Entertainment / Gosip
Kamis, 23 Oktober 2025 | 12:37 WIB
Ammar Zoni di sidang pembacaan pledoi kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (22/7/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]
Baca 10 detik
  • Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya menghadapi dakwaan peran sebagai perantara peredaran narkotika golongan satu.

  • Ammar diduga menerima dan membagi sabu seberat 100 gram untuk diedarkan di dalam Rutan Salemba.

  • Sidang lanjutan akan digelar pada 6 November 2025 dengan agenda pembacaan nota keberatan dari terdakwa.

Suara.com - Aktor Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya kini menghadapi babak baru dalam kasus dugaan peredaran narkotika yang menjerat mereka.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Kamis, 23 Oktober 2025.

Dalam persidangan, terungkap bahwa pesinetron berusia 32 tahun itu diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas mendakwa Ammar Zoni dan rekan-rekannya sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan satu, bukan sekadar sebagai pengguna.

"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan.

Ammar Zoni ditempatkan di ruang khusus di Lapas Nusakambangan (Instagram)

JPU membeberkan peran spesifik Ammar Zoni dalam pusaran peredaran barang haram tersebut di hadapan majelis hakim.

Disebutkan bahwa pada 31 Desember 2024, mantan suami Irish Bella itu menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Narkotika itu kemudian dibagi dua, di mana 50 gramnya diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi, untuk kembali diedarkan di dalam rutan.

Atas perbuatannya, JPU menerapkan dakwaan berlapis dengan ancaman hukuman yang serius.

Baca Juga: Ustaz Derry Sulaiman Bela Ammar Zoni: Mau 100 Kali Salah, Allah Terima Taubatnya

Dakwaan primer yang menjerat Ammar adalah Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedang dalam dakwaan subsidair, Ammar dikenakan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

"Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," ujar Jaksa Penuntut Umum lagi.

Majelis hakim akan kembali menggelar sidang lanjutan untuk kasus ini pada 6 November 2025 mendatang.

Sidang berikutnya akan beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak para terdakwa. 

Load More