Suara.com - Hotman Paris Hutapea melontarkan sindiran keras terhadap aparat yang meminta maaf setelah melakukan penganiayaan terhadap penjual es gabus bernama Sudrajat.
Pengacara kondang itu menilai permintaan maaf dan pelukan yang dilakukan dua oknum aparat kepada korban justru berpotensi melemahkan efek jera hukum.
Melalui unggahan video di Instagram pada Kamis, 29 Januari 2026, Hotman secara terbuka mempertanyakan ketulusan permintaan maaf yang muncul setelah kasus tersebut viral.
"Kelihatan indah ya dipeluk-peluk, tapi pelukan apa itu, pelukan sesudah viral," ujar Hotman Paris dengan nada sinis.
Menurut Hotman, tindakan memeluk korban setelah kekerasan tidak bisa menggugurkan proses hukum karena perbuatan pidana tetap harus dipertanggungjawabkan secara tegas.
Dia menegaskan bahwa pelaku penganiayaan tetap harus ditetapkan sebagai tersangka meskipun sudah berdamai atau menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
"Kalau pelakunya tetap jadi tersangka, walaupun nanti berdamai, institusinya harus memecat, itu baru hukum berjalan," kata Hotman Paris.
Dia juga menyinggung faktor ekonomi korban yang dinilai membuat posisi tawar Sudrajat menjadi lemah dalam menghadapi aparat.
Hotman menyebut Sudrajat sebagai masyarakat kecil yang rentan terpengaruh karena tekanan ekonomi, sehingga berpotensi menerima perdamaian tanpa keadilan yang utuh.
Baca Juga: Fitnah Jadi Berkah, Sudrajat Penjual Es Gabus Dihadiahi Umrah
Kasus ini bermula pada Sabtu, 24 Januari 2026, ketika Sudrajat dituduh menjual es berbahan spons oleh oknum Babinsa dan Bhabinkamtibmas di Kemayoran.
Tanpa pembuktian memadai, Sudrajat mengalami kekerasan fisik berupa pukulan, tendangan, dan pemaksaan yang direkam hingga akhirnya viral di media sosial.
Tak hanya itu, sekitar 150 es dagangannya dihancurkan, korban dipaksa mengaku bersalah, bahkan disuruh memakan es yang telah dirusak.
Hasil pemeriksaan Tim Keamanan Pangan Polda Metro Jaya dan Puslabfor Polri kemudian memastikan es tersebut aman dan bukan berbahan sintetis.
Anggota Polri Aiptu Ikhwan Mulyadi kini diperiksa Propam Polda Metro Jaya, sementara Babinsa Serda Heri Purnomo telah dijatuhi sanksi disiplin internal.
Meski kedua oknum telah meminta maaf dan memeluk korban, LBH Jakarta dan Komisi III DPR mendesak proses etik dan pidana tetap berjalan.
Hotman Paris menutup sindirannya dengan tegas menyatakan bahwa "pelukan seolah cinta damai" tidak boleh menggantikan keadilan bagi rakyat kecil.
Kontributor : Chusnul Chotimah
Berita Terkait
-
Buntut Kasus Es Gabus, Babinsa Kemayoran Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat dan Ditahan 21 Hari
-
Rahasia Tepung Hunkwe, Bahan Sehat di Balik Tekstur Es Gabus Mirip Spons
-
Menakar Keadilan bagi Rakyat Kecil: Mengapa Permintaan Maaf Aparat Saja Tidak Cukup?
-
Deddy Mulyadi Semprot Sudrajat Penjual Es Gabus karena Ketahuan Bohong soal Biaya Sekolah Anak
-
Motor dan Modal Usaha: Empati yang Menenangkan, tapi Apakah Menyelesaikan?
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur