Suara.com - Unggahan Roby Tremonti usai pengakuan grooming Aurelie Moeremans dalam buku memoarnya yang berjudul Broken Strings langsung menyedot perhatian publik.
Melalui Instagram, Roby membagikan informasi hukum pidana yang menyinggung risiko penulis menggunakan tokoh fiktif namun mudah dikenali publik.
"Buat share pengetahuan aja yah guys. Ini kata Gemini AI sih, tapi coba dicari infonya di RL yah," tulis Roby dalam unggahannya pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Tangkapan layar yang dibagikan menjelaskan bahwa penggunaan nama samaran dalam karya tulis tidak otomatis menghilangkan potensi jerat hukum pidana di Indonesia.
Menurut unggahan tersebut, inti permasalahan hukum terletak pada kemampuan publik mengidentifikasi sosok nyata di balik karakter fiktif.
Jika pembaca umum dapat menebak identitas seseorang berdasarkan ciri, latar belakang, atau peristiwa spesifik, unsur pidana tetap terpenuhi.
Roby turut membagikan pasal-pasal hukum yang berpotensi menjerat penulis, termasuk KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
KUHP Pasal 310 ayat (2) mengatur pencemaran nama baik tertulis dengan ancaman pidana maksimal satu tahun empat bulan penjara.
Baca Juga: Tetap Kerja usai Kecelakaan, Aurelie Moeremans Kasihani Suaminya
Sementara itu, KUHP Pasal 311 mengatur tindak pidana fitnah dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Roby juga menyinggung UU ITE Pasal 27A yang berlaku jika konten bermuatan pencemaran disebarkan melalui media digital.
Unggahan tersebut muncul di tengah polemik pengakuan Aurelie Moeremans dalam buku Broken Strings yang dirilis secara mandiri.
Dalam buku itu, Aurelie menggunakan nama samaran "Bobby" untuk menggambarkan sosok yang disebut melakukan grooming dan kekerasan emosional.
Aurelie mengungkap bahwa pengalaman tersebut bermula saat dirinya masih berusia 15 tahun dan bertemu pelaku di lokasi syuting iklan.
Berita Terkait
-
Siapa Mantan Aurelie Moeremans? Viral Pengakuan Di-Grooming Sejak 15 Tahun
-
Aurelie Moeremans Diancam dan Diteror Orang dari Masa Lalu Usai Rilis Buku Baru
-
Nyaris jadi Caleg, Tompi Beber 6 Alasan Mundur di Detik-detik Terakhir
-
Aurelie Moeremans Blak-blakan Sempat Ditawari Masuk Politik: Ijazah Bisa Diatur, Gaji Fantastis
-
Aurelie Moeremans Ngaku Ditawari Masuk Partai, Dapat Gelar S2 Langsung Tanpa S1: Sistem Bermasalah
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Sinopsis Film Mudborn: Kisah Boneka Tanah Liat Pembawa Petaka, Tayang di Netflix
-
Sinopsis Kala, Film Joko Anwar yang Bikin Manoj Punjabi Rugi Miliaran Rupiah
-
Segera Tayang! Sinopsis Film Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan
-
Baru Bebas, Doni Salmanan Dipastikan Berpenghasilan Rp150 Juta per Bulan
-
Review Film Yohanna, Kisah Krisis Iman dan Kemanusiaan yang Gagal Mengguncang Perasaan
-
Sinopsis Film Sarahs Oil: Dari Kemiskinan ke Jutaan Dolar, Kisah Nyata yang Menginspirasi
-
Menantea Pamit Total April 2026, Jerome Polin Bongkar Skandal Penipuan Internal Tembus Rp38 Miliar
-
Denise Chariesta Ungkap Anaknya Jadi Sasaran Hujatan, Sudah Terjadi Sejak Dalam Kandungan
-
Tak Langsung Punya Lagu, 5 Musisi Dunia Awali Karier Lewat Cover Lagu
-
Enda Ungu Murka! Netizen Komentar Jorok ke Anak, Langsung Ancam ke Jalur Hukum