Suara.com - Sejumlah pemilik usaha seperti kafe berpikir dapat mengakali kewajiban membayar royalti musik dengan hanya memutar siaran radio atau playlist dari platform streaming komersial seperti Spotify.
Anggapan ini ternyata keliru dan secara tegas dibantah oleh pemerintah.
Direktur Hak Cipta Kementerian Hukum RI, Agung Damarsasongko, meluruskan miskonsepsi tersebut.
Ia menyatakan bahwa kewajiban membayar royalti tidak ditentukan oleh sumber musik yang diputar, melainkan oleh tujuan penggunaannya.
Menurut Agung, selama musik diperdengarkan di ruang publik untuk tujuan komersial, maka kewajiban membayar royalti tetap berlaku.
"Konsepnya adalah memperdengarkan musik di ruang publik yang tujuannya untuk layanan publik berbasis komersial," ujar Agung Damarsasongko di acara Indonesia Business Forum yang ditayangkan tvOne, baru-baru ini.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa penggunaan musik di kafe, restoran, atau toko untuk menciptakan suasana dan menarik pelanggan sudah termasuk dalam kategori penggunaan komersial.
Oleh karena itu, tidak peduli dari mana sumber musiknya, kewajiban hukumnya tetap sama.
Baca Juga: Bayar Royalti Lagu: Spotify dan YouTube Premium Gak Cukup? Ini Kata Pakar
Tidak ada perbedaan perlakuan hukum antara memutar CD, siaran radio, maupun playlist Spotify di tempat usaha.
"Jadi, sebenarnya mau sumbernya dari mana pun, apakah dari radio ataukah dari Spotify, ini kan polanya sama, memperdengarkan musik untuk kepentingan komersial," imbuhnya.
Dengan demikian, tidak ada celah bagi pengusaha untuk menghindari pembayaran royalti hanya dengan mengganti sumber pemutar musiknya.
Pernyataan Kemenkum RI memperkuat apa yang sebelumnya sudah disampaikan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun bahwa penggunaan suara alam di kafe atau restoran pun akan tetap dikenakan royalti.
Untuk diketahui, para pemilik kafe atau restoran diketahui mulai ketakutan karena tuntutan membayar royalti atas pemutaran lagu-lagu hits di tempat usaha mereka.
Sebagai gantinya, mereka memutar suara-suara alam agar tidak dikenakan kewajiban membayar royalti.
Berita Terkait
-
Bayar Royalti Lagu: Spotify dan YouTube Premium Gak Cukup? Ini Kata Pakar
-
Badai Sentil LMKN: Kalau Kerja Kalian Baik, Pencipta Lagu Juga Enggak Rewel
-
Musisi Ngaku Dapat Royalti Cuma Ratusan Ribu, Ketua LMKN: Yang Puluhan Juta Kok Enggak Diungkap?
-
Soal Royalti di Kafe, Rian D'Masiv: Ini Aturan Lama, Kenapa Sekarang Ribut?
-
Tarif Royalti Musik Bikin Pusing? LMKN Ungkap Cara Mudah Urus Lisensi Online
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Bukan Dijual, Ini Alasan Tak Terduga ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah Sang Majikan
-
Satu-satunya di Asia! Limp Bizkit Bakal Guncang Kuala Lumpur, Cek Jadwal dan Harga Tiket di Sini
-
Sambut HUT Jakarta ke-500, Remember Fest Siap Hadirkan Pengalaman Festival Terlengkap di Kemayoran
-
After Earth Malam Ini: Will Smith dan Jaden Smith Harus Bertahan Hidup di Bumi yang Mengerikan
-
Nikah di Italia Berbiaya Rp1 Miliar, Lina Mukherjee Akui Ingin seperti Artis Bollywood
-
Meisya Amira Jadi Wanita Tunawicara yang Menggila di Film Juminten Edan
-
Gugat Cerai Brian Siawarta, Rafaela Rahardja Sebut Sang Suami Sudah Mundur dari Pendeta Sejak Lama
-
Gas Melon Langka di Indramayu, Lucky Hakim Endus Praktik Pengoplosan: Pertamina Harus Gandeng Polisi
-
Rafaela Rahardja Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Brian Siawarta, Ungkap Isu KDRT sebagai Pemicu
-
Siapa Saja Mantan Ayu Ting Ting? Ini Daftarnya dan Pekerjaan Mentereng Mereka