Entertainment / Gosip
Rabu, 07 Januari 2026 | 21:20 WIB
Kronologi kasus dr Richard Lee vs Doktif. [Instagram]

Suara.com - Drama hukum antara dua figur publik, Dokter Richard Lee dan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) makin runyam. 

Perseteruan yang awalnya berupa adu konten di media sosial kini telah berpindah ke meja hijau. 

Bahkan kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena sama-sama saling melaporkan satu sama lain.

Berikut kronologi kasus dr Richard Lee vs Doktif yang menjadi sorotan di media sosial.

1. Doktif Laporankan Richard Lee

Kronologi Kasus Richard Lee vs Doktif.

Semuanya bermula ketika Doktif, yang dikenal sering membongkar kandungan produk skincare, mulai menyoroti merek milik Richard Lee.

Pada 2 Desember 2024, Doktif mengambil langkah berani dengan melaporkan Richard ke Polda Metro Jaya. 

Doktif mengklaim beberapa produk yang ditawarkan dr Richard Lee tidak seperti klaimnya.

Mulai dari produk White Tomato yang diduga tanpa kandungan tomat putih, kemasan DNA Salmon yang dianggap tidak higienis, hingga tuduhan pengemasan ulang pada produk Miss V Stem Cell. 

Laporan ini pun resmi tercatat sebagai dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Baca Juga: Richard Lee Diperiksa Polisi, Dokter Detektif Mendadak Muncul di Polda Metro Jaya Tuntut Penahanan

2. dr Richard Lee Laporkan Balik Doktif

Kronologi Kasus Richard Lee vs Doktif.

Merasa nama baik dan kerajaan bisnisnya diserang, dr Richard Lee tidak tinggal diam. 

Pada Februari 2025, ia melancarkan serangan balik dengan melaporkan Doktif atas dugaan pencemaran nama baik.

Richard merasa konten-konten TikTok Doktif bukan lagi sekadar ulasan objektif, melainkan upaya penggiringan opini untuk merendahkan kliniknya. 

Salah satu poin yang paling menyulut emosi Richard adalah tuduhan bahwa kliniknya di Palembang beroperasi tanpa izin resmi (SIP). 

Untuk mematahkan argumen itu, dr Richard memboyong tumpukan dokumen izin praktik sebagai barang bukti kuat ke hadapan penyidik.

3. Doktif Ditetapkan sebagai Tersangka

Kronologi Kasus Richard Lee vs Doktif.

Setelah hampir satu tahun proses penyelidikan yang alot, penyidik Polres Jakarta Selatan akhirnya menemukan titik terang. 

Pada 12 Desember 2025, Samira alias Doktif resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. 

Polisi menilai dua alat bukti, yakni konten video dan bukti administrasi izin praktik dr Richard Lee, sudah cukup untuk meningkatkan status hukumnya. 

Meski begitu, Doktif bisa sedikit bernapas lega karena ia tidak dijebloskan ke sel tahanan, mengingat ancaman pidananya masih di bawah lima tahun penjara.

4. Plot Twist: Richard Lee Menyusul Menjadi Tersangka

Kronologi Kasus Richard Lee vs Doktif.

Hanya berselang tiga hari dari penetapan status Doktif, pada 15 Desember 2025, dr Richard Lee ikut menyandang status tersangka.

Hal itu atas laporan awal yang dilayangkan Doktif di Polda Metro Jaya atas dirinya. 

Ketegangan meningkat saat dr Richard sempat absen dari panggilan pemeriksaan pertama dan mengajukan penjadwalan ulang.

5. Keduanya Wajib Lapor

Kronologi Kasus Richard Lee vs Doktif.

Pihak kepolisian sebenarnya tetap mengedepankan keadilan restoratif dengan mengupayakan mediasi terakhir pada 6 Januari 2026. 

Namun, pertemuan yang diharapkan bisa mendamaikan kedua belah pihak tersebut tampaknya menemui jalan buntu. 

Karena tidak ada kesepakatan yang tercapai hingga batas waktu yang ditentukan, proses hukum kini terus bergulir.

Saat ini, baik dr Richard maupun Doktif sama-sama berada di posisi yang setara yaitu sebagai tersangka.

Namun, keduanya tidak ditahan dan diwajibkan melakukan lapor rutin sembari menunggu kasus ini bergulir ke persidangan.

Kontributor : Safitri Yulikhah

Load More