Suara.com - Sejumlah pemilik usaha seperti kafe berpikir dapat mengakali kewajiban membayar royalti musik dengan hanya memutar siaran radio atau playlist dari platform streaming komersial seperti Spotify.
Anggapan ini ternyata keliru dan secara tegas dibantah oleh pemerintah.
Direktur Hak Cipta Kementerian Hukum RI, Agung Damarsasongko, meluruskan miskonsepsi tersebut.
Ia menyatakan bahwa kewajiban membayar royalti tidak ditentukan oleh sumber musik yang diputar, melainkan oleh tujuan penggunaannya.
Menurut Agung, selama musik diperdengarkan di ruang publik untuk tujuan komersial, maka kewajiban membayar royalti tetap berlaku.
"Konsepnya adalah memperdengarkan musik di ruang publik yang tujuannya untuk layanan publik berbasis komersial," ujar Agung Damarsasongko di acara Indonesia Business Forum yang ditayangkan tvOne, baru-baru ini.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa penggunaan musik di kafe, restoran, atau toko untuk menciptakan suasana dan menarik pelanggan sudah termasuk dalam kategori penggunaan komersial.
Oleh karena itu, tidak peduli dari mana sumber musiknya, kewajiban hukumnya tetap sama.
Baca Juga: Bayar Royalti Lagu: Spotify dan YouTube Premium Gak Cukup? Ini Kata Pakar
Tidak ada perbedaan perlakuan hukum antara memutar CD, siaran radio, maupun playlist Spotify di tempat usaha.
"Jadi, sebenarnya mau sumbernya dari mana pun, apakah dari radio ataukah dari Spotify, ini kan polanya sama, memperdengarkan musik untuk kepentingan komersial," imbuhnya.
Dengan demikian, tidak ada celah bagi pengusaha untuk menghindari pembayaran royalti hanya dengan mengganti sumber pemutar musiknya.
Pernyataan Kemenkum RI memperkuat apa yang sebelumnya sudah disampaikan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun bahwa penggunaan suara alam di kafe atau restoran pun akan tetap dikenakan royalti.
Untuk diketahui, para pemilik kafe atau restoran diketahui mulai ketakutan karena tuntutan membayar royalti atas pemutaran lagu-lagu hits di tempat usaha mereka.
Sebagai gantinya, mereka memutar suara-suara alam agar tidak dikenakan kewajiban membayar royalti.
Berita Terkait
-
Bayar Royalti Lagu: Spotify dan YouTube Premium Gak Cukup? Ini Kata Pakar
-
Badai Sentil LMKN: Kalau Kerja Kalian Baik, Pencipta Lagu Juga Enggak Rewel
-
Musisi Ngaku Dapat Royalti Cuma Ratusan Ribu, Ketua LMKN: Yang Puluhan Juta Kok Enggak Diungkap?
-
Soal Royalti di Kafe, Rian D'Masiv: Ini Aturan Lama, Kenapa Sekarang Ribut?
-
Tarif Royalti Musik Bikin Pusing? LMKN Ungkap Cara Mudah Urus Lisensi Online
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
Terkini
-
Review Heat: Detektif Kriminal vs Perampok Gila, Malam Ini di Trans TV
-
Hard to Kill: Steven Seagal Bangkit dari Kubur untuk Balas Dendam, Malam Ini di Trans TV
-
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Segera Punya Momongan, Ahmad Dhani Kasih Bocoran Nama Cucu Pertama
-
Misteri Keanu AGL Cs malah Ucapkan Terima Kasih ke Mantan Pacar Lula Lahfah, Bukan Reza Arap
-
Lisa BLACKPINK Bintangi Film Rom-Com Netflix, Siapa Aktor Lawan Mainnya?
-
Pamer Baby Bump, Chelsea Islan Umumkan Hamil Anak Pertama di Ultah Suami
-
Pandji Pragiwaksono: Wapres Gibran Contoh yang Benar dalam Menanggapi Jokes
-
Daftar Pemain Moving Season 2 Terungkap, Ada Wajah Baru dengan Nama Besar
-
Polisi Respons Dugaan Temuan Whip Pink di Rumah Reza Arap
-
Profil Amanda Lucson Finalis Puteri Indonesia 2026, Benarkah Usianya Terlalu Muda?