- Eks karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa absen saat diperiksa polisi karena alasan ada urusan lain.
- Menariknya, Ayu berencana melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Ashanty.
- Gugatan tersebut bertujuan untuk menganulir atau membatalkan seluruh dasar dari laporan pidana yang menjerat Ayu sebagai tersangka.
Suara.com - Ayu Chairun Nurisa resmi menjadi tersangka atas laporan Ashanty di Polres Tangerang Selatan.
Kasusnya Terkait pemalsuan dokumen dan penggelapan uang perusahaan senilai Rp2 miliar.
Kemarin, Jumat, 17 Oktober 2025 Ayu Chairun Nurisa harusnya menjalani pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan. Namun mantan karyawan Ashanty ini absen hadir.
Diwakili pengacara Ayu, Stifan Heriyanto memberikan penjelasan mengapa kliennya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Ayu, mantan karyawan Ashanty harusnya diperiksa pada Jumat, 17 Oktober 2025. Namun ia tidak hadir karena ada urusan lain.
"Kami sudah mengirimkan surat ke Polres Tangsel, ke Kasat Reskrimnya dan ke penyidiknya, untuk penundaan pemeriksaan," ujar Stifan Heriyanto saat dihubungi pada Jumat (17/10/2025).
Bukan tanpa alasan, perminapenundaan itu diminta karena tim hukum Ayu Chairun Nurisa tengah menyiapkan sebuah manuver hukum untuk melawan balik.
Mereka sedang dalam proses mematangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang akan dilayangkan kepada pihak Ashanty.
"Kami sedang mematangkan untuk drafting terhadap gugatan PMH, perbuatan melawan hukum yang sedang kita persiapkan pada lawan," katanya.
Baca Juga: Status Tersangka Tak Bikin Gentar, Terjawab Alasan Eks Karyawan Ashanty Tetap Tegar
Gugatan ini, kata Stifan, bertujuan untuk menganulir atau membatalkan seluruh dasar dari laporan pidana yang menjerat kliennya sebagai tersangka.
Semua aspek dalam laporan Ashanty akan diuji kembali melalui jalur perdata di pengadilan.
"Semuanya nanti kita anulir lagi di pengadilan. Mulai dari proses penandatanganan, mulai dari proses transfer uang dari pihak bank terkait, dan lain-lain sebagainya yang berkaitan dengan pelaporan di Polres Tangsel," ucap Stifan.
Stifan Heriyanto pun meyakini bahwa langkah ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, di mana proses perdata dapat memengaruhi jalannya proses pidana.
"Iya, bukan harapan sih, memang aturannya memang demikian," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Status Tersangka Tak Bikin Gentar, Terjawab Alasan Eks Karyawan Ashanty Tetap Tegar
-
Serangan Balik Telak Mantan Karyawan, Gugat Ashanty karena Uang Pesangon Belum Dibayar
-
Jadi Tersangka Penggelapan Rp 2 Miliar, Mantan Karyawan Ashanty Siap Diperiksa
-
Ayu Eks Karyawan Ashanty Resmi Tersangka Dugaan Kasus Penggelapan Uang dan Pemalsuan Dokumen
-
Mantan Karyawan Sebut Anang Hermansyah Tilep Duit Ratusan Juta, Ashanty Sempat Percaya
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan