Dalam putusan tersebut, ditegaskan bahwa sebuah institusi atau lembaga tidak dapat menjadi pihak pelapor dalam kasus pencemaran nama baik.
"Menurut putusan MK kan institusi enggak bisa melaporkan. Harus pribadi kalau pencemaran nama baik," ujar AKBP Fian Yunus.
Hal ini membuat proses hukum tidak bisa langsung berjalan dan masih dalam tahap konsultasi lebih lanjut.
4. TNI Mengaku Sulit Menghubungi Ferry Irwandi
Brigjen JO Sembiring mengklaim bahwa pihaknya telah mencoba melakukan upaya komunikasi dengan Ferry Irwandi sebelum menempuh jalur konsultasi hukum.
Namun, menurutnya, nomor telepon milik Ferry tidak dapat dihubungi. Upaya ini, kata Sembiring, dilakukan sebagai bagian dari prosedur awal untuk mengklarifikasi temuan mereka.
5. Respons Tegas Ferry Irwandi
Tidak tinggal diam, Ferry Irwandi memberikan respons cepat melalui media sosial dan pernyataan kepada wartawan.
Ia mengaku belum mengetahui secara spesifik dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Namun, ia membantah klaim TNI yang menyebut nomornya tidak aktif dan menegaskan tidak pernah mengganti nomor telepon.
Baca Juga: Rencana Jenderal TNI Polisikan Ferry Irwandi Mentah di Polda, Koalisi Sipil Pasang Badan
Dalam unggahan di Instagram-nya, Ferry menyatakan siap menghadapi proses hukum dan tidak akan kabur.
"Saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut. Saya sampaikan satu hal, ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara," tulisnya dengan tegas.
Penutup
Hingga saat ini, kasus ini masih berada di tahap konsultasi antara TNI dan pihak kepolisian.
Kendala hukum dari putusan MK menjadi tantangan utama bagi TNI jika ingin melanjutkan niatnya.
Di sisi lain, Ferry Irwandi telah menunjukkan sikap kooperatif namun tetap kritis, membuat publik menantikan babak selanjutnya dari perseteruan ini.
Berita Terkait
-
Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
-
Niat Laporkan Ferry Irwandi, Polisi Sebut Institusi TNI Tak Bisa Tuntut Pencemaran Nama Baik
-
Kritik Ferry Irwandi Berujung Laporan Tentara, Apa Kewenangan TNI?
-
Merasa Bersalah, Ibu-Ibu Kembalikan Duit Dolar Jarahan Anaknya dari Rumah Ahmad Sahroni
-
Santai soal Akan Dipidanakan Jenderal TNI, Ferry Irwandi: Ide Enggak Bisa Dipenjara
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover
-
Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama
-
Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia
-
Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap