- Meski Vidi Aldiano telah wafat, gugatan perdata hak cipta lagu "Nuansa Bening" tidak gugur dan tetap diproses di tingkat Mahkamah Agung.
- Sesuai hukum perdata, kewajiban hukum dan potensi ganti rugi senilai miliaran rupiah akan dialihkan kepada ahli waris sebagai penerus tanggung jawab almarhum.
- Kasus ini berfokus pada dugaan pelanggaran izin penggunaan lagu di platform digital dan pertunjukan komersial yang diklaim tanpa transparansi selama 16 tahun.
Selain pelantun "Status Palsu" tersebut sebagai Tergugat I, ayahnya, Harry Kiss, juga tercatat sebagai Turut Tergugat dalam perkara ini.
Minola memaparkan bahwa jika hakim nantinya mengabulkan gugatan pihak Keenan, maka kewajiban untuk menjalankan putusan tersebut jatuh ke tangan ahli waris almarhum.
"Andaikan perkaranya tadi masih dalam tingkat di Pengadilan Niaga dan masih berproses, secara normatifnya itu perkara itu tetap akan diteruskan, meskipun akan di-break dulu beberapa waktu dengan adanya tergugat yang meninggal dunia. Selanjutnya mungkin perkara itu akan diteruskan dan mungkin akan diwakili oleh ahli warisnya," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menekankan prinsip dasar hukum waris yang tidak hanya berbicara soal harta, tetapi juga tanggungan.
"Karena apa pun nanti putusannya, dan kalau misalnya kita boleh berandai-andai putusannya itu misalnya mengabulkan ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh tergugat, maka kewajiban untuk melaksanakan kewajiban itu ada pada ahli waris. Karena ahli waris itu mewarisi tidak hanya hak, tapi juga mewarisi yang namanya kewajiban. Tidak hanya mewarisi kekayaan, tapi juga mewarisi utang," beber Minola.
Sebagai pengingat, konflik ini memuncak pada tahun 2024 saat Keenan Nasution membahas soal izin penggunaan lagu.
Tak lama dari itu, pihak manajemen Vidi Aldiano mendatangi Keenan Nasution untuk menawarkan uang sebesar Rp50 juta sebagai bentuk apresiasi karena sebuah brand ingin menggunakan lagu "Nuansa Bening" versi Vidi.
Namun, pihak Keenan menolak tawaran tersebut karena merasa tidak ada transparansi laporan penggunaan lagu selama belasan tahun sebelumnya.
Keenan dan Rudi Pekerti merasa hak ekonomi dan hak moral mereka sebagai pencipta lagu telah dilanggar. Mereka menemukan bahwa di beberapa platform streaming musik, nama pencipta lagu tidak dicantumkan dengan benar atau justru tertulis atas nama pihak lain.
Baca Juga: Amal Jariyah untuk Sahabat, Shireen Sungkar Bangun Sumur Wakaf Atas Nama Vidi Aldiano
"Ini kan kita bicara masalah kepastian hukum. Jadi kepastian hukum itu kan sebenarnya kan sangat berguna sekali untuk kedua belah pihak. Jadi ada satu kepastian hukum bagi klien kami sebagai penggugat bahwa memang haknya dia sebagai komposer itu memang ada dan dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta," tegas Minola.
Minola juga menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya somasi berkali-kali sebelum akhirnya melayangkan gugatan.
"Setelah kita masuk ke dalam gugatan ke Pengadilan Niaga, kita memang sudah minim komunikasi dengan pihak almarhum Vidi. Tapi pada waktu tahapan somasi itu memang kan kita intens ya untuk melakukan komunikasi, untuk mencari titik temu. Namun pada waktu itu tidak tercapai yang namanya kata sepakat," tegas dia.
Menanti Putusan Mahkamah Agung
Meski diwarnai dengan kabar duka, pihak penggugat tetap berpegang pada jalur hukum demi mendapatkan ujung dari persoalan ini. Minola berharap semua pihak dapat melihat masalah ini secara jernih tanpa melibatkan sisi emosional yang berlebihan.
Menurutnya, kepastian hukum akan lebih baik agar almarhum tidak meninggalkan masalah yang belum selesai.
Berita Terkait
-
Ayah Hibahkan Koleksi Jas Mewah Vidi Aldiano ke Kelompok Hafiz Turki
-
Jadi Tradisi Setiap Ulang Tahun, Keluarga Vidi Aldiano Tebar Ikan di Momen 40 Harian
-
Tara Basro Buat Buku Yasin Peringati 40 Hari Kematian Vidi Aldiano, Desainnya Penuh Makna
-
Pengajian 40 Hari Vidi Aldiano Digelar Megah, Harry Kiss: Bak Royal Wedding
-
Rutin Dilakukan Sejak Vidi Aldiano Hidup, Keluarga Tebar Ikan di Momen 40 Harian
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Hentak Panggung Hammersonic 2026, Vokalis Speed Takjub Lihat Ribuan Hardcore Jakarta
-
Dituduh Jual Skincare Merkuri, Heni Sagara Seret Buzzer hingga ke Pengadilan
-
Dochi Perkenalkan 'Senjata Baru' Pee Wee Gaskins di Hammersonic 2026, Keyboardist Pindah Haluan
-
Dari Bandung hingga Australia, Ribuan Massa Berbaju Hitam Padati Perayaan 10 Tahun Hammersonic
-
Ada Petting Zoo dan Safari Garden di PetFest Indonesia 2026
-
Definisi Menolong Serigala: Maia Estianty Sempat Bela Dhani-Mulan saat Isu Nikah Siri Memanas
-
Jessica Iskandar Diteror Santet, Sang Asisten Malah Jadi Korban Salah Sasaran
-
Pakai Nama Rumi, Syifa Hadju Geram Dianggap Plagiat Alyssa Daguise: Habis Ini Napas Aja Gak Boleh
-
Vokal Mariah Carey Jadi Sorotan, Netizen Debat Panas soal Faktor Usia
-
Sisi Gelap Dunia Artis Dibongkar Jessica Iskandar: Dari Tawaran 'Dinner' hingga Ancaman Bangkrut