Entertainment / Gosip
Kamis, 16 Oktober 2025 | 20:07 WIB
Ayu Chairun Nurisa, mantan karyawan Ashanty (berhijab dan kacamata) menggelar jumpa pers dan didampingi pengacaranya terkait kasusnya dengan istri Anang Hermansyah itu di kawasan Kukusan, Depok pada Senin, 6 Oktober 2025. [Rena Pangesti/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Mantan karyawan Ashanty, Ayu, jadi tersangka kasus penggelapan uang Rp 2 miliar
  • Ayu siap siap diperiksa bila dipanggil polisi
  • Ayu juga melaporkan Ashanty atas dugaan perampasan aset

Suara.com - Mantan karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, menyatakan kesiapannya atas segala kemungkinan dalam perseturannya dengan istri Anang Hermansyah.

Terbaru, Ayu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana Rp2 miliar di Polres Tangerang Selatan atas laporan Ashanty.

Bagi Ayu, lapor-melapor merupakan hal yang biasa.

"Ya, kalau orang lapor-melapor mah kan enggak apa-apa, ya, bebas saja. Tapi kalau selama aku dipanggil, ya, pasti aku datang," kata Ayu saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Lebih lanjut, ketika disinggung mengenai adakah keinginan meminta maaf dan mengakui kesalahan, Ayu menjawab demikian.

"Kalau mengakui kesalahan kan memang dari awal aku juga sudah mengakui kesalahan," jawab Ayu.

Ayu dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan pada Jumat, 17 Oktober 2025 besok.

Ini menjadi pemanggilan perdana Ayu dengan status tersangka.

Ashanty menggelar jumpa pers terkait kasus dengan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari laporan Ashanty terhadap Ayu atas dugaan penggelapan dana perusahaan PT Hijau Hermansyah Indonesia sebesar Rp 2 miliar.

Baca Juga: Ayu Eks Karyawan Ashanty Resmi Tersangka Dugaan Kasus Penggelapan Uang dan Pemalsuan Dokumen

Aksi tersebut diduga telah berlangsung sejak 2023.

Perwakilan manajemen Ashanty, Aris, mengatakan kecurigaan muncul pada 20 Mei 2025 setelah ditemukan saldo rekening perusahaan yang berkurang secara tidak wajar.

"Pada tanggal 21 Mei, setelah kami melakukan rapat pukul 9 malam, kami mempertanyakan hal itu. Akhirnya sekitar pukul 11 malam dia mengakui telah melakukan tindakan penggelapan terhadap perusahaan," beber Aris dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Kuasa hukum Ashanty, Indra Tarigan, menambahkan bahwa laporan terhadap Ayu telah dibuat di Polresta Tangerang.

"Perbuatannya ini sudah berlangsung sejak 2023 hingga 2025. Jadi semua berawal dari dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Bu Ayu," kata Indra.

Di sisi lain, Ayu juga telah melaporkan balik Ashanty dengan tiga laporan polisi di Polres Tangerang Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Load More