- Lisa Mariana tetap santai meski telah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.
- Lisa hingga kini belum mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum praperadilan.
- Lisa absen dalam pemeriksaan do Bareskrim hari ini dengan alasan sakit tifus.
Suara.com - Selebgram Lisa Mariana tetap santai meski telah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Melalui kuasa hukumnya, Lisa mengaku hingga kini belum mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum praperadilan.
“Kan masih pemanggilan pertama sebagai tersangka. Nanti apa hasilnya, teknis-teknisnya nanti akan kita sampaikan,” ujar kuasa hukum Lisa, Johnboy Nababan, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Menurut Johnboy, saat ini fokus utama pihaknya adalah memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan ulang karena kondisi kesehatan Lisa.
Sebelumnya, Lisa dipastikan absen dalam pemeriksaan hari ini lantaran sakit tifus. Ia disebut baru saja dirawat dan memiliki surat dokter resmi sebagai bukti.
“Kami ada suratnya sakit tifus, kemarin dari dokter, kemarin dirawat dan itu resmi ada barcode-nya,” jelas Johnboy.
Kendati demikian, Johnboy memastikan Lisa akan kooperatif dan datang memenuhi panggilan Bareskrim jika kondisinya sudah pulih.
"Kami sudah siapkan untuk reschedule kembali minggu depan, kalau tidak berhalangan antara tanggal 23 atau 24 Oktober,” katanya.
Johnboy juga menanggapi warganet yang mempertanyakan aktivitas Lisa di media sosial. Meskipun disebut sakit, Lisa sempat melakukan siaran langsung di TikTok dari rumah.
“Kalau masalah aktivitas live, tapi di rumah kan hal yang wajar. Bukannya dia diinfus sampai enggak bisa jalan,” ujarnya.
Baca Juga: Lisa Mariana Batal Diperiksa Bareskrim Gegara Sakit Tifus, Kuasa Hukum: Ada Surat Dokternya
Kronologi Penetapan Tersangka dan Mediasi yang Gagal
Sebelumnya, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyampaikan bahwa pemeriksaan perdana Lisa dengan status tersangka dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB.
"Surat panggilan telah kami kirim sejak Jumat kemarin. Kami panggil sebagai tersangka," jelas Rizki kepada wartawan, Minggu (19/10).
Lisa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada pekan lalu. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah upaya mediasi antara Ridwan Kamil (RK) dan Lisa tidak tercapai, di mana RK selaku pelapor menolak berdamai.
Sikap tegas RK yang menolak berdamai tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar, usai menghadiri agenda mediasi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/9/2025) lalu.
“Pak Ridwan Kamil, sekali lagi kami nyatakan beliau menyampaikan menolak secara tegas mediasi dan lebih memilih untuk melanjutkan proses ini sampai tuntas. Agar apa? Agar berkepastian hukum,” jelas Muslim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon
-
Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal
-
Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun
-
Pemicu Tersembunyi Kekerasan Digital di Kalangan Siswa, Salah Satunya Takut Dibilang Nggak Asyik
-
La Ode Ahmad: Koperasi Merah Putih Harus Jadi Pusat Ekonomi Desa, Bukan Cuma Proyek Fisik
-
Kawal Visi Transparansi, Jaga Desa Beri Penghargaan bagi Pelopor Desa Bebas Korupsi
-
Prabowo Subianto dan Luhut Binsar Pandjaitan Bahas Strategi Jaga Stabilitas Ekonomi
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
-
KRL Mati Listrik di Lintas KebayoranSudimara, KAI Commuter Sebut Gangguan Gardu PLN