- Lisa Mariana dijadwalkan diperiksa pada hari ini
- Lisa Mariana absen dengan alasan sakit
- Lisa Mariana kepergok live TikTok
Suara.com - Sikap Lisa Mariana menjadi sorotan di tengah kasusnya dengan Ridwan Kamil.
Ia seharusnya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada hari ini, Senin, 20 Oktober 2025, namun mangkir.
Pengacara Lisa Mariana, Johnboy Nababan sempat mengatakan kepada awak media kalau kliennya sakit. Karena itu, mantan model majalah dewasa itu tak dapat menjalani pemeriksaan.
Tapi siang tadi, Lisa Mariana malah kedapatan asyik live TikTok.
Hal ini menimbulkan tanya, sakit apa yang menimpa Lisa Mariana sehingga tidak bisa hadir namun tetap melakukan live TikTok.
Menanggapi hal tersebut, Johnboy Nababan, memberikan pembelaan. Menurutnya, aktivitas kliennya di media sosial adalah sesuatu yang lumrah dan tidak bisa disamakan dengan kondisi untuk menjalani pemeriksaan.
"Ya kalau masalah aktivitas live, tapi di rumah, kan hal yang wajar, kata Johnboy Nababan saat ditemui di Bareskrim Polri pada Senin, 20 Oktober 2025.
Johnboy Nababan menegaskan, kondisi sakit yang dialami Lisa Mariana tidak berarti membuatnya harus terbaring tak berdaya.
Ia menganalogikan bahwa kliennya tidak dalam kondisi dirawat intensif di rumah sakit.
Baca Juga: Respons Santai Lisa Mariana Usai Jadi Tersangka Fitnah Ridwan Kamil: Masih Pemanggilan Pertama!
"Bukannya dia diinfus sampai enggak bisa jalan," imbuhnya.
Dalam live TikToknya, Lisa Mariana mengatakan kalau dirinya sakit tifus.
"Jadi kayak, entar kambuh entar enggak entar kambuh entar panas dingin panas dingin kayak gitu lah katanya.
Selain bicara soal sakit, Lisa Mariana juga tampaknya sedang menunggu seseorang. Hal itu terdengar saat ibu dua anak tersebut berbincang dengan seseorang.
"Lagi nunggu nail art,. Si Eli coba gua mau nanya Eli, 'Li udah, udah sampai mana?' gitu," kata Lisa Mariana.
Sementara itu bicara kasusnya, Lisa telah berstatus tersangka sejak 14 Oktober 2025 atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat Ridwan Kamil.
Lisa Mariana kemudian dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Johnboy Nababan pub telah mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan atas nama kliennya.
"Kita sudah sampaikan. Untuk di-reschedule kembali di minggu depan, kalau tidak berhalangan antara tanggal 23 sampai tanggal 24," terang Johnboy Nababan.
Berita Terkait
-
Bikin Candu Warganet, Apa Sih Makna Lagu 'Sakedung Kading' yang Lagi Viral?
-
Gokil! Kreator Konten Waldi Sempurna Konsisten Berbagi Puluhan Nasi Kotak Setiap Gajian
-
Dari Iseng Main CDID, Cdidel Kini Bangun Komunitas Lewat Live Streaming TikTok
-
Skincare Kian Laris di TikTok Shop, BPOM Malah Temukan 9.042 Tautan Kosmetik Ilegal
-
AI, LIVE Shopping, dan Social Commerce Ubah Industri Kopi Indonesia, Sakha Coffee Perluas Pasar
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan