News / Nasional
Kamis, 23 Juli 2026 | 11:29 WIB
Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi dokter Tifauzia Tyassuma pada Kamis, 23 Juli 2026.
  • Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum karena tidak cermat dalam menyusun pasal.
  • Perkara pencemaran nama baik Jokowi tersebut tidak dilanjutkan dan berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum.

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, dalam perkara dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum batal demi hukum. Dengan demikian, perkara tersebut tidak berlanjut ke tahap pembuktian atau surat dakwaan dikembalikan ke jaksa penuntut umum.

Dalam putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Christina Endarwati dan didampingi hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina menyatakan perlawanan Tifauzia Tyassuma tersebut diterima.

Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan agar biaya perkara dibebankan kepada negara.

Dalam pertimbangan putusan sela itu, hakim menilai surat dakwaan yang disusun penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama subsider dan kedua subsider telah menentukan dua pasal yang mengatur delik sama persis yakni pencemaran nama baik.

Namun menggunakan dua undang-undang berbeda secara bersamaan. Dua Undang-undang tersebut yakni Pasal 310 ayat 1 berdasarkan KUHP lama dan Pasal 433 ayat 1 KUHP baru.

Sebabnya, majelis hakim menilai, hal ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan penuntut umum tidak cermat dalam menyusun dakwaan.

“Menimbang bahwa oleh karena perlawanan advokat terdakwa diterima, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan. Menimbang bahwa oleh karena tidak dapat dilanjutkan, maka berkas perkara atas nama terdakwa Tifa Fauziah Tyassuma beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada Penuntut Umum,” kata hakim.

Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Sah

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Tifa dengan sejumlah pasal dan ayat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengacu pada fitnah dan pencemaran nama baik.

Selain itu, juga terkait UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa menyatakan Tifa menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi dengan menuduhkan kepemilikan ijazah palsu.

Padahal, berdasarkan pemeriksaan, 1 lembar barang bukti ijazah atas nama Joko Widodo dinilai identik dengan 14 ijazah pembanding atau merupakan produk cetak yang sama.

Akibat perbuatan terdakwa, jaksa menyebut Jokowi mengalami kerugian imateriil berupa pencemaran nama baik secara personal.

Akibat tudingan ini, sejumlah pihak juga ikut menuding Jokowi telah menggunakan ijazah palsu untuk memenuhi persyaratan pencalonan pejabat publik.

Ijazah palsu itu disebut dipergunakan dalam pemenuhan syarat pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah; Gubernur DKI Jakarta; hingga Presiden.

Load More