Entertainment / Music
Sabtu, 09 Agustus 2025 | 19:45 WIB
Berapa gaji Marcell Siahaan dan Makki Ungu sebagai Komisioner LMKN? [Instagram]

Selain itu, mereka juga harus memastikan royalti yang terkumpul didistribusikan secara transparan dan proporsional kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

2. Menyusun dan Mengawasi Kode Etik

Komisioner LMKN bertugas menyusun kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh LMK di bidang lagu dan/atau musik.

Mereka juga melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan pendistribusian royalti yang dilakukan oleh LMK.

3. Memberikan Rekomendasi kepada Menteri

Komisioner memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM terkait:

- Pemberian sanksi kepada pengurus LMK yang melanggar kode etik atau peraturan.

- Pemberian izin operasional LMK.

- Pencabutan izin operasional LMK jika terjadi pelanggaran berat.

Baca Juga: Band Radja Izinkan Lagunya Diputar di Kafe: Lagu Kami untuk Diminati, Bukan Ditakuti

4. Melakukan Mediasi Sengketa

Apabila ada sengketa terkait pendistribusian royalti di antara anggota LMK, komisioner LMKN bertugas sebagai mediator untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

5. Menyusun Laporan

Komisioner wajib memberikan laporan kinerja dan laporan keuangan kepada Menteri secara berkala.

6. Mengelola Kepentingan Hak Ekonomi

Komisioner LMKN bertanggung jawab untuk mengelola kepentingan hak ekonomi dari pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan musik.

Secara ringkas, peran komisioner LMKN adalah memastikan sistem pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia berjalan secara adil, transparan, dan efisien, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan peraturan pelaksananya.

Berapa gaji Komisioner LMKN?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik, tidak ada rincian yang spesifik dan eksplisit mengenai besaran gaji atau honorarium yang diterima oleh Komisioner LMKN.

Namun, peraturan tersebut menyebutkan LMKN dapat menggunakan dana operasional paling banyak 20% dari jumlah keseluruhan royalti yang dikumpulkan setiap tahunnya.

Dana operasional ini digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk biaya operasional lembaga dan, secara tidak langsung, honorarium atau gaji komisioner.

Jadi, besaran honorarium komisioner LMKN tidak ditetapkan dalam angka pasti oleh peraturan, melainkan dibiayai dari alokasi dana operasional yang persentasenya sudah ditentukan.

Hal ini bertujuan agar operasional lembaga, termasuk gaji komisioner, tetap proporsional dengan jumlah royalti yang berhasil dihimpun.

Besaran gaji atau honorarium komisioner sering kali menjadi isu sensitif dan menjadi salah satu poin kritik terkait transparansi pengelolaan royalti.

Namun, berdasarkan regulasi yang ada, alokasinya bersumber dari persentase dana operasional dari total royalti yang dikumpulkan.

Kontributor : Tinwarotul Fatonah

Load More