Suara.com - Rencana Markas Besar atau Mabes TNI untuk melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik institusi terganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pasal pencemaran nama baik pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa laporan pencemaran nama baik tidak bisa diajukan oleh institusi, melainkan harus oleh perorangan.
Hal ini terungkap setelah Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi mengenai kasus ini pada Selasa (9/9/2025).
Wadir Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengonfirmasi bahwa kedatangan Brigjen Juinta adalah untuk membahas laporan terkait Ferry Irwandi. Namun, pihaknya langsung memberikan penjelasan mengenai kendala hukum tersebut.
"Kami sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," jelas Fian kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Brigjen Juinta Omboh Sembiring mengatakan kedatangannya adalah untuk berkonsultasi mengenai dugaan pelanggaran pidana yang ditemukan melalui patroli siber TNI di media sosial.
Meskipun Juinta tidak merinci pelanggaran yang diduga dilakukan oleh mantan PNS Kemenkeu tersebut, ia memastikan bahwa pihaknya serius dan akan menempuh jalur hukum.
"Kami tentunya mengedepankan hukum, sehingga atas dugaan tindak pidana tersebut kami akan melakukan langkah-langkah hukum," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi