- TNI bidik influencer Ferry Irwandi terkait dugaan pidana siber.
- TNI temukan dugaan pidana melalui patroli siber.
- ICJR nilai TNI melampaui kewenangannya dalam kasus ini.
Suara.com - Influencer sekaligus pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi kini harus berhadapan dengan para petinggi di TNI terkait demo sekaligus kritik yang disampaikannya.
Setelah melakukan patroli siber, pihak TNI mengklaim telah menemukan adanya dugaan-dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi. Namun, tidak dijelaskan secara detail apa tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Menurut informasi dari berbagai sumber, petinggi TNI sempat menyinggung soal algoritma dan kritik yang sempat dilontarkan pendiri Malaka Project di media sosial belum lama ini.
Meskipun dugaan ini masih belum sampai ke tahap pelaporan dan belum secara resmi dilayangkan kepada yang bersangkutan, kabar pihak TNI sambangi Polda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi hukum sudah santer tersebar di jagat maya.
Pada Senin, 08 September 2025, Komando Satuan Siber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Komando Pusat Polisi Militer Mayjen Yusri Nuryanto dan Kepala Pusat Penerangan Brigjen Freedy Ardianzah tidak membeberkan secara detail apa jenis tindak pidana yang telah dilakukan oleh Ferry.
“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patrol siber terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” kata Sembiring kepada awak media.
Kabar tiga Jenderal TNI tengah bidik Ferry Irwandi terkait dugaan pidana siber rupanya menarik perhatian lembaga advokasi Indonesia atau Institute for Criminal Justice Reform disingkat ICJR.
Seorang peneliti dari ICJR, sebut saja Iqbal Muhharam Nurfahmi dalam keterangan mengatakan, dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Ferry Irwandi oleh para petinggi TNI sudah melampaui kewenangan.
“Apa yang dilakukan oleh Satuan Siber TNI jelas melampaui kewenangannya,”ujar Iqbal dikutip oleh Suara.com
Baca Juga: Sejumlah Anggota Militer Dinarasikan Provokator Demo, Kapuspen TNI: Upaya Benturkan TNI-Polri!
Berbicara mengenai TNI tentu tidak lepas dari peran serta fungsinya diatur dalam undang-undang. Segala kebijakan termasuk fungsi dan perannya secara internal maupun ekternal diatur dalam Undang-undang nomor 34 tahun 2004 ayat 1 dan 2 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Adapun peran dan tugas TNI, berikut diantaranya:
Peran TNI
Tentara Negara Indonesia atau TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Fungsi TNI
- Menjaga negara dari bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri yang berkaitan dengan kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa.
- Menindak terhadap suatu bentuk ancaman sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan
- Memulihkan kondisi keamanan negata dari gangguan akibat kekacauan keamanan
Tugas TNI
Berita Terkait
-
Santai soal Akan Dipidanakan Jenderal TNI, Ferry Irwandi: Ide Enggak Bisa Dipenjara
-
Dituding Sulit Dihubungi Jenderal TNI, Ferry Irwandi Beri Jawaban Menohok: Nomor Saya Sudah Tersebar
-
Ferry Irwandi Terancam Dilaporkan Jendral Dugaan Tindak Pidana: Tenang Pak, Saya Tidak Pernah Lari!
-
Ancaman TNI Tak Membuatnya Mundur, Ferry Irwandi Sempat Ungkap Didikan Keras Sang Ayah
-
Terancam Dipolisikan Jenderal TNI, Ferry Irwandi Bantah Kabur ke Luar Negeri: Tenang Aja Pak Jendral
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kulit Sensitif Apa Boleh Pakai Retinol? Ini Tips Aman agar Tidak Iritasi
-
Apa Arti Smudge Proof? Ini 4 Lipstik Tahan Geser yang Awet Seharian
-
4 Shio Paling Hoki 7 Mei 2026: Rezeki Mengalir, Karier dan Cinta Bersinar Besok
-
Apa Beda Waterproof dan Transferproof? Ini 5 Cushion dengan Dua Kelebihan Sekaligus
-
Cushion Somethinc Copy Paste untuk Kulit Apa? Ini Harga dan Kelebihan Produknya
-
Ella Skincare Apakah Sudah BPOM? Ini Faktanya
-
Keberuntungan Berpihak ke 5 Shio Ini Pada 7 Mei 2026, Siap-Siap Cuan!
-
Suka Wangi Minimalis? Intip 7 Parfum Aroma Clean dari Harga Lokal Hingga Luxury
-
5 Sepatu Lari Lokal Terbaik yang Cocok Dipakai Kerja dan Aktivitas Harian, Cek di Sini!
-
Urutan Skincare Pakai Toner yang Benar Menurut Dokter, Sesuaikan Jenisnya!