Entertainment / Gosip
Selasa, 30 September 2025 | 17:31 WIB
Nikita Mirzani [Instagram]
Baca 10 detik
  • Nikita Mirzani menggugat perdata Reza Gladys dengan total tuntutan Rp244 miliar.

  • Gugatan karena pembatalan kontrak sepihak menggunakan laporan polisi menimbulkan kerugian.

  • Kerugian terbesar adalah imateriel Rp200 miliar untuk nama baik Nikita.

Suara.com - Perseteruan panas antara Nikita Mirzani dengan dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, memasuki babak baru yang lebih serius. 

Kali ini, Nikita Mirzani melancarkan serangan balik dengan melayangkan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nilai gugatan yang dilayangkan wanita yang akrab disapa Nyai ini pun tak kaleng-kaleng. Totalnya mencapai Rp244 miliar, sebagai ganti rugi atas apa yang dialaminya.

Gugatan ini merupakan buntut dari dugaan pembatalan perjanjian kerja sama secara sepihak. 

Menurut pihak Nikita, kesepakatan yang sudah terjalin justru dibatalkan dengan cara melaporkannya ke polisi, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi dirinya.

Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 September 2025, tim kuasa hukum Nikita Mirzani secara blak-blakan membeberkan rincian tuntutan fantastis tersebut.

Kuasa hukum Nikita Mirzani saat menggelar konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 September 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]

"Ada kerugian materiel, ya, yang dimintakan itu Rp4 miliar. Kemudian ada kerugian karena kelalaian ya, sebesar kurang lebih Rp40 miliar. Kemudian ada ganti kerugian imateriel Rp200 miliar," kata pengacara Andi Syarifudin di hadapan media.

Andi menjelaskan, kerugian imateriel sebesar Rp200 miliar tersebut mencakup nama baik Nikita yang tercoreng, hilangnya sejumlah pekerjaan, hingga tekanan mental yang harus dihadapinya akibat kasus ini.

Tim hukum juga menegaskan bahwa langkah ini diambil karena mereka melihat adanya unsur perbuatan melawan hukum, bukan sekadar ingkar janji (wanprestasi).

Baca Juga: Nikita Mirzani Puas Dengar Kesaksian Ahli: Bukan Kaleng-kaleng, Profesor Beneran!

"Adapun pokok gugatannya adalah bahwa diawali dengan adanya kesepakatan bersama antara para pihak di mana salah satu pihak membatalkan secara sepihak dengan mempergunakan instrumen hukum pidana, sehingga menimbulkan kerugian baik secara materiel maupun imateriel kepada klien kami," tambah Andi.

Gugatan dengan nomor perkara 1000/PDTg/2025 ini akan memulai sidang perdananya pada Rabu, 8 Oktober 2025. 

Langkah ini menjadi bukti lainnya Nikita Mirzani bahwa dia tidak akan tinggal diam dan siap bertarung lawan Reza Gladys habis-habisan di meja hijau.

Load More