Suara.com - Sejumlah pemilik usaha seperti kafe berpikir dapat mengakali kewajiban membayar royalti musik dengan hanya memutar siaran radio atau playlist dari platform streaming komersial seperti Spotify.
Anggapan ini ternyata keliru dan secara tegas dibantah oleh pemerintah.
Direktur Hak Cipta Kementerian Hukum RI, Agung Damarsasongko, meluruskan miskonsepsi tersebut.
Ia menyatakan bahwa kewajiban membayar royalti tidak ditentukan oleh sumber musik yang diputar, melainkan oleh tujuan penggunaannya.
Menurut Agung, selama musik diperdengarkan di ruang publik untuk tujuan komersial, maka kewajiban membayar royalti tetap berlaku.
"Konsepnya adalah memperdengarkan musik di ruang publik yang tujuannya untuk layanan publik berbasis komersial," ujar Agung Damarsasongko di acara Indonesia Business Forum yang ditayangkan tvOne, baru-baru ini.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa penggunaan musik di kafe, restoran, atau toko untuk menciptakan suasana dan menarik pelanggan sudah termasuk dalam kategori penggunaan komersial.
Oleh karena itu, tidak peduli dari mana sumber musiknya, kewajiban hukumnya tetap sama.
Baca Juga: Bayar Royalti Lagu: Spotify dan YouTube Premium Gak Cukup? Ini Kata Pakar
Tidak ada perbedaan perlakuan hukum antara memutar CD, siaran radio, maupun playlist Spotify di tempat usaha.
"Jadi, sebenarnya mau sumbernya dari mana pun, apakah dari radio ataukah dari Spotify, ini kan polanya sama, memperdengarkan musik untuk kepentingan komersial," imbuhnya.
Dengan demikian, tidak ada celah bagi pengusaha untuk menghindari pembayaran royalti hanya dengan mengganti sumber pemutar musiknya.
Pernyataan Kemenkum RI memperkuat apa yang sebelumnya sudah disampaikan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun bahwa penggunaan suara alam di kafe atau restoran pun akan tetap dikenakan royalti.
Untuk diketahui, para pemilik kafe atau restoran diketahui mulai ketakutan karena tuntutan membayar royalti atas pemutaran lagu-lagu hits di tempat usaha mereka.
Sebagai gantinya, mereka memutar suara-suara alam agar tidak dikenakan kewajiban membayar royalti.
Berita Terkait
-
Bayar Royalti Lagu: Spotify dan YouTube Premium Gak Cukup? Ini Kata Pakar
-
Badai Sentil LMKN: Kalau Kerja Kalian Baik, Pencipta Lagu Juga Enggak Rewel
-
Musisi Ngaku Dapat Royalti Cuma Ratusan Ribu, Ketua LMKN: Yang Puluhan Juta Kok Enggak Diungkap?
-
Soal Royalti di Kafe, Rian D'Masiv: Ini Aturan Lama, Kenapa Sekarang Ribut?
-
Tarif Royalti Musik Bikin Pusing? LMKN Ungkap Cara Mudah Urus Lisensi Online
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Detail Konser Perdana ATEEZ di Indonesia yang Digelar Tahun Depan, ATINY Wajib Tahu!
-
Big Bang Festival 2025 Hadirkan 45 Penyanyi, Ada Dewa 19 Full Line Up Hingga Tipe-X
-
Spoiler Alert! Ini Penjelasan Ending Film The Great Flood
-
Viral Atlet Voli Putra Indonesia Mesra dengan Asisten Pelatih Thailand, Menang Kalah Tak Masalah!
-
Nama Aura Kasih Ramai Dibahas di Kolom Komentar Permintaan Maaf Ridwan Kamil
-
Baru Audisi Pertama, Peserta Indonesian Idol 2025 ini Sudah Diprediksi Jadi Pemenang
-
Sinopsis The Practical Guide To Love: Han Ji Min Terjebak Kencan Buta dengan Park Sung Hoon
-
10 Film Populer yang Paling Banyak Ditonton di Netflix Sepanjang Masa
-
Cinta Berujung Petaka: Menguak Tragedi Manusia di Balik Teror Mengerikan Film Kuyank
-
Digugat Cerai Hingga Isu Perselingkuhan Memanas, Ridwan Kamil Muncul Akui Kesalahan dan Mohon Maaf