News / Nasional
Selasa, 09 September 2025 | 18:15 WIB
Ferry Irwandi
Baca 10 detik
  • Rencana Dansatsiber Mabes TNI untuk melaporkan influencer Ferry Irwandi gagal
  • Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras langkah TN
  • Insiden ini memicu perdebatan serius mengenai batas kewenangan Satuan Siber TNI
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Nama influencer dan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, mendadak menjadi pusat perhatian setelah nyaris dilaporkan ke polisi oleh seorang perwira tinggi TNI. Adalah Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, yang mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengadukan Ferry.

Namun, rencana tersebut dimentahkan oleh pihak kepolisian sendiri, sementara Koalisi Masyarakat Sipil langsung bersuara keras.

Kisruh ini bermula ketika Brigjen Juinta Omboh Sembiring datang ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025). Menurut Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, kedatangan Dansatsiber adalah untuk mengonsultasikan rencana melaporkan Ferry Irwandi terkait dugaan pencemaran nama baik.

Namun, niat tersebut terganjal aturan hukum yang fundamental. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebuah institusi tidak bisa menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik. Laporan jenis ini harus diajukan oleh individu yang merasa dirugikan secara pribadi.

"Nah, terus kita sampaikan, menurut putusan MK, institusi tak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," ujar Fian sebagaimana dilansir Antara.

Langkah Satsiber TNI ini memicu reaksi keras dari Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari berbagai lembaga ternama seperti Imparsial, Setara Institute, PBHI, dan lainnya. Mereka mendesak kepolisian untuk tidak memproses laporan apapun yang berasal dari hasil pemantauan siber oleh TNI terhadap warga sipil seperti Ferry Irwandi.

“Kami meminta kepolisian untuk tidak memproses Ferry Irwandi dan aktivis lainnya atas laporan yang merupakan tindak lanjut hasil pemantauan Dansatsiber,” kata Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Koalisi menilai, kepolisian seharusnya memprioritaskan penanganan kasus kerusuhan yang lebih besar dan mendesak, daripada meladeni laporan yang berpotensi mengancam kebebasan berekspresi.

“Adanya informasi awal atau data-data yang mencuat di ranah daring dan luring seharusnya digunakan oleh penegak hukum untuk memulai penyelidikan,” ucap mereka.

Baca Juga: Soal Rencana Pidanakan Ferry Irwandi, Menhan Sjafrie: Saya Serahkan Kewenangan ke Panglima TNI

Lebih jauh, Koalisi Masyarakat Sipil secara tegas menyayangkan keterlibatan TNI dalam memantau aktivitas warga di ruang siber. Menurut mereka, hal ini sudah keluar dari koridor tugas dan fungsi utama TNI. Satuan Siber TNI, tegas koalisi, seharusnya fokus pada ancaman perang siber dan pertahanan negara, bukan mengurusi ranah sipil.

“Tidak seharusnya TNI bertindak jauh ke ranah sipil hingga memengaruhi proses penegakan hukum,” ucap mereka.

Load More