- Penyanyi Boiyen mengajukan gugatan cerai terhadap Rully Anggi Akbar di Pengadilan Agama Tigaraksa.
- Sidang perdana perceraian mereka telah dilaksanakan pada Selasa, 27 Januari 2026, dan sidang lanjutan dijadwalkan 3 Februari 2026.
- Sebelumnya, suami Boiyen tersandung kasus dugaan penggelapan investasi senilai Rp 300 juta, yang telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari penyanyi sekaligus komedian Boiyen.
Baru dua bulan menjalani rumah tangga, ia sudah menggugat cerai sang suami, Rully Anggi Akbar.
Gugatan cerai Boiyen didaftarkan di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.
Sidang perdana perceraiannya bahkan sudah digelar pada Selasa, 27 Januari 2026.
"Tanggal 20 Januari 2026 telah terdaftar atas nama YR (Yeni Rahmawati atau Boiyen) dan RAK (Rully Anggi Akbar),” ujar Sholahuddin, Humas PA Tigaraksa saat ditemui di kantornya, Rabu (28/1/2026).
"Sidang pertama kemarin hari Selasa. Mengenai apakah kedua prinsipal hadir atau tidak, saya tidak mengonfirmasi ke majelis. Yang jelas persidangannya ada,” katanya.
Sidang lanjutan Boiyen dan Rully rencananya akan digelar lagi pada 3 Februari 2026.
Sebelum Boiyen menggugat cerai Rully Anggi Akbar, lelaki yang berprofesi sebagai dosen tersebut diterpa kasus dugaan penggelapan investasi bisnis.
Nilai kerugiannya pun terbilang fantastis, yakni Rp 300 juta. Kasus ini bahkan sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Lagi Terseret Kasus Hukum, Suami Boiyen Tegaskan Sudah Bikin Perjanjian Pranikah
Rully, suami Boiyen sempat memberikan klarifikasi terkait kabar tak sedap tersebut. Ia membantah telah melakukan penggelapan dana investasi.
Bahwa uang tersebut dialokasikan untuk pembangunan rumah makan bernama Sateman di Yogyakarta.
Dalam kesempatan itu, Rully juga menjawab dugaan keretakan rumah tangga. Ia memastikan, hubungan dengan Boiyen baik-baik saja.
Sebagai informasi, Boiyen dan Rully menikah pada 15 November 2025. Keduanya menikah setelah berpacaran selama dua tahun.
Berita Terkait
-
Lagi Terseret Kasus Hukum, Suami Boiyen Tegaskan Sudah Bikin Perjanjian Pranikah
-
Nasib Rumah Tangga Boiyen Usai Suami Tersandung Kasus Penggelapan Rp300 Juta
-
Duit Korban Bukan Digelapkan Suami Boiyen, Tapi Risiko Investasi
-
Suami Boiyen Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Ancamannya 4 Tahun Penjara
-
Suami Terseret Kasus Penipuan, Boiyen Ungkap Harapan Ini untuk Tahun 2026
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga