelolaan dana yang terkumpul.

Potongan video dijadikan narasi hoaks

Potongan video Nasaruddin ini dijadikan narasi hoaks oleh pihak tak bertanggung jawab. Dalam video yang beredar ditempel judul atau keterangan kalau Menteri Agama Nasaruddin Umar melarang penyembelihan hewan kurban serta minta menggantinya dengan uang.

Baca Juga: Kurban Praktis dan Penuh Makna, Ibadah Jadi Lebih Mudah Lewat BRImo

Soal ini, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Thobib Al Asyhar memberikan klarifikasi. Ia mengatakan bahwa potongan video diambil dari pernyataan Menag Nasaruddin di acara Puncak Penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 pada 2 April 2026.

Judul yang dipakai dalam video yang beredar ditulis "Lebaran Kurban, Gk Boleh Nyembelih Hewan, Suruh Ganti Uang."

Thobib menegaskan kalau narasi di dalam video keluar dari konteks pernyataan sebenarnya. Kata dia, Menag Nasaruddin di acara itu, bukan meminta mengganti praktik ibadah akikah, melainkan menyampaikan gagasan pengelolaan ibadah penyembelihan hewan kurban yang lebih tertata.

"Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh, bahwa yang dibicarakan adalah gagasan awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi manfaat luas. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan," katanya melansir dari kemenag.go.id.

Thobib menegaskan Menag Nasaruddin tak pernah mengeluarkan pernyataan melarang praktik penyembelihan hewan kurban.

"Kementerian Agama memastikan praktik ibadah tetap berjalan seperti biasa," ujarnya.

Load More