- Kejaksaan Agung menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Jakarta pada Jumat malam, 24 Juli 2026.
- Penahanan dilakukan guna memperlancar penyidikan kasus dugaan korupsi serta pencegahan potensi hilangnya barang bukti penting.
- Pemeriksaan dipimpin Tim 9 terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang atas temuan emas dan valuta asing.
Suara.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan maraton oleh Tim 9 Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026) malam.
Sesaat sebelum digiring ke mobil tahanan, Febrie menyebut proses hukum yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi.
Pantauan Suara.com, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.01 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja batik lengan panjang saat digelandang menuju mobil tahanan. Meski telah ditahan, Febrie tidak mengenakan rompi merah muda yang biasa dikenakan tahanan tindak pidana khusus.
Sebelum memasuki mobil tahanan, Febrie menyampaikan keberatannya terhadap proses hukum yang dijalani. Menurut dia, alat bukti yang dimiliki penyidik seharusnya masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi sehingga belum layak menjadi dasar penahanan.
“Di Gedung Bundar tidak pernah seperti itu. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti itu,” kata Febrie di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Meski demikian, ia mengaku menghormati keputusan yang telah diambil pimpinan Kejaksaan Agung.
“Namun, semua ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Maka saya harus siap menghadapinya,” ujarnya.
Febrie kemudian menegaskan keyakinannya bahwa perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.
“Saya merasa ini kriminalisasi,” pungkas Febrie.
Baca Juga: Kucing-kucingan dengan Media! Eks Jampidsus Febrie Dicecar Tim 9 Kejagung Soal Timbunan Emas 74 Kg
Diperiksa Sejak Siang oleh Tim 9
Sebelumnya, Febrie menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memastikan Febrie memenuhi panggilan penyidik.
“Sudah hadir dalam pemeriksaan,” kata Anang saat dikonfirmasi.
Menurut Anang, pemeriksaan terhadap Febrie dimulai sejak sekitar pukul 13.00 WIB.
Meski telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, kedatangan Febrie tidak sempat terlihat oleh awak media yang telah berjaga sejak siang.
Pemeriksaan tersebut merupakan panggilan kedua bagi Febrie. Sebelumnya, ia dijadwalkan hadir pada Rabu (22/7/2026), namun tidak memenuhi panggilan penyidik.
Berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 20 Juli 2026, saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, Febrie masih berstatus sebagai saksi. Namun, setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat malam, penyidik menetapkan dan langsung menahan mantan Jampidsus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
-
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B