- Meski Vidi Aldiano telah wafat, gugatan perdata hak cipta lagu "Nuansa Bening" tidak gugur dan tetap diproses di tingkat Mahkamah Agung.
- Sesuai hukum perdata, kewajiban hukum dan potensi ganti rugi senilai miliaran rupiah akan dialihkan kepada ahli waris sebagai penerus tanggung jawab almarhum.
- Kasus ini berfokus pada dugaan pelanggaran izin penggunaan lagu di platform digital dan pertunjukan komersial yang diklaim tanpa transparansi selama 16 tahun.
Selain pelantun "Status Palsu" tersebut sebagai Tergugat I, ayahnya, Harry Kiss, juga tercatat sebagai Turut Tergugat dalam perkara ini.
Minola memaparkan bahwa jika hakim nantinya mengabulkan gugatan pihak Keenan, maka kewajiban untuk menjalankan putusan tersebut jatuh ke tangan ahli waris almarhum.
"Andaikan perkaranya tadi masih dalam tingkat di Pengadilan Niaga dan masih berproses, secara normatifnya itu perkara itu tetap akan diteruskan, meskipun akan di-break dulu beberapa waktu dengan adanya tergugat yang meninggal dunia. Selanjutnya mungkin perkara itu akan diteruskan dan mungkin akan diwakili oleh ahli warisnya," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menekankan prinsip dasar hukum waris yang tidak hanya berbicara soal harta, tetapi juga tanggungan.
"Karena apa pun nanti putusannya, dan kalau misalnya kita boleh berandai-andai putusannya itu misalnya mengabulkan ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh tergugat, maka kewajiban untuk melaksanakan kewajiban itu ada pada ahli waris. Karena ahli waris itu mewarisi tidak hanya hak, tapi juga mewarisi yang namanya kewajiban. Tidak hanya mewarisi kekayaan, tapi juga mewarisi utang," beber Minola.
Sebagai pengingat, konflik ini memuncak pada tahun 2024 saat Keenan Nasution membahas soal izin penggunaan lagu.
Tak lama dari itu, pihak manajemen Vidi Aldiano mendatangi Keenan Nasution untuk menawarkan uang sebesar Rp50 juta sebagai bentuk apresiasi karena sebuah brand ingin menggunakan lagu "Nuansa Bening" versi Vidi.
Namun, pihak Keenan menolak tawaran tersebut karena merasa tidak ada transparansi laporan penggunaan lagu selama belasan tahun sebelumnya.
Keenan dan Rudi Pekerti merasa hak ekonomi dan hak moral mereka sebagai pencipta lagu telah dilanggar. Mereka menemukan bahwa di beberapa platform streaming musik, nama pencipta lagu tidak dicantumkan dengan benar atau justru tertulis atas nama pihak lain.
Baca Juga: Amal Jariyah untuk Sahabat, Shireen Sungkar Bangun Sumur Wakaf Atas Nama Vidi Aldiano
"Ini kan kita bicara masalah kepastian hukum. Jadi kepastian hukum itu kan sebenarnya kan sangat berguna sekali untuk kedua belah pihak. Jadi ada satu kepastian hukum bagi klien kami sebagai penggugat bahwa memang haknya dia sebagai komposer itu memang ada dan dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta," tegas Minola.
Minola juga menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya somasi berkali-kali sebelum akhirnya melayangkan gugatan.
"Setelah kita masuk ke dalam gugatan ke Pengadilan Niaga, kita memang sudah minim komunikasi dengan pihak almarhum Vidi. Tapi pada waktu tahapan somasi itu memang kan kita intens ya untuk melakukan komunikasi, untuk mencari titik temu. Namun pada waktu itu tidak tercapai yang namanya kata sepakat," tegas dia.
Menanti Putusan Mahkamah Agung
Meski diwarnai dengan kabar duka, pihak penggugat tetap berpegang pada jalur hukum demi mendapatkan ujung dari persoalan ini. Minola berharap semua pihak dapat melihat masalah ini secara jernih tanpa melibatkan sisi emosional yang berlebihan.
Menurutnya, kepastian hukum akan lebih baik agar almarhum tidak meninggalkan masalah yang belum selesai.
"Hukum kita masih belum memberikan satu kekhususan dan dispensasi kalau misalnya kemudian pihak yang ingin digugat itu sedang mengalami sesuatu kondisi yang tidak baik ya, termasuk kondisi kesehatannya," ucapnya.
"Hukum memang tidak membuat ada dispensasi dan mengistimewakan terdakwanya meskipun dalam keadaan yang sakit seperti itu," lanjut Minola merujuk pada kondisi Vidi yang sempat berjuang melawan sakit sebelum wafat.
Hingga saat ini, berkas perkara masih menunggu untuk diperiksa oleh Majelis Hakim Agung.
"Kalau kita cek di sistem komputerisasi peradilan, itu masih baru teregister ya. Jadi berkasnya masih belum diedar ke Hakim Agung. Tapi kalau misalnya kemudian sudah diedarkan kepada Hakim, mungkin itu tidak akan makan waktu ya, paling lambat mungkin ya dua minggu atau satu bulan sudah putus," imbuh Minola Sebayang.
Dengan berlanjutnya kasus ini di tingkat kasasi, publik kini menantikan bagaimana keputusan akhir Mahkamah Agung dalam memandang sengketa hak cipta lagu "Nuansa Bening" yang telah menjadi bagian dari sejarah musik populer Indonesia ini.
Perkara dengan nomor registrasi terbaru di MA tersebut akan menjadi penentu apakah ahli waris Vidi Aldiano harus menanggung tuntutan miliaran rupiah yang diajukan oleh Keenan Nasution.
Berita Terkait
-
Raisa Persembahkan Video Kenangan Bareng Vidi Aldiano di Konser Love & Let Go
-
Dulu Nangis Janji Tobat, Egi Fazri Si Vidi KW Muncul Lagi Nyanyikan Nuansa Bening
-
Ayah Hibahkan Koleksi Jas Mewah Vidi Aldiano ke Kelompok Hafiz Turki
-
Jadi Tradisi Setiap Ulang Tahun, Keluarga Vidi Aldiano Tebar Ikan di Momen 40 Harian
-
Tara Basro Buat Buku Yasin Peringati 40 Hari Kematian Vidi Aldiano, Desainnya Penuh Makna
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
Terkini
-
Follow Me (No Escape): Ketika Konten Viral Berujung Maut, Malam Ini di Trans TV
-
Kenapa Sarwendah Bercerai dari Ruben Onsu? Kini Kisruh Hak Asuh Anak
-
Boardang Boarding Festival 2026 Umumkan Full Line-up, Siap Hadirkan Pengalaman "Lepas Landas"
-
Surabaya Masuk Peta Tur Asia Hillsong Worship 2026, Konser Digelar September
-
Kal Ho Naa Ho: Pengorbanan Cinta Shah Rukh Khan yang Bikin Haru, Besok Pagi di ANTV
-
Menuju Panggung M Bloc: Jakarta Indiesphere 2026 Cari Permata Baru di Skena Musik Independen
-
Jennifer Coppen Punya Bisnis Apa Saja? Viral Bagi-Bagi Souvenir Pernikahan Mewah
-
Habis Berapa Miliar? Intip Isi Souvenir Mewah Pernikahan Jennifer Coppen
-
Tayang Besok Pagi di ANTV, Ini 7 Fakta Kuch Kuch Hota Hai yang Mungkin Jarang Orang Tahu
-
Beda Silsilah Keluarga Jennifer Coppen dan Justin Hubner yang Sah Menikah