Entertainment / Gosip
Selasa, 12 Agustus 2025 | 06:45 WIB
Richard Lee ajukan Ajukan Gugatan Praperadilan [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Suara.com - Perseteruan panas antara dua dokter ternama di jagat maya, dr. Richard Lee dan dr. Samira yang dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif, kini resmi memasuki babak baru.

Tak terima dengan status tersangkanya,  Richard Lee melancarkan serangan balik dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana gugatan dengan nomor perkara 88/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini digelar pada Senin (11/8/2025).

Meskipun dr. Richard tidak hadir secara pribadi, kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, dengan tegas menyuarakan keyakinan kliennya.

Menurut Jeffry, penetapan status tersangka terhadap dr. Richard mengandung cacat hukum yang fundamental.

"Kami memiliki dasar-dasar hukum yang, menurut kami, seharusnya diterapkan. Ada kesalahan-kesalahan yang dilakukan selama ini," ujar Jeffry sebelum sidang dimulai, memberikan sinyal adanya dugaan kekeliruan prosedur dalam proses penyidikan.

"Kami yakin sekali bahwa posisi Dokter Richard secara hukum tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka. Itu yang utama," tegasnya.

Richard Lee ajukan Ajukan Gugatan Praperadilan [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Lebih dari sekadar pertarungan yuridis, Jeffry juga menyentil perilaku pihak pelapor yang dinilai gemar membuat kegaduhan di luar ranah hukum.

Ia secara terbuka menantang Dokter Detektif untuk menyelesaikan perseteruan ini secara jantan di pengadilan, bukan melalui panggung media sosial yang kerap memanaskan suasana.

Baca Juga: Saksi Bongkar Suami Shella Saukia dan Oknum Aparat Ikut Serang Doktif

"Kenapa pelapor koar-koar akan menghadapi Dokter Richard? Untuk apa sih? Ayolah kita bertarung dalam koridor hukum, bukan koridor-koridor lain, khususnya media sosial," sindirnya.

Gugatan praperadilan ini merupakan puncak dari bola salju konflik yang mulai menggelinding sejak Januari 2025.

Saat itu, Dokter Detektif melaporkan dr. Richard Lee ke polisi atas dugaan serius, yakni menjual produk kecantikan tanpa izin edar.

Kasus ini sendiri bermula dari sebuah ulasan produk. Doktif mengklaim bahwa produk white tomatoes milik dr. Richard adalah overclaim karena tidak mengandung bahan yang dijanjikan.

Richard Lee ajukan Ajukan Gugatan Praperadilan [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Merasa nama baiknya diserang, dr. Richard Lee tidak tinggal diam dan melaporkan balik Dokter Detektif atas tuduhan pencemaran nama baik, yang kasusnya kini ditangani di Polres Jakarta Selatan.

Dengan diajukannya gugatan praperadilan, dr. Richard Lee tidak hanya berupaya membatalkan status tersangkanya, tetapi juga secara efektif memindahkan medan pertempuran dari lini masa media sosial ke ruang sidang yang terhormat.

Load More