News / Nasional
Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan maraton oleh Tim 9 Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026) malam. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Jakarta pada Jumat malam, 24 Juli 2026.
  • Penahanan dilakukan guna memperlancar penyidikan kasus dugaan korupsi serta pencegahan potensi hilangnya barang bukti penting.
  • Pemeriksaan dipimpin Tim 9 terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang atas temuan emas dan valuta asing.

Suara.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan maraton oleh Tim 9 Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026) malam.

Sesaat sebelum digiring ke mobil tahanan, Febrie menyebut proses hukum yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi.

Pantauan Suara.com, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.01 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja batik lengan panjang saat digelandang menuju mobil tahanan. Meski telah ditahan, Febrie tidak mengenakan rompi merah muda yang biasa dikenakan tahanan tindak pidana khusus.

Sebelum memasuki mobil tahanan, Febrie menyampaikan keberatannya terhadap proses hukum yang dijalani. Menurut dia, alat bukti yang dimiliki penyidik seharusnya masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi sehingga belum layak menjadi dasar penahanan.

“Di Gedung Bundar tidak pernah seperti itu. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti itu,” kata Febrie di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).

Meski demikian, ia mengaku menghormati keputusan yang telah diambil pimpinan Kejaksaan Agung.

“Namun, semua ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Maka saya harus siap menghadapinya,” ujarnya.

Febrie kemudian menegaskan keyakinannya bahwa perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.

“Saya merasa ini kriminalisasi,” pungkas Febrie.

Baca Juga: Kucing-kucingan dengan Media! Eks Jampidsus Febrie Dicecar Tim 9 Kejagung Soal Timbunan Emas 74 Kg

Diperiksa Sejak Siang oleh Tim 9

Sebelumnya, Febrie menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memastikan Febrie memenuhi panggilan penyidik.

“Sudah hadir dalam pemeriksaan,” kata Anang saat dikonfirmasi.

Menurut Anang, pemeriksaan terhadap Febrie dimulai sejak sekitar pukul 13.00 WIB.

Meski telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, kedatangan Febrie tidak sempat terlihat oleh awak media yang telah berjaga sejak siang.

Pemeriksaan tersebut merupakan panggilan kedua bagi Febrie. Sebelumnya, ia dijadwalkan hadir pada Rabu (22/7/2026), namun tidak memenuhi panggilan penyidik.

Berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 20 Juli 2026, saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, Febrie masih berstatus sebagai saksi. Namun, setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat malam, penyidik menetapkan dan langsung menahan mantan Jampidsus tersebut.

Load More