Entertainment / Gosip
Jum'at, 30 Januari 2026 | 09:05 WIB
Melki Bajaj buka suara usai terseret dugaan investasi bodong (Instagram/melki.bajaj)

Suara.com - Nama komedian Melki Bajaj terseret dugaan kasus investasi bodong yang dilaporkan para korban PT Juragan Kucek Indonesia.

Kabar tersebut pertama kali diketahui dari pengacara Pablo Benua yang ditunjuk sebagai kuasa hukum para korban.

Perusahaan tersebut mulanya menjanjikan sebuah program kemitraan di bidang laundry.

"Kita dalam rangka mengungkap adanya suatu perbuatan atau suatu peristiwa pidana yang diduga dilakukan oleh sebuah korporasi bernama PT Juragan Kucek Indonesia, yang mana perbuatan yang kami laporkan terkait dengan penipuan, penggelapan, dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Pablo Benua melalui kanal YouTuba Reyben Entertainment pada Rabu (28/1/2026)

Skema bisnis tersebut menawarkan program kemitraan dengan modal mulai dari Rp155 juta hingga Rp195juta.

Dari program tersebut, korban dijanjikan profit autopilot yang menggiurkan.

Nama Melky terseret karena ia terlibat dalam pembuatan video promosi perusahaan tersebut.

“Yang mana video tersebut dilakukan oleh salah seorang publik figur atau komedian yang bernama Melki Bajaj,” kata Pablo.

Baca Juga: Melki Bajaj Diduga Terseret Kasus Investasi Bodong, Pengacara Korban Minta Segera Klarifikasi

Peran Melki pun lalu dipertanyakan, apakah dia sekadar mempromosikan bisnis kemitraan tersebut atau justru ikut terlibat di dalamnya.

Mengetahui namanya terseret dalam kasus tersebut, Melki Bajaj akhirnya memberikan klarifikasi melalui akun Instagram pribadi.

Melki Bajaj buka suara usai terseret dugaan investasi bodong (Instagram/melki.bajaj)

Bintang sinetron Para Pencari Tuhan itu mengaku bahwa ia hanya sebagai model endorse untuk mempromosikan bisnis kemitraan laundry tersebut.

“Saya dan Juragan Kucek hanya kerjasama Endorsan 1 postingan,” kata Melki mengawali klarifikasinya pada Kamis (29/1/2026).

Secara tegas, Melki menyebut dirinya tidak terlibat dalam bisnis tersebut.

Lebih lanjut, ia juga mengaku tidak mendapatkan keuntungan dari mitra yang bergabung.

Load More