- Polda Metro Jaya membenarkan laporan terhadap Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy "Mens Rea" di Netflix.
- Pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid, melaporkan Pandji pada 8 Januari 2026 atas tuduhan pencemaran nama baik.
- Polisi akan memanggil Pandji untuk klarifikasi berdasarkan laporan dugaan penistaan agama menggunakan KUHP Baru.
Suara.com - Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan terhadap Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy "Mens Rea" yang tayang di Netflix.
Terkait kasus ini, polisi akan segera memanggil Pandji Pragiwaksono untuk diminta keterangan.
Hal itu disampaikan oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
"Penyidik akan melakukan klarifikasi baik kepada saksi-saksi yang diajukan RARW. Kemudian akan kami analias dengan barang bukti yang diberikan kepada penyelidik," kata Reonald.
Reonald berjanji, pihaknya akan bekerja secara transparan dan profesional dalam menangani kasus ini.
"Tentang penistaan agamanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tentang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 KUHP, atau Pasal 301 KUHP, dan atau Pasal 242 KUHP, dan atau Pasal 243 KUHP," imbuh Reonald.
"Ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ini KUHP Baru. Ya, yang diberlakukan adalah KUHP Baru oleh kawan-kawan SPKT dan kawan-kawan penyelidik," tuturnya.
Seperti diketahui, Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh Rizki Abdul Rahman Wahid ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2026.
Rizki mengaku mewakili Presidium Angkatan Muda NU dan Muhammdiyah.
Baca Juga: Sosok Dipo, Anak Pandji Pragiwaksono yang Dibully Gegara Materi Mens Rea
Rizki melaporkan Pandji dengan tuduhan pencemaran nama baik buntut materi stand up comedy yang ia bawakan dalam acara Mens Rea.
Materi tersebut dinilai menyinggung dan merugikan organisasi Islam besar di Indonesia.
"Kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media," kata Rizki.
Berita Terkait
-
Sosok Dipo, Anak Pandji Pragiwaksono yang Dibully Gegara Materi Mens Rea
-
Mens Rea Pandji Terancam Dihapus? Ini 4 Konten Netflix yang Pernah Di-Takedown Pemerintah
-
Alasan Netflix Tak Hapus Mens Rea Pandji Pragiwaksono Meski Ada Laporan Polisi
-
Geram Fisik Anaknya Dibully Buntut Mens Rea, Istri Pandji Pragiwaksono Ancam Lapor Polisi
-
Pandji Pragiwaksono Ungkap Hubungannya dengan Tompi, setelah Kena Kritik Sang Dokter Bedah
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Fantastis! Justin Bieber Dibayar Rp170 Miliar Jadi Headliner Coachella 2026
-
Singgung Pengkhianatan, Thomas Ramdhan Umumkan Hengkang dari Band GIGI
-
Tatapan Shaquille Adik Lula Lahfah ke Rebecca Klopper Jadi Sorotan, Auto Dijodoh-jodohkan
-
Link Nonton Gratis Justin Bieber di Coachella 2026 Hari Ini, Jangan Sampai Ketinggalan!
-
NCT Wish Bikin Voting Nama Indonesia di Konser Jakarta, Sion Tiba-Tiba Pilih Asep
-
Heboh! Perselingkuhan Antar Ipar Digerebek, Video Emosi Keluarga Viral
-
NCT Wish Tampil All Out di Konser Jakarta, Panggung Megah dan Aksi Penuh Energi Bikin Fans Histeris
-
Bella Bonita Dihujat Habis-habisan, Outfit Mirip Lingerie Tuai Sindiran Pedas
-
Takut Takabur, Aldi Tetap Gunakan Jargon 'Semua Milik Allah' Usai Disentil Ustaz
-
Nikita Mirzani Ngadu ke Prabowo, Singgung Hukum Buta Logika Usai Divonis 6 Tahun Penjara