Suara.com - Drama hukum antara dua figur publik, Dokter Richard Lee dan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) makin runyam.
Perseteruan yang awalnya berupa adu konten di media sosial kini telah berpindah ke meja hijau.
Bahkan kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena sama-sama saling melaporkan satu sama lain.
Berikut kronologi kasus dr Richard Lee vs Doktif yang menjadi sorotan di media sosial.
1. Doktif Laporankan Richard Lee
Semuanya bermula ketika Doktif, yang dikenal sering membongkar kandungan produk skincare, mulai menyoroti merek milik Richard Lee.
Pada 2 Desember 2024, Doktif mengambil langkah berani dengan melaporkan Richard ke Polda Metro Jaya.
Doktif mengklaim beberapa produk yang ditawarkan dr Richard Lee tidak seperti klaimnya.
Mulai dari produk White Tomato yang diduga tanpa kandungan tomat putih, kemasan DNA Salmon yang dianggap tidak higienis, hingga tuduhan pengemasan ulang pada produk Miss V Stem Cell.
Laporan ini pun resmi tercatat sebagai dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Baca Juga: Richard Lee Diperiksa Polisi, Dokter Detektif Mendadak Muncul di Polda Metro Jaya Tuntut Penahanan
2. dr Richard Lee Laporkan Balik Doktif
Merasa nama baik dan kerajaan bisnisnya diserang, dr Richard Lee tidak tinggal diam.
Pada Februari 2025, ia melancarkan serangan balik dengan melaporkan Doktif atas dugaan pencemaran nama baik.
Richard merasa konten-konten TikTok Doktif bukan lagi sekadar ulasan objektif, melainkan upaya penggiringan opini untuk merendahkan kliniknya.
Salah satu poin yang paling menyulut emosi Richard adalah tuduhan bahwa kliniknya di Palembang beroperasi tanpa izin resmi (SIP).
Untuk mematahkan argumen itu, dr Richard memboyong tumpukan dokumen izin praktik sebagai barang bukti kuat ke hadapan penyidik.
3. Doktif Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah hampir satu tahun proses penyelidikan yang alot, penyidik Polres Jakarta Selatan akhirnya menemukan titik terang.
Pada 12 Desember 2025, Samira alias Doktif resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Polisi menilai dua alat bukti, yakni konten video dan bukti administrasi izin praktik dr Richard Lee, sudah cukup untuk meningkatkan status hukumnya.
Meski begitu, Doktif bisa sedikit bernapas lega karena ia tidak dijebloskan ke sel tahanan, mengingat ancaman pidananya masih di bawah lima tahun penjara.
4. Plot Twist: Richard Lee Menyusul Menjadi Tersangka
Hanya berselang tiga hari dari penetapan status Doktif, pada 15 Desember 2025, dr Richard Lee ikut menyandang status tersangka.
Hal itu atas laporan awal yang dilayangkan Doktif di Polda Metro Jaya atas dirinya.
Ketegangan meningkat saat dr Richard sempat absen dari panggilan pemeriksaan pertama dan mengajukan penjadwalan ulang.
5. Keduanya Wajib Lapor
Pihak kepolisian sebenarnya tetap mengedepankan keadilan restoratif dengan mengupayakan mediasi terakhir pada 6 Januari 2026.
Namun, pertemuan yang diharapkan bisa mendamaikan kedua belah pihak tersebut tampaknya menemui jalan buntu.
Karena tidak ada kesepakatan yang tercapai hingga batas waktu yang ditentukan, proses hukum kini terus bergulir.
Saat ini, baik dr Richard maupun Doktif sama-sama berada di posisi yang setara yaitu sebagai tersangka.
Namun, keduanya tidak ditahan dan diwajibkan melakukan lapor rutin sembari menunggu kasus ini bergulir ke persidangan.
Kontributor : Safitri Yulikhah
Berita Terkait
-
Richard Lee Diperiksa Polisi, Dokter Detektif Mendadak Muncul di Polda Metro Jaya Tuntut Penahanan
-
Hotman Paris Sentil Podcaster Jago Selingkuh, Doktif Blak-blakan Sebut Inisial DRL
-
Tak Puas Bikin Richard Lee Jadi Tersangka, Doktif Kini Bongkar Fakta Terbaru
-
Doktif Bersyukur Richard Lee Tersangka, Minta Polisi Lakukan Penahanan
-
Jadi Tersangka, Dokter Richard Lee Malah Sibuk Kritik Pandji Pragiwaksono: Pret Lah!
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Bukan Sutradara, Ini Pedofil! Timo Tjahjanto Desak Penjara untuk Pelaku Pelecehan Berkedok Casting
-
Merinding! Joko Anwar Pakai Lagu 'Cicak-Cicak di Dinding' di Ghost in The Cell: Yakin Itu Lagu Anak?
-
Pesta Pernikahan El Rumi Bakal Lebih Besar dan Meriah, Al Ghazali Sebut Ada 2 Ribu Tamu Undangan
-
Jadi Penerima Beasiswa LPDP, Tasya Kamila Beberkan 7 Poin Pengabdian ke Negara Usai Lulus
-
Sudah Rela Tidur dengan Kades, Wanita Ini Murka Warungnya Tetap Dibongkar Satpol PP
-
Direktur LPDP Ungkap 600 Awardee Diselidiki Usai Kasus Viral Dwi Sasetyaningtyas
-
Ramai Video Ibu Tiri Nizam Sudah Ditahan, Benarkah Terkait Kasus di Sukabumi?
-
Kasus Berbalik Arah, Cinta Ruhama Amelz Kini Dilaporkan Usai Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual 2017
-
Ayah Ungkap Kronologi Sebelum Bocah NS Dibawa ke RS dan Meninggal, Netizen Curigai Hal Ini
-
Usai Diinterogasi Polisi atas Meninggalnya Bocah NS, Ibu Tiri Nangis-Nangis Minta Maaf