Entertainment / Gosip
Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:36 WIB
Ammar Zoni ditempatkan di ruang khusus di Lapas Nusakambangan (Instagram)
Baca 10 detik
  • Jaksa mengungkap barang bukti narkotika dan dua handphone ditemukan di sel Ammar Zoni di Rutan Salemba.

  • Barang bukti termasuk kristal narkotika dan lintingan daun kering disembunyikan dengan modus rapi di berbagai lokasi dalam sel.

  • Ammar Zoni mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Nusakambangan, dan pemindahan ke rutan Jakarta sedang dipertimbangkan.

Suara.com - Babak baru kasus narkotika yang menjerat pesohor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni mulai terkuak di persidangan.

Jaksa penuntut umum membeberkan serangkaian barang bukti yang ditemukan di dalam selnya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Temuan ini mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan pesinetron berusia 32 tahun itu dalam jaringan peredaran narkoba di dalam rutan.

Penggeledahan yang dilakukan petugas di sel yang dihuni Ammar Zoni menjadi titik awal terungkapnya praktik terlarang ini.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa secara rinci menyebutkan berbagai barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi tersebut.

Ammar Zoni ditempatkan di ruang khusus di Lapas Nusakambangan (Instagram)

Dua unit telepon genggam ditemukan secara terpisah, menandakan adanya upaya komunikasi yang terorganisir dari dalam sel tahanan.

"Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu unit handphone merek Infinix warna hitam dan satu unit handphone merek Samsung warna hitam di kantong celana yang terdakwa enam gunakan," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Oktober 2025.

Selain alat komunikasi, petugas juga menyita sejumlah paket narkotika yang disembunyikan dengan modus yang cukup rapi.

Barang-barang terlarang tersebut ditemukan di beberapa lokasi tak terduga di dalam sel yang dihuni oleh aktor kelahiran Depok, 8 Juni 1993 itu.

Baca Juga: Ustaz Derry Sulaiman Bela Ammar Zoni: Mau 100 Kali Salah, Allah Terima Taubatnya

"Ditemukan juga satu buah botol plastik bertuliskan Happydent yang berisi satu bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan kristal warna putih berat neto 0,598 gram, satu bungkus plastik klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat neto 0,7412 gram, serta satu buah tas plastik berisi satu bungkus plastik klip berisi 22 linting, masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat neto 4,291 gram," papar JPU.

"Selanjutnya, satu bungkus plastik klip berisi 42 linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat neto 10,6494 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar dari terdakwa enam," lanjutnya.

Ammar Zoni sendiri dihadirkan secara virtual dari tempat penahanannya di Lapas Nusakambangan dalam sidang hari ini.

Untuk sidang berikutnya, masih dipertimbangkan oleh hakim dan JPU, apakah Ammar perlu dipindahkan lagi ke salah satu rutan yang ada di Jakarta agar bisa hadir langsung ke pengadilan. 

Load More