Entertainment / Gosip
Jum'at, 06 Februari 2026 | 13:04 WIB
Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutuskan ahli waris Mpok Alpa. (Instagram/jie.langit)
Baca 10 detik
  • Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi menetapkan lima ahli waris sah mendiang komedian Mpok Alpa pada Kamis, 5 Februari 2026.
  • Ahli waris yang ditetapkan terdiri dari suami almarhumah dan empat anak kandungnya, meliputi tiga laki-laki dan satu perempuan.
  • Putusan ini hanya melegitimasi status ahli waris dan belum membahas detail pembagian aset, dengan upaya hukum selanjutnya adalah kasasi.

"Sudah selesai, tidak ada banding karena ini penetapan, upaya hukumnya kasasi," pungkas Dede Rika.

Load More