-
Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya menghadapi dakwaan peran sebagai perantara peredaran narkotika golongan satu.
-
Ammar diduga menerima dan membagi sabu seberat 100 gram untuk diedarkan di dalam Rutan Salemba.
-
Sidang lanjutan akan digelar pada 6 November 2025 dengan agenda pembacaan nota keberatan dari terdakwa.
Suara.com - Aktor Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya kini menghadapi babak baru dalam kasus dugaan peredaran narkotika yang menjerat mereka.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Kamis, 23 Oktober 2025.
Dalam persidangan, terungkap bahwa pesinetron berusia 32 tahun itu diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas mendakwa Ammar Zoni dan rekan-rekannya sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan satu, bukan sekadar sebagai pengguna.
"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan.
JPU membeberkan peran spesifik Ammar Zoni dalam pusaran peredaran barang haram tersebut di hadapan majelis hakim.
Disebutkan bahwa pada 31 Desember 2024, mantan suami Irish Bella itu menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Narkotika itu kemudian dibagi dua, di mana 50 gramnya diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi, untuk kembali diedarkan di dalam rutan.
Atas perbuatannya, JPU menerapkan dakwaan berlapis dengan ancaman hukuman yang serius.
Baca Juga: Ustaz Derry Sulaiman Bela Ammar Zoni: Mau 100 Kali Salah, Allah Terima Taubatnya
Dakwaan primer yang menjerat Ammar adalah Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedang dalam dakwaan subsidair, Ammar dikenakan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
"Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," ujar Jaksa Penuntut Umum lagi.
Majelis hakim akan kembali menggelar sidang lanjutan untuk kasus ini pada 6 November 2025 mendatang.
Sidang berikutnya akan beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak para terdakwa.
Berita Terkait
-
Ngemis ke Hakim, Ammar Zoni Ngotot Dihadirkan Langsung di Sidang: Pemberitaan Saya Tak Sesuai Fakta!
-
Ammar Zoni Ngotot Hadir Langsung di Sidang, Ingin Bersihkan Namanya
-
Ammar Zoni Akhirnya Cerita Soal Hidup di Lapas Nusakambangan
-
Ammar Zoni Akui Sehat Tapi Tak Nyaman Jalani Hidup di Lapas Nusakambangan
-
Ammar Zoni Siap Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum Ajukan Sidang Offline
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Rekomendasi Film Keluarga Paling Ditunggu Jelang Libur Akhir Tahun, dari SpongeBob hingga Avatar 3
-
Deretan Drakor Choi Dae Hoon Tahun 2025, Terbaru Pro Bono
-
5 Film Internasional Kandidat Oscar 2026 yang Sudah Bisa Ditonton Streaming
-
Ayah Pratama Arhan Meninggal, Momen Azizah Salsha Melayat ke Rumah Duka Mantan Mertua Disorot
-
Sinopsis Peaky Blinders: The Immortal Man, Geng Kriminal di Birmingham Telah Kembali!
-
JAFF 2025 Sukses Besar: Catat 30 Ribu Penonton dan 'Becoming Human' Menang Golden Hanoman
-
Sinopsis Film My Crazy Feminist Girlfriend, Comeback Mei Nagano yang Tuai Kontroversi
-
Sinopsis 13 Days 13 Nights, Film Berlatar Perang Amerika vs Taliban
-
Tiket Nonton Film Qorin 2 di Bioskop Sudah Bisa Dibeli, Ada Promo Buy 1 Get 1
-
Jelang Usia 30 Tahun, Prilly Latuconsina Akui Tak Percaya Diri dengan Flek Wajah Hingga Bekas Cacar