Entertainment / Gosip
Jum'at, 06 Februari 2026 | 13:04 WIB
Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutuskan ahli waris Mpok Alpa. (Instagram/jie.langit)
Baca 10 detik
  • Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi menetapkan lima ahli waris sah mendiang komedian Mpok Alpa pada Kamis, 5 Februari 2026.
  • Ahli waris yang ditetapkan terdiri dari suami almarhumah dan empat anak kandungnya, meliputi tiga laki-laki dan satu perempuan.
  • Putusan ini hanya melegitimasi status ahli waris dan belum membahas detail pembagian aset, dengan upaya hukum selanjutnya adalah kasasi.

Suara.com - Polemik mengenai penetapan ahli waris mendiang Nina alias Mpok Alpa akhirnya selesai.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi telah mengetuk palu perihal siapa saja yang berhak mendapatkan peninggalan sang komedian.

Hal ini dikonfirmasi langsung Juru Bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah.

Ia mengatakan, ada lima orang yang secara sah ditetapkan sebagai ahli waris dari almarhumah Mpok Alpa

"Sudah putus hari ini penetapan ahli waris, putusannya elektronik sudah di-upload oleh majelis hakim. Putusannya dikabulkan permohonannya itu," ujar Dede saat ditemui di kantornya pada Kamis, 5 Februari 2026.

Hakim menetapkan, seluruh hak waris jatuh kepada suami almarhumah dan keempat anak kandungnya. 

Keempat anak tersebut masing-masing berinisial MAD, RAD, RAD, serta satu anak perempuan yang berinisial M. 

Sementara sang suami Mpo Alpa, Aji Darmaji juga masuk dalam daftar utama penerima waris.

"Jadi ahli warisnya satu suami, tiga orang anak laki-laki, dan satu orang anak perempuan," katanya menjelaskan.

Baca Juga: Sempat Kabur Jelang Sidang Penetapan Ahli Waris, Keberadaan Anak Mpok Alpa Akhirnya Terungkap

Meskipun sudah menetapkan siapa saja sosok yang berhak secara hukum, pihak pengadilan menegaskan, putusan kali ini belum menyentuh ranah pembagian aset secara mendetail.

"Tidak disebutkan hartanya, ini hanya untuk penetapan ahli waris saja," imbuh Dede Rika.

Putusan tersebut murni untuk melegitimasi status siapa saja yang menjadi ahli waris sah dari almarhumah Mpok Alpa.

"Jadi yang ditetapkan hanya ahli warisnya saja. Semua anak mendapatkan hak waris, ya suami dan anak-anak," ucap pihak pengadilan.

Putusan penetapan ini bersifat inkrah dan sudah selesai di tingkat pertama. 

Jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan, upaya hukum yang bisa ditempuh hanyalah melalui jalur kasasi.

Load More