Entertainment / Gosip
Jum'at, 05 Desember 2025 | 20:10 WIB
Kronologi kasus KDRT Ustaz Evie Effendi pada anaknya hingga jadi tersangka. [Instagram]

Suara.com - Kasus dugaan KDRT yang menjerat Ustaz Evie Effendi memasuki babak baru setelah penyidik Polrestabes Bandung resmi menetapkannya sebagai tersangka. 

Peristiwa bermula pada Juli 2025 ketika anak kandungnya, NAS, melaporkan dugaan kekerasan yang melibatkan sang ayah beserta beberapa kerabat dekatnya. 

Proses penyelidikan berlangsung hampir lima bulan sampai akhirnya Polrestabes Bandung menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. 

Publik kini menunggu langkah hukum selanjutnya, termasuk jadwal pemeriksaan yang telah dijadwalkan pada pekan depan.

Ustaz Evie Effendi tersandung kasus KDRT terhadap anaknya dan membuat sang penceramah menjadi tersangka. [Youtube]

Awal Kejadian yang Berujung KDRT

Kronologi kasus dimulai ketika NAS mendatangi rumah Ustaz Evie Effendi di Bandung untuk menagih nafkah bulanan dan biaya pendidikan yang diklaim tidak diberikan rutin. 

Pertemuan tersebut berubah memanas setelah Evie disebut menyinggung kuliah NAS yang belum selesai dan keputusan sang anak tinggal bersama ibunya. 

Situasi makin tegang ketika ibu tiri NAS, berinisial DS, diduga meremas tangan korban dan mencoba merebut ponselnya. 

Ketegangan memuncak setelah Evie diduga memukul kepala NAS, meludahinya, serta mengeluarkan kata-kata kasar yang membuat situasi semakin tidak terkendali.

Baca Juga: Diduga Dianiaya, Ponsel Anak Ustaz Evie Effendie Juga Dirampas

Laporan Polisi dan Proses Penyelidikan

Ustaz Evie Effendi tersandung kasus KDRT terhadap putranya dan membuat sang penceramah menjadi tersangka. [Youtube]

Setelah mengalami luka-luka, NAS langsung menjalani visum di rumah sakit sebelum membuat laporan resmi di Polrestabes Bandung pada hari yang sama. 

Polisi mencatat nomor laporan LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT terkait dugaan kekerasan fisik dan psikis. 

Dalam laporan itu, tiga kerabat Evie lainnya juga disebut terlibat, yaitu DS, IK yang merupakan paman korban, serta LS yang berstatus sebagai bibi. 

Laporan ini menjadi dasar polisi memulai penyelidikan panjang yang kemudian berkembang menjadi proses penyidikan pada September 2025.

Penetapan Tersangka dan Status Hukum

Load More