- Razman Arif Nasution divonis 1,5 tahun penjara
- Razman Arif Nasution terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris
- Vonis Razman Arif Nasution lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Suara.com - Razman Arif Nasution divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Ia juga didenda Rp200 juta.
Vonis ini dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 30 September 2025. Dalam putusannya, Razman dinolai terbukti melakukan apa yang didakwa dan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Dr. H. Razman Arif Nasution, S.Ag., M.A.Ph.D., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama melakukan fitnah," kata hakim saat membacakan putusan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," sambungnya.
Selain itu, Razman Arif Nasution juga didenda Rp 200 juta. Apabila tidak bisa membayar, maka akan diganti pidana selama empat bulan.
Vonis ini lebih rendah tuntutan jaksa penuntut umum. Di mana sebelumnya, Razman Arif Nasution dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Vonis ini merupakan ujung dari perkara yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea. Pengacara kondang tersebut tidak terima saat Razman Arif Nasution menyebut adanya dugaan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
Hotman Paris yang tidak terima, akhirnya melaporkan Razman Arif Nasution dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Sementara itu, Razman Arif Nasution tidak bisa hadir dalam sidang vonis. Ia dirawat di rumah sakit Penang, Malaysia.
Baca Juga: Sidang Tetap Lanjut Meski Razman Dirawat, Pengacara Walkout Sambil Sindir Peradilan: Innalillahi
Berita Terkait
-
Hotman Paris Geram, Sebut Minta Maaf ke Penjual Es Tak Hapus Dosa Aparat
-
Fitnah Berujung Berkah, Penjual Es Gabus yang Dianiaya Aparat Kini Dihadiahi Motor dan Sembako
-
Hotman Paris Pasang Badan, Siap Kirim 10 Pengacara Bela Penjual Es Gabus yang Dianiaya Aparat
-
Intip Gaji Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional, Jabatan Baru Noe Letto dan Frank Hutapea
-
Diduga Bela Timothy Ronald, Hotman Paris Sebut Ribuan Dosen Bisa Dipenjara!
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Respons Fajar Sadboy usai Videonya Diludahi Indra Frimawan Viral
-
Belasan Telur dan Lauk Sering Dibawa Pulang Pekerja MBG, Curhat Istri Picu Amarah Warganet
-
Bukan Sinetron Biasa, Dunia Tanpa Tuhan Angkat Komedi Gelap dan Ironi Iman di Pinggiran Jakarta
-
Adu Karier Fajar Sadboy dan Indra Frimawan, Siapa yang Lebih Bersinar?
-
Resmi Menikah, Reza SMASH Gelar Akad di KUA dan Pamer Foto Anti-Mainstream
-
Masa Lalu Terbongkar! Maia Estianty Pernah Panjat Pagar Demi Masuk Kos-kosan
-
Akun YouTube Cuma Ditawar Rp300 Juta, Farida Nurhan Tolak Mentah-Mentah
-
Pecinta Buku Wajib Tahu! Ini 5 Film Adaptasi Novel Tayang di Bioskop 2026
-
Berani Ludahi Fajar Sadboy, Lisa Mariana Kenang Podcast Bareng Indra Frimawan: Host Teraneh!
-
Ratu Rizky Nabila Dicap Pelakor, Pesulap Merah Pasang Badan: Dia Wanita Baik