Suara.com - Aktris dan selebritas Erika Carlina resmi melaporkan kasus dugaan pengancaman yang diterimanya ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/7/2025) pukul 01.13 WIB.
Pihak kepolisian kini mengungkapkan kronologi lengkap kejadian yang diduga dilakukan oleh seorang terlapor berinisial GS, yang juga dikenal publik sebagai DJ Panda.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan persnya pada Jumat (25/7), menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya pesan mengancam di dalam grup WhatsApp fanbase yang melibatkan ratusan anggota.
“Pelapor selaku korban menerangkan bahwa dirinya mengetahui dari saksi atas nama B, di mana terlapor mengirim pesan melalui WhatsApp Grup yang isinya mengancam akan menghancurkan karier korban,” ungkap Kombes Ade Ary.
Tak hanya itu, GS juga diduga menyampaikan ujaran bernada fitnah, menyatakan bahwa anak dalam kandungan Erika bukanlah anaknya.
Bahkan, GS melabeli Erika sebagai seorang “psikopat” di hadapan ratusan anggota grup WhatsApp tersebut.
Parahnya lagi, terlapor turut menyebarkan data pribadi Erika Carlina, termasuk foto hasil USG ke dalam grup fanbase yang diketahui beranggotakan sekitar 500 orang.
Langkah Hukum Erika Carlina
Erika Carlina, yang memiliki nama lengkap Erika Carlina Batlawa Soekri, mendatangi Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (24/7) untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Aku cuma datang untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan, sekaligus menyerahkan bukti-bukti pengancaman yang berbahaya untuk janin aku,” ujar Erika kepada awak media.
Baca Juga: Erika Carlina Dicecar Penyidik Soal Pengancaman: Fans Jadi Saksi Kunci
Erika mengaku selama ini menutupi kehamilannya hingga sembilan bulan dari publik karena ancaman yang ia terima dari grup WhatsApp tersebut.
Ia merasa keselamatan dirinya dan janin dalam kandungan sangat terancam.
“Ancaman itu berupa penggiringan opini, ujaran kebencian, dan penyebaran data pribadi. Semuanya berasal dari dia (DJ Panda),” katanya tegas.
Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Dalam proses penyidikan, Erika Carlina telah menyerahkan dua buah tangkapan layar (screenshot) percakapan dari grup WhatsApp yang menunjukkan isi ancaman, ujaran fitnah, serta penyebaran data pribadi.
Atas perbuatannya, GS dikenai sejumlah pasal yang cukup serius, di antaranya:
- Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan yang Tidak Menyenangkan
- Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE
- Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Ketiga pasal tersebut memiliki unsur pidana terkait pengancaman, penyebaran kebencian, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Berita Terkait
-
Erika Carlina Dicecar Penyidik Soal Pengancaman: Fans Jadi Saksi Kunci
-
DJ Bravy dan DJ Panda Damai, Bagaimana Nasib Laporan Erika Carlina?
-
Bandingkan Kehamilan Anaknya dengan Kisah Bunda Maria, Ucapan Ayah Erika Carlina Diprotes Netizen
-
Hamil 9 Bulan, Ini Strategi Erika Carlina Bungkam Para Penghujat dan Haters
-
Selain Ancam Hancurkan Karier Erika Carlina, DJ Panda Juga Sebut Mantan Pacar Psikopat
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Ruben Onsu Ngamuk Dituding Sebagai Ayah Gagal
-
Lagi Proses Cerai, Eza Gionino Sepakat Bayar Nafkah Rp25 Juta per Bulan untuk 3 Anak
-
Vestas Perusahaan Apa? Kerja Sama dengan PLN NP, Ternyata Tempat Kerja Salsa Erwina
-
Sebut Chika Jessica Soulmate, Dwi Andhika Blak-blakan Ogah Nikah: Takut Merusak Hubungan
-
Saranghaeyo Indonesia 2025 Resmi Ditunda, Promotor Beberkan Alasannya
-
Lika-liku Asmara Katy Perry Sebelum Dipacari Eks Perdana Menteri, Siapa Saja Mantannya?
-
Dijebloskan ke Penjara oleh Ashanty, Eks Karyawan Titip Pesan Penting dari Balik Jeruji Besi
-
Sambil Tertawa, Ari Lasso Akui Contek Judul Lagu Dewa 19 dan Andra Ramadhan Saat Garap Hampa
-
Borong Piala Penghargaan, Ini 5 Judul Sinetron yang Melambungkan Nama Aqeela Callista
-
Nadya Almira Berencana Laporkan Keluarga Adnan Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik