Suara.com - Sebuah video yang menyebut Nikita Mirzani telah dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) viral di media sosial.
Video tersebut diunggah akun TikTok @fio.putrianka dan memperlihatkan momen Nikita Mirzani berpelukan dengan para kerabat dan pendukungnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat sidang berlangsung pada Kamis, 24 Juli 2025 lalu.
"Terima kasih hakim-hakim Indonesia karena sudah menyatakan bahwa Nikita Mirzani tidak bersalah dalam persidangan ini," bunyi keterangan dalam video tersebut.
"Ami bebas..," sambungnys, merujuk pada nama panggilan akrab Nikita Mirzani, Ami.
Video berdurasi kurang dari satu menit tersebut memperlihatkan Nikita Mirzani yang tersenyum semringah sambil memeluk beberapa orang sebelum kembali digiring petugas lapas dalam kondisi diborgol.
Momen tersebut diduga direkam saat jeda istirahat persidangan.
Konten tersebut langsung menyita perhatian publik. Hingga kini, video itu telah ditonton lebih dari 10 juta kali, mendapat lebih dari 400 ribu likes, dan dikomentari lebih dari 10 ribu pengguna.
Namun benarkah Nikita Mirzani telah divonis bebas oleh majelis hakim?
Penjelasan
Baca Juga: CEK FAKTA: Jokowi Punya Rekening di 20 Bank Asing?
Berdasarkan penelusuran, video yang beredar tidak sesuai dengan fakta hukum yang terjadi di persidangan.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap Nikita Mirzani masih berlangsung, dan belum ada putusan dari majelis hakim.
Sidang terakhir yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Juli 2025 masih beragendakan pemeriksaan saksi, di mana Reza Gladys, pelapor dalam kasus ini, hadir memberikan kesaksian secara langsung di ruang sidang.
Dalam kesaksiannya, Reza Gladys membeberkan sejumlah dugaan tindakan pemerasan dan pengancaman yang dialaminya hingga menyebabkan gangguan psikologis.
Reza Gladys bahkan mengaku harus menjalani konsultasi ke psikiater pasca insiden yang diduga melibatkan Nikita.
Adapun perkara yang dihadapi Nikita Mirzani mencakup dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Giring Minta Anies Baswedan Berhenti dari Politik karena Bikin Gaduh, Benarkah?
-
Fitri Salhuteru Ungkap Tak Ada Untungnya Berteman dengan Nikita Mirzani: Mental Anak Saya Kena!
-
Niat Sindir Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Naik Pitam Masalahnya Telantarkan Ibu Diungkit Lagi
-
CEK FAKTA: Australia Protes karena Rusia Bangun Pangkalan di Papua?
-
CEK FAKTA: Sri Mulyani Permalukan DPR Soal Keuangan Negara
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
5 Hal Menarik dari Trailer Supergirl, Brutal dan Penuh Misteri ala James Gunn
-
Lepas Distorsi, Closehead Rilis "Arti Yang Sama", Lagu Ballad Emosional untuk Sosok Ibu
-
Dunia Nyata vs Akting: Jerome Kurnia dan Nadya Arina Sulit Bangun Chemistry di Film
-
Junior Roberts dan Shanice Margaretha Resmi Gabung, Plot Cinta Sedalam Rindu Semakin Rumit
-
Hamish Daud 'Dijebak' Ikut Casting Film Malam 3 Yasinan
-
Penerbangan Terakhir: Drama Perselingkuhan Pilot Muda dengan Pramugari
-
Selamat Tinggal MTV: Mengenang VJ Ikonik Era Kejayaan
-
4 Alasan McKenna Grace-Mason Thames Paling Pas Jadi Rapunzel-Flynn Rider
-
Sinopsis Undercover Miss Hong, Drakor Komedi Baru Park Shin Hye dan Ko Kyung Pyo
-
Review The Carpenter's Son Versi Non-Kristen: Eksperimen Menarik tapi Hasil Setengah Matang