Entertainment / Gosip
Kamis, 02 Oktober 2025 | 08:28 WIB
Vadel Badjideh saat hadir sidang lanjutan kasus asusila terhadap Laura Meizani Mawardi atau Lolly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 16 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Baca 10 detik
  • Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara
  • Vadel dinilai hakim terbukti melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur dan disertai tipu muslihat
  • Vadel dinilai hakim terbukti terlibat dalam praktik aborsi anak Nikita Mirzani

Hakim menilai, Vadel terbukti melakukan dua kejahatan. Pertama, tindakan asusila terhadap L, yang ketika itu masih dibawah umur. Kedua, bersama-sama L melakukan aborsi ilegal.

Load More