News / Internasional
Kamis, 23 April 2026 | 20:00 WIB
Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan menegaskan bahwa tidak ada negara yang bisa mengambil keputusan sepihak terkait Selat Malaka. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan penarikan tarif kapal internasional di Selat Malaka yang memicu protes keras negara tetangga.
  • Menlu Malaysia dan Singapura menolak keputusan sepihak karena Selat Malaka dikelola bersama dengan menjaga prinsip kebebasan navigasi internasional.
  • Menlu Sugiono menegaskan wacana tersebut bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut PBB yang menjamin hak lintas bebas kapal internasional.

Suara.com - Wacana Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa untuk menarik tarif untuk kapal internasional yang melintas di Selat Malaka mendapat protes keras dari Malaysia.

Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan menegaskan bahwa tidak ada negara yang bisa mengambil keputusan sepihak terkait Selat Malaka.

Hasan menyebut bahwa selat Malaka dikelola oleh empat negara, Indonesia, Malaysia, Singapura dan Thailand.

Ditegaskan oleh Mohamad Hasan, keempat negara ini memiliki kesepahaman kuat dalam menjaga status jalur tersebut.

“Segala sesuatu yang dilakukan di Selat Malaka harus melibatkan keempat negara. Tidak bisa dilakukan secara sepihak,” kata Mohamad Hasan dalam sebuah forum di Kuala Lumpur seperti dikutip dari The Straits Times.

Selat Malaka Berada Dimana? (The Shipyard)

Secara terpisah, Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan juga menegaskan pentingnya menjaga kebebasan navigasi.

“Ini bukan hak istimewa, melainkan hak semua kapal untuk melintas tanpa harus membayar tol,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Sugiono langsung angkat bicara soal wacana Purbaya yang buat negara tetangga Indonesia ketar ketir tersebut.

Sugiono menyebut wacana tersebut bertentangan dengan hukum internasional, khususnya Konvensi Hukum Laut PBB.

Baca Juga: Guru Besar UGM Ingatkan Pemerintah Hati-hati soal Wacana Tarif Selat Malaka

Sugiono menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan menjamin hak lintas bebas bagi kapal internasional.

“Kami berharap jalur pelayaran tetap terbuka, netral, dan saling mendukung,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan penarikan tarif tidak sejalan dengan prinsip United Nations Convention on the Law of the Sea yang menjamin kebebasan navigasi tanpa hambatan.

“Indonesia tidak berada dalam posisi untuk melakukan itu,” tegasnya.

Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia, dengan lebih dari 200 kapal melintas setiap hari.

Totalnya mencapai lebih dari 90.000 kapal per tahun, mengangkut sekitar seperempat perdagangan global. Jalur ini bahkan dua kali lebih ramai dibandingkan Selat Hormuz.

Load More