- Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara
- Vadel dinilai hakim terbukti melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur dan disertai tipu muslihat
- Vadel dinilai hakim terbukti terlibat dalam praktik aborsi anak Nikita Mirzani
Suara.com - Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara, salah satunya karena dinilai hakim terbukti terlibat dalam praktik aborsi mantan kekasihnya, L, putri Nikita Mirzani.
Tim kuasa hukum hukum Vadel kemudian berusaha meluruskan opini publik yang selama ini menyudutkan kliennya sebagai pihak yang memaksa L melakukan aborsi ilegal.
Oya Abdul Malik, pengacara Vadel, dengan tegas menyatakan bahwa inisiatif aborsi sepenuhnya datang dari L.
Menurutnya, hal ini bahkan terungkap jelas berdasarkan keterangan Lolly sendiri selama proses persidangan. Seperti diketahui, sidang selama ini digelar tertutup untuk umum.
"Berdasarkan keterangan Lolly di dalam persidangan, dia lah yang punya inisiatif untuk aborsi," ungkap Oya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.
Oya memaparkan rentetan pertanyaan yang menurutnya membuktikan bahwa Vadel sama sekali tidak terlibat dalam proses pemesanan hingga eksekusi aborsi.
"Siapa yang memesan obat? Bagaimana cara dia minum? Apa ada perintah Vadel? Tidak ada," bebernya.
Ia menggambarkan sebuah skenario dramatis di mana Vadel baru mengetahui kejadian tersebut setelah semuanya terlambat.
"Vadel baru ditelepon, dikasih tahu dengan keadaan, 'Anak kita sudah nggak ada, Pah, anak kita sudah meninggal', pas sudah dibunuh anaknya," tutur Oya, menirukan kesaksian Lolly di persidangan.
Baca Juga: Terbukti Bersalah dan Divonis 9 Tahun, Vadel Badjideh Masih Ngeyel
Pihaknya pun menyayangkan bagaimana Vadel yang tidak berada di lokasi saat kejadian justru harus menanggung akibat hukum terberat.
"Vadel tidak ada di tempat," tambahnya.
Oya juga menyoroti kejanggalan pada usia kehamilan, yang menurut ahli forensik sudah mencapai 20 hingga 28 minggu atau setara 5 bulan lebih.
Menurutnya, hal itu sekaligus jadi bukti bahwa Lolly bukan dua kali melakukan aborsi, melainkan ada satu percobaan tindakan yang gagal.
"Artinya bukan dua kali aborsi. Tapi dua kali percobaan aborsi, yang pertama tidak berhasil," pungkas Oya.
Vadel Badjideh sendiri dalam sidang kemarin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Berjuang di Balik Penjara: Kasusnya di MA Ternyata Bukan Pemerasan, Tapi ITE?
-
Kunjungi Rutan Pondok Bambu, Rieke Diah Pitaloka Ungkap Kondisi Nikita Mirzani DropJelang Lebaran
-
Kasasinya Ditolak, Nikita Mirzani Sebut Ada yang Janggal
-
Tuntut Keadilan, Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo dari Balik Jeruji
-
Kabar Buruk untuk Nikita Mirzani, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Deretan Drama Korea yang Dibintangi oleh IU, Perfect Crown Segera Tayang
-
6 Alasan Pursuit of Jade Jadi Drama China Paling Dibicarakan di 2026
-
Cara Unik Ustaz Solmed Ucapkan Ultah pada April Jasmine, Bawa-Bawa Harga BBM
-
Nikita Mirzani Pertanyakan Putusan Hakim Soesilo, Sindir Ketimpangan Vonis Kasusnya vs Ronald Tannur
-
Biasa Kalem, Bryan Domani Kini Tampil Brutal Jadi Mesin Pembunuh di Film Zona Merah
-
Konten Clara Shinta 'Kok Bisa Selingkuh' Kembali Viral, Kini Disebut Kena Ain
-
Lebih dari Sekadar Teror, Tumbal Proyek Hadirkan Plot Twist, Thriller, dan Gore Mencekam
-
8 Rekomendasi Serial Netflix April 2026, Ada Spin-off Stranger Things
-
Sinopsis Born Guilty, Park Seo Joon Jadi Penjahat Misterius di Drakor Noir Baru Disney+
-
Perankan Orang Madura, Bang Tigor Keceplosan Logat Batak Syuting Film The Hostage's Hero