Selain itu, mereka juga harus memastikan royalti yang terkumpul didistribusikan secara transparan dan proporsional kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
2. Menyusun dan Mengawasi Kode Etik
Komisioner LMKN bertugas menyusun kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh LMK di bidang lagu dan/atau musik.
Mereka juga melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan pendistribusian royalti yang dilakukan oleh LMK.
3. Memberikan Rekomendasi kepada Menteri
Komisioner memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM terkait:
- Pemberian sanksi kepada pengurus LMK yang melanggar kode etik atau peraturan.
- Pemberian izin operasional LMK.
- Pencabutan izin operasional LMK jika terjadi pelanggaran berat.
Baca Juga: Band Radja Izinkan Lagunya Diputar di Kafe: Lagu Kami untuk Diminati, Bukan Ditakuti
4. Melakukan Mediasi Sengketa
Apabila ada sengketa terkait pendistribusian royalti di antara anggota LMK, komisioner LMKN bertugas sebagai mediator untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
5. Menyusun Laporan
Komisioner wajib memberikan laporan kinerja dan laporan keuangan kepada Menteri secara berkala.
6. Mengelola Kepentingan Hak Ekonomi
Komisioner LMKN bertanggung jawab untuk mengelola kepentingan hak ekonomi dari pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan musik.
Secara ringkas, peran komisioner LMKN adalah memastikan sistem pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia berjalan secara adil, transparan, dan efisien, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan peraturan pelaksananya.
Berapa gaji Komisioner LMKN?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik, tidak ada rincian yang spesifik dan eksplisit mengenai besaran gaji atau honorarium yang diterima oleh Komisioner LMKN.
Namun, peraturan tersebut menyebutkan LMKN dapat menggunakan dana operasional paling banyak 20% dari jumlah keseluruhan royalti yang dikumpulkan setiap tahunnya.
Dana operasional ini digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk biaya operasional lembaga dan, secara tidak langsung, honorarium atau gaji komisioner.
Jadi, besaran honorarium komisioner LMKN tidak ditetapkan dalam angka pasti oleh peraturan, melainkan dibiayai dari alokasi dana operasional yang persentasenya sudah ditentukan.
Hal ini bertujuan agar operasional lembaga, termasuk gaji komisioner, tetap proporsional dengan jumlah royalti yang berhasil dihimpun.
Besaran gaji atau honorarium komisioner sering kali menjadi isu sensitif dan menjadi salah satu poin kritik terkait transparansi pengelolaan royalti.
Namun, berdasarkan regulasi yang ada, alokasinya bersumber dari persentase dana operasional dari total royalti yang dikumpulkan.
Kontributor : Tinwarotul Fatonah
Berita Terkait
-
Band Radja Izinkan Lagunya Diputar di Kafe: Lagu Kami untuk Diminati, Bukan Ditakuti
-
4 Musisi Ternama Indonesia Bebaskan Royalti Musik, Gratis Putar Lagu di Restoran dan Kafe
-
Polemik Royalti Memanas, 6 Musisi Ini Justru Gratiskan Lagu Ciptaannya
-
Akali Royalti dengan Setel Radio di Kafe? Direktur Hak Cipta Kemenkum Beri Jawaban Menohok
-
Bayar Royalti Lagu: Spotify dan YouTube Premium Gak Cukup? Ini Kata Pakar
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Bukan Dijual, Ini Alasan Tak Terduga ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah Sang Majikan
-
Satu-satunya di Asia! Limp Bizkit Bakal Guncang Kuala Lumpur, Cek Jadwal dan Harga Tiket di Sini
-
Sambut HUT Jakarta ke-500, Remember Fest Siap Hadirkan Pengalaman Festival Terlengkap di Kemayoran
-
After Earth Malam Ini: Will Smith dan Jaden Smith Harus Bertahan Hidup di Bumi yang Mengerikan
-
Nikah di Italia Berbiaya Rp1 Miliar, Lina Mukherjee Akui Ingin seperti Artis Bollywood
-
Meisya Amira Jadi Wanita Tunawicara yang Menggila di Film Juminten Edan
-
Gugat Cerai Brian Siawarta, Rafaela Rahardja Sebut Sang Suami Sudah Mundur dari Pendeta Sejak Lama
-
Gas Melon Langka di Indramayu, Lucky Hakim Endus Praktik Pengoplosan: Pertamina Harus Gandeng Polisi
-
Rafaela Rahardja Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Brian Siawarta, Ungkap Isu KDRT sebagai Pemicu
-
Siapa Saja Mantan Ayu Ting Ting? Ini Daftarnya dan Pekerjaan Mentereng Mereka