News / Nasional
Kamis, 09 Juli 2026 | 08:35 WIB
ILUSTRASI - Mobil Raisa disiagakan di Mapolda Metro Jaya. (Suara.com/Agung Sandy Lesmana)
Baca 10 detik
  • Sebanyak 50 pria diduga tentara mendatangi Mapolda Metro Jaya pada 9 Juli 2026 dini hari untuk mengambil saksi.
  • Kedatangan tersebut memicu spekulasi intervensi terhadap proses penyidikan kasus korupsi besar yang tengah ditangani pihak kepolisian.
  • Polda Metro Jaya menegaskan bahwa segala bentuk perintangan penyidikan akan diproses hukum sesuai Pasal 21 UU Tipikor.

Suara.com - Suasana di Markas Polda Metro Jaya mendadak mencekam pada Kamis (9/7/2026) pagi. Sebanyak 50 orang pria berpenampilan rambut cepak yang diduga tentara mendatangi area Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Kedatangan rombongan besar ini terjadi hanya beberapa jam setelah tim gabungan Polri melakukan penggeledahan intensif di kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, serta sebuah kafe mewah di Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan pria tersebut tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.

Kehadiran mereka memicu spekulasi terkait adanya upaya intervensi terhadap proses penyidikan megakorupsi yang tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Dugaan Penjemputan Tahanan dan Saksi Kunci

Sejumlah Sumber menyebutkan, puluhan orang tersebut datang dengan misi khusus, yakni untuk mengambil seorang tahanan sipil atau saksi yang tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik terkait kasus korupsi kakap yang sedang berjalan.

"Puluhan orang itu datang sekitar jam empat kurang," kata Sumber itu kepada Suara.com.

Rombongan tersebut dilaporkan datang menggunakan delapan unit mobil pribadi, bukan kendaraan dinas militer, namun identitas fisik mereka memberikan indikasi kuat mengenai asal instansi mereka.

"Mereka parkir langsung di depan krimsus," kata dia.

Baca Juga: 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'

Sumber lainnya menguatkan informasi tersebut dengan menyatakan bahwa fokus kedatangan mereka berkaitan dengan individu yang sedang dalam penguasaan penyidik kepolisian.

"Mau ambil saksi yang sedang diperiksa terkait kasus Jampidus Febrie Adriansyah," ujarnya singkat.

Menanggapi adanya dinamika di lapangan yang berpotensi menghambat jalannya hukum, Polda Metro Jaya mengeluarkan pernyataan tegas.

Pihak kepolisian mengingatkan, penyidikan kasus korupsi PT PLN, PT Asabri, dan PT CBS ini merupakan mandat hukum yang harus dihormati oleh semua pihak tanpa terkecuali.

Eskalasi di Mapolda ini terjadi berbarengan dengan peringatan keras mengenai obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Penegak hukum menegaskan bahwa siapa pun yang mencoba mengintervensi atau menghalangi proses ini dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Load More