-
Ammar Zoni kembali ditangkap untuk keempat kalinya dalam kasus narkotika saat masih berada di Rutan Salemba.
-
Ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari dalam penjara dengan barang bukti sabu dan ganja sintetis.
-
Ammar Zoni terancam hukuman berat hingga pidana mati sesuai Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika.
Suara.com - Sebuah babak baru yang jauh lebih kelam kini menyelimuti kehidupan aktor Ammar Zoni.
Di saat publik mengira ia tengah menjalani hukuman untuk menebus kesalahannya, sebuah kabar mengejutkan datang dari balik tembok dingin Rutan Salemba.
Untuk keempat kalinya, Ammar Zoni kembali ditangkap dalam kasus narkotika, sebuah quattrick pahit yang kini mengancamnya dengan hukuman paling mengerikan pidana mati.
Berita penangkapan ini bukan lagi sekadar pengulangan kesalahan, melainkan sebuah eskalasi yang membuat bulu kuduk berdiri.
Ammar Zoni, yang seharusnya direhabilitasi di dalam lembaga pemasyarakatan, justru diduga kuat telah menaikkan perannya dari seorang pemakai menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba yang beroperasi dari dalam penjara.
Menurut informasi yang dihimpun, penangkapan keempat ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan pihak berwenang yang mencium adanya aktivitas peredaran narkoba di dalam rutan.
Nama Ammar Zoni terseret sebagai salah satu simpul penting dalam jaringan tersebut.
Pihak berwenang berhasil mengamankan barang bukti berupa paket sabu dan ganja sintetis (sinte), yang semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas ini sudah terorganisir.
Kini, statusnya bukan lagi sekadar pengguna yang perlu direhabilitasi. Sebagai seorang residivis yang mengulangi kejahatan serupa untuk keempat kalinya dan melakukannya di dalam penjara posisinya di mata hukum berada di titik terendah.
Baca Juga: Rentetan Kasus Narkoba Ammar Zoni, Kembali Terjerat untuk Keempat Kalinya di Penjara
Jaksa Penuntut Umum dilaporkan tidak akan main-main dalam menyusun dakwaan.
Ammar Zoni dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan fokus pada Pasal 114 Ayat (2).
Pasal ini secara spesifik menargetkan para perantara atau pengedar narkotika Golongan I dalam jumlah tertentu, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara.
Dengan perannya yang diduga sebagai pengedar dan rekam jejaknya yang buruk, tuntutan maksimal menjadi sebuah kemungkinan yang sangat nyata.
Perjalanan Ammar Zoni dari seorang bintang sinetron yang dielu-elukan menjadi pesakitan yang terancam hukuman mati adalah sebuah kisah kejatuhan yang tragis.
Kariernya yang cemerlang telah lama padam, digantikan oleh serangkaian berita penangkapan yang memalukan.
Berita Terkait
-
Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya, Kali Ini Terjadi di Dalam Penjara
-
Ammar Zoni Dikabarkan Bakal Langsung Menikah Usai Bebas, Dokter Kamelia: Cari Uang Dulu
-
Kantongi Akta Cerai, Ammar Zoni Siap Nikah Lagi Usai Bebas dari Penjara
-
3 Artis Ini Tuntut Nafkah 'Receh' Saat Cerai, Terbaru Tasya Farasya Minta 100 Rupiah
-
Kenapa Ammar Zoni Batal Bebas Tahun Ini?
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Sinopsis Film Supergirl yang Siap Tayang di Bioskop: Saat Sepupu Superman Menemukan Jati Dirinya
-
Konser FFOREVER Jakarta Digelar 3 Hari, Ini Rundown dan Jadwal Penukaran Tiket Resmi
-
Ruben Onsu Dituduh Tak Beri Nafkah, Perjanjian Bayar Rp200 Juta per Bulan dengan Sarwendah Dibongkar
-
Giring Ganesha Bertemu Personel Nidji, Seruan untuk Reuni Menyeruak
-
Nobody Loves Kay Tampilkan Konflik Keluarga dan Sahabat, Angkat Kisah Sukses Pro Player Kairi Onic
-
Sinopsis Elysium di Bioskop Trans TV Malam Ini: Gambaran Bumi Masa Depan yang Hancur dan Sekarat
-
Bullet Head: Ketika Penjahat Kelas Kakap Terjebak dalam Labirin Maut, Malam Ini di Trans TV
-
Bukan Sekadar Game, Bima Azriel Ceritakan Pesan Mendalam di Film Nobody Loves Kay
-
Raline Shah Bagikan Cara Jaga Kesehatan Tanpa Diet Ketat
-
Rayakan Idul Adha 2026, Fuji Siapkan Sapi Kurban Jumbo 7 Kuintal