- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi dokter Tifauzia Tyassuma pada Kamis, 23 Juli 2026.
- Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum karena tidak cermat dalam menyusun pasal.
- Perkara pencemaran nama baik Jokowi tersebut tidak dilanjutkan dan berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum.
Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, dalam perkara dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum batal demi hukum. Dengan demikian, perkara tersebut tidak berlanjut ke tahap pembuktian atau surat dakwaan dikembalikan ke jaksa penuntut umum.
Dalam putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Christina Endarwati dan didampingi hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina menyatakan perlawanan Tifauzia Tyassuma tersebut diterima.
“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan agar biaya perkara dibebankan kepada negara.
Dalam pertimbangan putusan sela itu, hakim menilai surat dakwaan yang disusun penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama subsider dan kedua subsider telah menentukan dua pasal yang mengatur delik sama persis yakni pencemaran nama baik.
Namun menggunakan dua undang-undang berbeda secara bersamaan. Dua Undang-undang tersebut yakni Pasal 310 ayat 1 berdasarkan KUHP lama dan Pasal 433 ayat 1 KUHP baru.
Sebabnya, majelis hakim menilai, hal ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan penuntut umum tidak cermat dalam menyusun dakwaan.
“Menimbang bahwa oleh karena perlawanan advokat terdakwa diterima, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan. Menimbang bahwa oleh karena tidak dapat dilanjutkan, maka berkas perkara atas nama terdakwa Tifa Fauziah Tyassuma beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada Penuntut Umum,” kata hakim.
Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Sah
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Tifa dengan sejumlah pasal dan ayat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengacu pada fitnah dan pencemaran nama baik.
Selain itu, juga terkait UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa menyatakan Tifa menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi dengan menuduhkan kepemilikan ijazah palsu.
Padahal, berdasarkan pemeriksaan, 1 lembar barang bukti ijazah atas nama Joko Widodo dinilai identik dengan 14 ijazah pembanding atau merupakan produk cetak yang sama.
Akibat perbuatan terdakwa, jaksa menyebut Jokowi mengalami kerugian imateriil berupa pencemaran nama baik secara personal.
Akibat tudingan ini, sejumlah pihak juga ikut menuding Jokowi telah menggunakan ijazah palsu untuk memenuhi persyaratan pencalonan pejabat publik.
Ijazah palsu itu disebut dipergunakan dalam pemenuhan syarat pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah; Gubernur DKI Jakarta; hingga Presiden.
Berita Terkait
-
Praperadilan Ditolak, Roy Suryo Tetap Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
-
Hakim Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Sah
-
Menanti Putusan Praperadilan Kedua Roy Suryo: Bebas atau Tetap Tersangka?
-
Serang Balik! dr Tifa Sebut Jokowi Tak Pernah Ngaku Lulusan UGM Sebelum Kasus Ijazah Palsu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Jaksa Minta Hakim Abaikan Keberatan Dokter Tifa, Ini Alasannya
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Pria di Medan Rampas HP Lansia Duduk di Kursi Roda, Uang untuk Main Judi
-
BCA Syariah Bangun 99 Masjid Asmaul Husna Pertama Ar Rahman di Aceh Tamiang
-
Cara Bayar Uang Pangkal dan SPP Sekolah Bisa Lewat BRImo
-
Amerika Keluarkan Travel Alert ke Warganya di Seluruh Dunia, Kemungkinan Perang Timteng Makin Besar
-
Plantar Fasciitis Cocok Pakai Sepatu Apa? Ini 4 Rekomendasi Terbaik untuk Kurangi Nyeri
-
OJK Bubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga
-
Tumbangkan Lawan Kuat Asal Filipina, Team Vitality Juara Mobile Legends di Esports World Cup 2026
-
Di Mana Beli Sepatu Lari Under Armour Original? Ini 5 Toko Resmi dan Model Terbaik
-
Bakal Dilebur Jadi Satu, Nama SDN 11 Kebayoran Lama Selatan Segera Dihapus?
-
Gubernur Tahu Setelah Viral, Kenapa SD di Kebayoran Lama Roboh Sejak 2024 Minim Informasi?