- Meski divonis ringan, Nikita Mirzani tetap tak sudi dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim
- Nikita Mirzani bahkan membantah telah memeras dan menyebarkan fitnah soal produk skincare milik Reza Gladys.
- Nikita pun mengaku siap banding atas vonis empat tahun penjara.
Suara.com - Meski terbilang ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Nikita Mirzani mengaku tak sudi dengan vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Bahkan, Nikita Mirzani menepis tudingan jika dirinya telah memeras.
Pernyataan itu disampaikan Nikita Mirzani usai menghadiri pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025).
Selain itu, Nikita juga membantah telah melakukan pencemaran nama baik lewat media elektronik.
"Iya lah keberatan. Orang nggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa.
Nikita menilai tak ada rahasia dalam keterangannya lantaran produk perawatan kulit (skincare) yang dimiliki Reza Gladys memang dinyatakan berbahaya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Lantaran tak terima dengan vonis hakim, Nikita pun ancang-ancang akan mengajukan upaya hukum.
"Karena ini belum berakhir, masih ada banding, kasasi hingga PK. Jadi, tak ada masalah," ucapnya.
Sementara, kuasa hukum Nikita, Usman Lawara mengatakan akan memanfaatkan hak hukum dalam undang-undang untuk mengajukan upaya hukum.
"Kami akan berdiskusi seperti apa bagusnya langkah atau apa yang akan diambil yang terbaik untuk Niki sendiri," ucapnya.
Baca Juga: Heboh Undi Doorprize di Acara Mancing Gratis, Tupoksi Gibran Disorot: Wapres Rasa Lurah
Divonis Ringan
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis empat tahun dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik.
Bila terdakwa tidak membayar denda maka akan dipidana kurungan selama tiga bulan.
Dengan demikian, untuk pasal yang disangkakan lainnya kepada terdakwa yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan TPPU pada Selasa pukul 12.40 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pernah menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Heboh Undi Doorprize di Acara Mancing Gratis, Tupoksi Gibran Disorot: Wapres Rasa Lurah
-
Tak Jujur dan 4 Kali Masuk Bui, Mengapa Nikita Mirzani Divonis Ringan 4 Tahun Penjara?
-
Sebut Kereta Whoosh buat Investasi Sosial, Profesor Ini Sindir Jokowi: Makanya Kuliah yang Benar
-
Heboh Rocky Gerung Plesetkan Lirik "Anak Sekecil itu Disuruh jadi Wapres", Iwan Fals Panik: Cukup!
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Sinopsis dan Fakta Menarik Doctor on The Edge: Chemistry Lee Jae Wook dan Shin Ye Eun Wajib Ditunggu
-
Netflix Resmi Perpanjang Stranger Things: Tales From '85 ke Musim Selanjutnya
-
Sinopsis The Last House: Kisah Keluarga Terjebak di Rumah Sendiri, Tayang di Netflix
-
Tayang Hari Ini! Review The Devil Wears Prada 2: Reuni Trio Ikonik Tapi Konflik Kurang Nendang
-
Imbas Langgar Protokol Istana, Maia Estianty dan Suami Dikira Prabowo Orangtua Syifa Hadju
-
Potret Haru Pejuang Kemanusiaan, Petugas Evakuasi Korban Kecelakaan KRL Terkapar di Lantai
-
Korlantas Gunakan Metode TAA di TKP Kecelakaan KRL di Bekasi Timur, Apa Itu?
-
El Rumi Langgar Protokol Istana Demi Satukan Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Berakhir Canggung
-
Masinis PT KAI Bagikan Simulasi Saat KRL Melakukan Pengereman Mendadak
-
Penampilan Syifa Hadju Saat Nikah Dihujat, Ferry Maryadi: Dia Sudah Seperti Pisau Tajam!