Suara.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menanggapi fenomena sejumlah musisi yang memperbolehkan lagu-lagunya diputar bebas di kafe atau restoran tanpa royalti.
Komisioner LMKN, Yessy Kurniawan, menegaskan bahwa satu lagu terdiri dari beberapa unsur hak, tak hanya milik pencipta.
"Kalau menggratiskan ini, belum tentu juga suara rekaman dari pelaku pertunjukan setuju, ya kan? Belum tentu juga pemilik rekamannya setuju," kata Yessy Kurniawan saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis, 7 Agustus 2025.
LMKN, kata Yessy, mengelola pemanfaatan lagu dan musik untuk tiga hak sekaligus, yakni hak cipta, hak terkait dari performer (penampil), dan hak dari produser fonogram.
"Jangan salah. Di dalam rekaman itu, seperti disampaikan Profesor Ramli, adalah hasil kolaborasi antara pencipta lagu, performers yang baik, dan rekaman yang bagus. Jadi, please, tolong jangan langsung ditelan begitu saja," tegasnya.
Komisioner LMKN lainnya, Bernard Nainggolan, menambahkan bahwa lagu adalah produk kolektif yang terdiri dari tiga elemen utama.
"Dalam sebuah lagu itu terdapat 'bundle of rights'. Ada penciptanya, ada penampil atau performernya, dan ada produsernya. Jadi satu paket, satu gepok," tutur Bernard Nainggolan.
Dia pun mengingatkan bahwa meski pencipta lagu memberikan izin, bukan berarti pihak lain yang terlibat di lagu tersebut otomatis sepakat.
"Hak itu ada di situ, bukan hanya pada penciptanya. Hak atas ciptaan memang bisa diberikan ke orang lain, tapi ada juga hak-hak lain yang tidak boleh diganggu. Jangan sampai membebaskan satu hak malah melanggar hak pihak lain," jelasnya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Blak-blakan Ogah Turun Tangan Hadapi Kisruh Bandung Zoo
Pernyataan LMKN ini menjadi respons atas sikap sejumlah musisi yang belakangan menyatakan lagu mereka bebas diputar di tempat publik.
Salah satunya adalah vokalis Juicy Luicy, Uan Kaisar, yang mengatakan tak pernah menagih royalti jika lagu mereka dibawakan di panggung kafe.
"Live music di kafe boleh dibawain. Kapan aku nuntut royalti dari yang manggung di kafe? Boleh, bawain aja tuh di kafe, kalian dengerin Juicy Luicy aja," kata Uan dalam live Instagram fanbase Juicy Luicy.
Senada dengan itu, Ahmad Dhani juga sempat menyampaikan bahwa lagu-lagu Dewa 19 bisa diputar gratis di restoran, cukup dengan mengirim pesan kepadanya.
"Restoran yang punya banyak cabang dan ingin nge-play lagu Dewa 19 (Dewa 19 feat. Virzha-Ello), Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasih gratis kepada yang berminat. Yang berminat, DM," tulis Dhani di Instagram-nya.
Namun, LMKN mengingatkan kembali bahwa izin dari pencipta atau pemilik master belum otomatis mencakup semua hak. Karena itu, pelaku usaha tetap perlu memastikan legalitas izin dari seluruh pemegang hak.
Sebagaimana diketahui, kisruh royalti dan hak cipta tengah memanas di antara penyanyi dan pencipta lagu. Masalah tersebut lalu merembet ke penggunaan lagu di restoran dan kafe.
Sepertk halnya Mie Gacoan di Bali menjadi sorotan usai dilaporkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memutar musik tanpa izin dan tidak membayar royalti sejak 2022.
Tag
Berita Terkait
-
Nyore di Kafe Petli: Cerita Reuni dan Langit Senja yang Memilih Sembunyi
-
Kematian Ruang Diskursus: Mengembalikan Roh Penny University di Tengah Bisingnya Kafe Estetik
-
Rockhills: Rekomendasi Kafe dengan View Ketinggian dari Kota Batu
-
Menjemput Damai di Kafe Dona Dona: Lika-liku Lintas Waktu Penuh Haru
-
In This Economy, Apakah Nongkrong di Kafe Estetik Masih Worth It?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Giorgio Antonio Dituding Pakai Barang KW, Jam Tangan Mewah Rp3 Miliar Pacar Sarwendah Disorot
-
Nonton Taken Lagi Malam Ini: Misi Liam Neeson Selamatkan Putrinya dalam Waktu 96 Jam
-
Gandeng Bebi Romeo, Duo Antonia Rilis 'Suara Hati' sebagai Simbol Keberanian Perempuan
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover