-
Ammar Zoni kembali ditangkap untuk keempat kalinya dalam kasus narkotika saat masih berada di Rutan Salemba.
-
Ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari dalam penjara dengan barang bukti sabu dan ganja sintetis.
-
Ammar Zoni terancam hukuman berat hingga pidana mati sesuai Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika.
Suara.com - Sebuah babak baru yang jauh lebih kelam kini menyelimuti kehidupan aktor Ammar Zoni.
Di saat publik mengira ia tengah menjalani hukuman untuk menebus kesalahannya, sebuah kabar mengejutkan datang dari balik tembok dingin Rutan Salemba.
Untuk keempat kalinya, Ammar Zoni kembali ditangkap dalam kasus narkotika, sebuah quattrick pahit yang kini mengancamnya dengan hukuman paling mengerikan pidana mati.
Berita penangkapan ini bukan lagi sekadar pengulangan kesalahan, melainkan sebuah eskalasi yang membuat bulu kuduk berdiri.
Ammar Zoni, yang seharusnya direhabilitasi di dalam lembaga pemasyarakatan, justru diduga kuat telah menaikkan perannya dari seorang pemakai menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba yang beroperasi dari dalam penjara.
Menurut informasi yang dihimpun, penangkapan keempat ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan pihak berwenang yang mencium adanya aktivitas peredaran narkoba di dalam rutan.
Nama Ammar Zoni terseret sebagai salah satu simpul penting dalam jaringan tersebut.
Pihak berwenang berhasil mengamankan barang bukti berupa paket sabu dan ganja sintetis (sinte), yang semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas ini sudah terorganisir.
Kini, statusnya bukan lagi sekadar pengguna yang perlu direhabilitasi. Sebagai seorang residivis yang mengulangi kejahatan serupa untuk keempat kalinya dan melakukannya di dalam penjara posisinya di mata hukum berada di titik terendah.
Baca Juga: Rentetan Kasus Narkoba Ammar Zoni, Kembali Terjerat untuk Keempat Kalinya di Penjara
Jaksa Penuntut Umum dilaporkan tidak akan main-main dalam menyusun dakwaan.
Ammar Zoni dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan fokus pada Pasal 114 Ayat (2).
Pasal ini secara spesifik menargetkan para perantara atau pengedar narkotika Golongan I dalam jumlah tertentu, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara.
Dengan perannya yang diduga sebagai pengedar dan rekam jejaknya yang buruk, tuntutan maksimal menjadi sebuah kemungkinan yang sangat nyata.
Perjalanan Ammar Zoni dari seorang bintang sinetron yang dielu-elukan menjadi pesakitan yang terancam hukuman mati adalah sebuah kisah kejatuhan yang tragis.
Kariernya yang cemerlang telah lama padam, digantikan oleh serangkaian berita penangkapan yang memalukan.
Kepercayaan keluarga dan penggemar yang pernah ia miliki kini seakan terkikis habis oleh perilakunya yang tak kunjung jera.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa lingkaran setan narkotika bisa menelan siapa saja, bahkan mereka yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat.
Nasib Ammar Zoni kini berada di ujung tanduk, menanti palu hakim yang akan menentukan sisa hidupnya.
Berita Terkait
-
Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya, Kali Ini Terjadi di Dalam Penjara
-
Ammar Zoni Dikabarkan Bakal Langsung Menikah Usai Bebas, Dokter Kamelia: Cari Uang Dulu
-
Kantongi Akta Cerai, Ammar Zoni Siap Nikah Lagi Usai Bebas dari Penjara
-
3 Artis Ini Tuntut Nafkah 'Receh' Saat Cerai, Terbaru Tasya Farasya Minta 100 Rupiah
-
Kenapa Ammar Zoni Batal Bebas Tahun Ini?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Sudah Go Public, Hubungan Davina Karamoy dan Ardhito Pramono Santer Diduga Pengalihan Isu
-
Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
-
Pamer Foto Mesra Bareng Lindi Fitriyana, Virgoun Bereaksi Usai Undangan Nikah Bocor
-
Ayah Nizam Syafei Akui Lakukan KDRT, Kini Bongkar 'Kebusukan' Mantan Istrinya
-
Suami Dwi Sasetyaningtyas Diprediksi Habiskan Uang LPDP Hampir Rp6 Miliar!
-
DMS+ Rayakan Ulang Tahun Lewat "Ruang Tamu", Siap Luncurkan Film Hingga Konten Horor di TikTok
-
Deretan Film Horor yang Akan Diparodikan di Scary Movie 6, Ada Nominasi Oscar
-
Puasa Belum Genap Seminggu, King Nassar Sudah Siapkan THR hingga Baju Lebaran
-
Lagi Asyik Jalan-Jalan di Grand Indonesia, Lisa BLACKPINK Nyaris 'Nyusruk'
-
Sempat Berniat Laporkan Mawa ke Komnas Anak, Insanul Fahmi Kini Diizinkan Temui Buah Hati