- Terungkap alasan Dansatsiber Brigjen Juinta Omboh ke Polda Metro untuk melaporkan Ferry Irwandi
- Perihal upaya pemidaaan terhadap Ferry Irwandi diungkapkan oleh pejabat di unit Siber Polda Metro Jaya
- Namun, rencana pelaporan itu gagal karena adanya putusan MK yang melarang instusti pemerintah melaporkan warga dengan tuduhan pencemaran nama baik
Suara.com - Terungkap alasan Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9) kemarin untuk mempolisikan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. Namun, pelaporan yang dilakukan Brigjen Juinta Omboh Sembiring terhadap Ferry Irwandi ternyata pupus.
Rencana pelaporan terhadap Ferry Irwandi oleh Brigjen Juinta Omboh diungkapkan oleh Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus.
"Beliau (Brigjen Juinta Omboh) mau melaporkan Ferry Irwandi," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (9/9/2025).
Menurutnya, rencana pelaporan itu karena Ferry Irwandi dituding telah mencemarkan nama baik institusi.
"Pencemaran nama baik (terhadap) institusi," bebernya.
Kendati demikian, Fian mengatakan dalam konsultasi itu bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik.
"Nah, terus kita sampaikan, menurut putusan MK, institusi tak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," ujar Fian.
Reaksi YLBGI soal Ancaman Pemidanaan Ferry Irwandi
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur ikut menanggapi soal adanya ancaman pemidanaan dari petinggi TNI terhadap CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
Baca Juga: Curhat Menteri Kagetan usai Salah Ngomong, Menkeu Purbaya Siap Dikritik Habis-habisan Wartawan
Tanggapan itu menyusul kedatangan Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigadir Jenderal TNI Juinta Omboh Sembiring ke Polda Metro Jaya pada Senin kemarin.
Ungkit Putusan MK
Lewat unggahan di akun Instagram pribadinya pada Selasa (9/9/2025), Isnur menanggapi hal itu dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mencabut pasal dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam unggahannya, Isnur juga membagikan ulang enam poin yang menjadi amar putusan MK terkait pencabutan pasal di UU ITE.
Selain itu, Isnur menyebut jika dalam putusan MK juga melarang institusi pemerintahan termasuk TNI-Polri untuk melaporkan balik kritik warga negara dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Terkait upaya pemidanaan @irwandierry oleh TNI. Sekedar mengingatkan, MK sudah mencabut pasal di UU ITE dan melarang lembaga-lembaga pemerintah (termasuk TNI, Polri, dll) untuk melaporkan pencemaran nama baik," demikian unggahan Isnur.
Lewat unggahannya itu, Isnur juga mengigatkan para pejabat negara untuk membaca lagi putusan MK dengan Nomor 105/PUU-XXII/2024.
"Cerdas hukum dikit dong ah," tulisnya.
Berita Terkait
-
Curhat Menteri Kagetan usai Salah Ngomong, Menkeu Purbaya Siap Dikritik Habis-habisan Wartawan
-
Tepergok Follow Lagi Akun IG Prabowo, Aksi Budi Arie Bikin Netizen Ngakak: Labil Kayak Bocah!
-
Minta Maaf usai Sindir Tuntutan 17+8, Menkeu Purbaya: Kalau Kata Bu Sri Mulyani Gaya Saya Koboi!
-
Jenderal TNI Ancam Pidanakan Ferry Irwandi, Ketua YLBHI Ungkit Putusan MK: Cerdas Dikit Dong Ah
-
Pandji Pragiwaksono Blak-blakan Skakmat Menkeu Baru Purbaya: Yang Gini-gini Bikin Orang Demo!
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover
-
Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama
-
Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia
-
Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap