- Eks karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa absen saat diperiksa polisi karena alasan ada urusan lain.
- Menariknya, Ayu berencana melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Ashanty.
- Gugatan tersebut bertujuan untuk menganulir atau membatalkan seluruh dasar dari laporan pidana yang menjerat Ayu sebagai tersangka.
Suara.com - Ayu Chairun Nurisa resmi menjadi tersangka atas laporan Ashanty di Polres Tangerang Selatan.
Kasusnya Terkait pemalsuan dokumen dan penggelapan uang perusahaan senilai Rp2 miliar.
Kemarin, Jumat, 17 Oktober 2025 Ayu Chairun Nurisa harusnya menjalani pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan. Namun mantan karyawan Ashanty ini absen hadir.
Diwakili pengacara Ayu, Stifan Heriyanto memberikan penjelasan mengapa kliennya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Ayu, mantan karyawan Ashanty harusnya diperiksa pada Jumat, 17 Oktober 2025. Namun ia tidak hadir karena ada urusan lain.
"Kami sudah mengirimkan surat ke Polres Tangsel, ke Kasat Reskrimnya dan ke penyidiknya, untuk penundaan pemeriksaan," ujar Stifan Heriyanto saat dihubungi pada Jumat (17/10/2025).
Bukan tanpa alasan, perminapenundaan itu diminta karena tim hukum Ayu Chairun Nurisa tengah menyiapkan sebuah manuver hukum untuk melawan balik.
Mereka sedang dalam proses mematangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang akan dilayangkan kepada pihak Ashanty.
"Kami sedang mematangkan untuk drafting terhadap gugatan PMH, perbuatan melawan hukum yang sedang kita persiapkan pada lawan," katanya.
Baca Juga: Status Tersangka Tak Bikin Gentar, Terjawab Alasan Eks Karyawan Ashanty Tetap Tegar
Gugatan ini, kata Stifan, bertujuan untuk menganulir atau membatalkan seluruh dasar dari laporan pidana yang menjerat kliennya sebagai tersangka.
Semua aspek dalam laporan Ashanty akan diuji kembali melalui jalur perdata di pengadilan.
"Semuanya nanti kita anulir lagi di pengadilan. Mulai dari proses penandatanganan, mulai dari proses transfer uang dari pihak bank terkait, dan lain-lain sebagainya yang berkaitan dengan pelaporan di Polres Tangsel," ucap Stifan.
Stifan Heriyanto pun meyakini bahwa langkah ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, di mana proses perdata dapat memengaruhi jalannya proses pidana.
"Iya, bukan harapan sih, memang aturannya memang demikian," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Status Tersangka Tak Bikin Gentar, Terjawab Alasan Eks Karyawan Ashanty Tetap Tegar
-
Serangan Balik Telak Mantan Karyawan, Gugat Ashanty karena Uang Pesangon Belum Dibayar
-
Jadi Tersangka Penggelapan Rp 2 Miliar, Mantan Karyawan Ashanty Siap Diperiksa
-
Ayu Eks Karyawan Ashanty Resmi Tersangka Dugaan Kasus Penggelapan Uang dan Pemalsuan Dokumen
-
Mantan Karyawan Sebut Anang Hermansyah Tilep Duit Ratusan Juta, Ashanty Sempat Percaya
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Daftar Harga Sewa iPhone di Jogja: Mulai Rp110 Ribu, Bisa Bikin Konten Estetik Seharian
-
Unik! Siswa Baru SMA Islam Al Azhar 9 Jogja Diajak Jajal Golf, MPLS Sekaligus Jaring Bibit Unggul
-
5 Aplikasi Cek Kulit Gratis, Lengkap dengan Rekomendasi Produknya Sesuai Jenis Kulit
-
Polisi Telusuri Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil, Ungkap Modusnya
-
3 Moisturizer Mochi Skin Terbaik untuk Bikin Kulit Kenyal dan Cerah
-
Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng
-
134 Karya Siswa Sekolah Rakyat Semarakkan Lomba Fotografi Awan Cerah 2026 di TIM
-
Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti
-
Review Jujur Drunken Molen: Humor Absurd yang Diam-Diam Menertawakan Hidup
-
Bos Whip Pink Ayah dan Anak Jadi Tersangka, Bareskrim Bongkar Bisnis Gas Tertawa Ilegal