- Lisa Mariana tetap santai meski telah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.
- Lisa hingga kini belum mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum praperadilan.
- Lisa absen dalam pemeriksaan do Bareskrim hari ini dengan alasan sakit tifus.
Suara.com - Selebgram Lisa Mariana tetap santai meski telah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Melalui kuasa hukumnya, Lisa mengaku hingga kini belum mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum praperadilan.
“Kan masih pemanggilan pertama sebagai tersangka. Nanti apa hasilnya, teknis-teknisnya nanti akan kita sampaikan,” ujar kuasa hukum Lisa, Johnboy Nababan, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Menurut Johnboy, saat ini fokus utama pihaknya adalah memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan ulang karena kondisi kesehatan Lisa.
Sebelumnya, Lisa dipastikan absen dalam pemeriksaan hari ini lantaran sakit tifus. Ia disebut baru saja dirawat dan memiliki surat dokter resmi sebagai bukti.
“Kami ada suratnya sakit tifus, kemarin dari dokter, kemarin dirawat dan itu resmi ada barcode-nya,” jelas Johnboy.
Kendati demikian, Johnboy memastikan Lisa akan kooperatif dan datang memenuhi panggilan Bareskrim jika kondisinya sudah pulih.
"Kami sudah siapkan untuk reschedule kembali minggu depan, kalau tidak berhalangan antara tanggal 23 atau 24 Oktober,” katanya.
Johnboy juga menanggapi warganet yang mempertanyakan aktivitas Lisa di media sosial. Meskipun disebut sakit, Lisa sempat melakukan siaran langsung di TikTok dari rumah.
“Kalau masalah aktivitas live, tapi di rumah kan hal yang wajar. Bukannya dia diinfus sampai enggak bisa jalan,” ujarnya.
Baca Juga: Lisa Mariana Batal Diperiksa Bareskrim Gegara Sakit Tifus, Kuasa Hukum: Ada Surat Dokternya
Kronologi Penetapan Tersangka dan Mediasi yang Gagal
Sebelumnya, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyampaikan bahwa pemeriksaan perdana Lisa dengan status tersangka dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB.
"Surat panggilan telah kami kirim sejak Jumat kemarin. Kami panggil sebagai tersangka," jelas Rizki kepada wartawan, Minggu (19/10).
Lisa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada pekan lalu. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah upaya mediasi antara Ridwan Kamil (RK) dan Lisa tidak tercapai, di mana RK selaku pelapor menolak berdamai.
Sikap tegas RK yang menolak berdamai tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar, usai menghadiri agenda mediasi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/9/2025) lalu.
“Pak Ridwan Kamil, sekali lagi kami nyatakan beliau menyampaikan menolak secara tegas mediasi dan lebih memilih untuk melanjutkan proses ini sampai tuntas. Agar apa? Agar berkepastian hukum,” jelas Muslim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- 10 Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu Bank Mandiri Terdekat di Jakarta
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
-
Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
Terkini
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Nabilah OBrien Lawan Status Tersangka Kasus CCTV Resto
-
Aksi Bentang Bendera Iran Warnai Kebebasan Delpedro Marhaen Cs dari Dakwaan Kasus Aksi Agustus
-
Komdigi Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos, Termasuk Roblox hingga Bigo Live
-
Kemenkes Ingatkan Potensi Penyebaran Campak Meningkat di Tengah Libur Lebaran
-
Vonis Bebas Delpedro Cs, Amnesty International Desak Negara Hentikan Kriminalisasi Terhadap Aktivis
-
Pesan Bahlil di Malam Nuzulul Quran: Bukan Alat Politik, Kekuasaan Adalah Instrumen Pengabdian
-
Tangis Syukur Ibunda Saksikan Delpedro Divonis Bebas: Terima Kasih Kepada Semua
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Polsek Mampang Ungkap Fakta Kasus Nabilah O'Brien: Beda Perkara Pencurian dan Laporan ITE