-
Ammar Zoni kembali ditangkap untuk keempat kalinya dalam kasus narkotika saat masih berada di Rutan Salemba.
-
Ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari dalam penjara dengan barang bukti sabu dan ganja sintetis.
-
Ammar Zoni terancam hukuman berat hingga pidana mati sesuai Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika.
Suara.com - Sebuah babak baru yang jauh lebih kelam kini menyelimuti kehidupan aktor Ammar Zoni.
Di saat publik mengira ia tengah menjalani hukuman untuk menebus kesalahannya, sebuah kabar mengejutkan datang dari balik tembok dingin Rutan Salemba.
Untuk keempat kalinya, Ammar Zoni kembali ditangkap dalam kasus narkotika, sebuah quattrick pahit yang kini mengancamnya dengan hukuman paling mengerikan pidana mati.
Berita penangkapan ini bukan lagi sekadar pengulangan kesalahan, melainkan sebuah eskalasi yang membuat bulu kuduk berdiri.
Ammar Zoni, yang seharusnya direhabilitasi di dalam lembaga pemasyarakatan, justru diduga kuat telah menaikkan perannya dari seorang pemakai menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba yang beroperasi dari dalam penjara.
Menurut informasi yang dihimpun, penangkapan keempat ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan pihak berwenang yang mencium adanya aktivitas peredaran narkoba di dalam rutan.
Nama Ammar Zoni terseret sebagai salah satu simpul penting dalam jaringan tersebut.
Pihak berwenang berhasil mengamankan barang bukti berupa paket sabu dan ganja sintetis (sinte), yang semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas ini sudah terorganisir.
Kini, statusnya bukan lagi sekadar pengguna yang perlu direhabilitasi. Sebagai seorang residivis yang mengulangi kejahatan serupa untuk keempat kalinya dan melakukannya di dalam penjara posisinya di mata hukum berada di titik terendah.
Baca Juga: Rentetan Kasus Narkoba Ammar Zoni, Kembali Terjerat untuk Keempat Kalinya di Penjara
Jaksa Penuntut Umum dilaporkan tidak akan main-main dalam menyusun dakwaan.
Ammar Zoni dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan fokus pada Pasal 114 Ayat (2).
Pasal ini secara spesifik menargetkan para perantara atau pengedar narkotika Golongan I dalam jumlah tertentu, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara.
Dengan perannya yang diduga sebagai pengedar dan rekam jejaknya yang buruk, tuntutan maksimal menjadi sebuah kemungkinan yang sangat nyata.
Perjalanan Ammar Zoni dari seorang bintang sinetron yang dielu-elukan menjadi pesakitan yang terancam hukuman mati adalah sebuah kisah kejatuhan yang tragis.
Kariernya yang cemerlang telah lama padam, digantikan oleh serangkaian berita penangkapan yang memalukan.
Berita Terkait
-
Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya, Kali Ini Terjadi di Dalam Penjara
-
Ammar Zoni Dikabarkan Bakal Langsung Menikah Usai Bebas, Dokter Kamelia: Cari Uang Dulu
-
Kantongi Akta Cerai, Ammar Zoni Siap Nikah Lagi Usai Bebas dari Penjara
-
3 Artis Ini Tuntut Nafkah 'Receh' Saat Cerai, Terbaru Tasya Farasya Minta 100 Rupiah
-
Kenapa Ammar Zoni Batal Bebas Tahun Ini?
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
-
3 Titik Lemah yang Bikin Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi
Terkini
-
Nadya Almira Bantah Ngaku-Ngaku Anak Jenderal Usai Tabrak Pengendara Motor: Saya Langsung Pingsan
-
Nonton Langsung Timnas di Jeddah, Umi Pipik Adu Mulut dengan Warga Arab Saudi
-
Selain Dihujat, Nadya Almira Diancam Bakal Dibunuh Imbas Tabrak Pengendara Motor 13 Tahun Lalu
-
Kemal Palevi: Koruptor Banyak, Bensin Pakai Etanol, Mau Happy Nonton Timnas Gak Bisa
-
Dikira Pacar Baru Azizah Salsha, Nadhif Basalamah Jadi Korban Salah Sasaran Amukan Netizen
-
Celine Evangelista Jelaskan Alasan Muncul Tanpa Hijab di Film Terbaru
-
Santai Jelang Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani: Terserah Mau Dituntut Berapa
-
Dituding Tipu Dede Sunandar, Pria Ini Balik Klaim Rugi Rp 550 Juta
-
Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya, Kali Ini Terjadi di Dalam Penjara
-
Film "Yakin Nikah" Resmi Tayang, Menandai Kembalinya Film Romantic Comedy Menggemaskan