3. Ahli Waris Tjoe Min Fat
Raymond Manthey menyatakan dirinya sebagai ahli waris yang sah dari Tjoe Min Fat alias Surya Mertjoe.
Ayah Raymond Manthey tersebut meninggal dunia pada 2021 saat pendemi Covid-19.
Sedangkan ibu Raymond Manthey yang tidak disebutkan namanya masih hidup di usia 88 tahun.
Warisan aset yang kini dipermasalahkan Raymond Manthey berupa perusahaan, tanah, gedung, dan rumah.
Detailnya, perusahaan yang dimaksud adalah PT Mara Jaya, tanah di Desa Titi Papan Kecamatan Medan Deli, dan sebuah gedung di Jalan Kepribadian 7 Gang 11.
Ada pula aset berupa rumah tua di Jalan Sudirman No. 26, sebela DPD Partai Demokrat Sumut, yang luasnya sekitar 1532 m2.
Semua aset milik ayah Raymond Manthey berada di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
4. Kronologi Raymond Manthey Dijebak
Baca Juga: Siapa Suami Pertama Yuni Shara? Anak Konglomerat Kini Ngemis Loker Sopir, Dulu Pacari Banyak Artis
Raymond Manthey meyakini bahwa warisan ayahnya dipalsukan atau digelapkan oleh Prof Dr Iskandar Japardi.
Semua berawal dari Raymond Manthey yang diajak Johnny, adiknya yang beda ibu, bertemu di Restoran Garuda, Pattimura, Medan.
Ternyata Raymond Manthey dipertemukan dengan Prof Dr Iskandar Japardi.
Meski Prof Dr Iskandar Japardi adalah menantu ayah Raymond Manthey, mereka belum pernah bertemu atau berkenalan sebelum hari itu.
Di momen tersebut, Prof Dr Iskandar Japardi menangis, meminta permasalahan warisan diselesaikan dengan baik-baik.
Kemudian pada 24 Januari 2024, Raymond Manthey dan Prof Dr Iskandar kembali bertemu di kantor Notaris Arifin, SH.
Raymond Manthey diminta menandatangani surat pernyataan yang berisi ia melepas hak warisnya.
Sebagai imbalan, Raymond Manthey mendapatkan uang tunai Rp1 miliar secara cash.
Bukan tak melawan, Raymond Manthey sebenarnya sempat menolak dan tidak terima dengan penawaran tersebut.
Hanya saja saat itu Raymond Manthey terdesak kebutuhan pengobatan ibunya yang memerlukan biaya besar.
Mau tidak mau, Raymond Manthey menandatangani surat pernyataan yang membuatnya lepas dari warisan almarhum sang ayah.
Namun dalam hati, Raymond Manthey berjanji akan berperang merebut kembali warisan yang menjadi haknya serta ibunya.
Karena tidak diperbolehkan mendokumentasikan, tidak ada saksi, serta uang Rp1 miliar diberikan secara cash, Raymond Manthey jadi tak punya bukti.
Prof Dr Iskandar Japardi berhasil menghilangkan jejak yang membuat posisi Raymond Manthey juga tidak menguntungkan.
5. Perjalanan Kasus Hukum
Kendati begitu, Raymond Manthey tetap melangkah maju untuk berperang mendapatkan haknya.
Sebab dalam Undang-undang, menghilangkan dan menghalangi hak waris bisa dihukum pidana.
Raymond Manthey telah membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan penipuan dan penggelapan harta pada 2024.
Namun setahun berlalu, Dumas yang diserahkan Raymond Manthey kepada Polda Sumut belum menunjukkan perkembangan.
Oleh sebab itu, Raymond Manthey memutuskan untuk berjuang melalui media sosial.
Tiga pengacara yang sebelumnya membantu pun dilepas oleh Raymond Manthey.
Selain Dumas, Raymond Manthey juga melaporkan Notaris Arifin, SH yang membantu Prof Dr Iskandar Japardi.
Beda dengan laporan di Polda Sumut, Majelis Pengawas Notaris (MPN) telah memberikan sanksi kode etik kepada Arifin, SH.
Lebih lanjut, Raymond Manthey mengaku bersedia 'ditumbalkan' asal istri, anak-anak, serta ibunya mendapatkan kembali warisan sang ayah.
Raymond Manthey pun tidak masalah hanya mendapatkan 30 persen dari warisan, sementara lawannya 70 persen.
Itu dia berbagai fakta kasus warisan yang sedang diperjuangkan Raymond Manthey. Bagaimana pendapatmu?
Kontributor : Neressa Prahastiwi
Berita Terkait
-
Dibandingkan Ahmad Dhani, Mantan Suami Yuni Shara Akui Kalah Tenar Tapi Siap Adu Kharisma
-
Sosok Putri Angelina, Istri Raymond Manthey Sekarang yang Kasih 2 Anak
-
5 Artis Mantan Raymond Manthey eks Suami Yuni Shara, 'Kartu AS' Mereka Jadi Bom Waktu
-
Berapa Kali Yuni Shara Menikah? Eks Suami Pertama Bantah KDRT hingga Ancam Bongkar Rahasia Besar!
-
10 Fakta Raymond Manthey: Bantah KDRT ke Yuni Shara, Anak Konglomerat yang Kini Ngemis Cari Kerja!
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan