Entertainment / Music
Rabu, 18 Maret 2026 | 19:45 WIB
Vidi Aldiano.
Baca 10 detik
  • Meski Vidi Aldiano telah wafat, gugatan perdata hak cipta lagu "Nuansa Bening" tidak gugur dan tetap diproses di tingkat Mahkamah Agung.
  • Sesuai hukum perdata, kewajiban hukum dan potensi ganti rugi senilai miliaran rupiah akan dialihkan kepada ahli waris sebagai penerus tanggung jawab almarhum.
  • Kasus ini berfokus pada dugaan pelanggaran izin penggunaan lagu di platform digital dan pertunjukan komersial yang diklaim tanpa transparansi selama 16 tahun.

Selain pelantun "Status Palsu" tersebut sebagai Tergugat I, ayahnya, Harry Kiss, juga tercatat sebagai Turut Tergugat dalam perkara ini.

Minola memaparkan bahwa jika hakim nantinya mengabulkan gugatan pihak Keenan, maka kewajiban untuk menjalankan putusan tersebut jatuh ke tangan ahli waris almarhum.

"Andaikan perkaranya tadi masih dalam tingkat di Pengadilan Niaga dan masih berproses, secara normatifnya itu perkara itu tetap akan diteruskan, meskipun akan di-break dulu beberapa waktu dengan adanya tergugat yang meninggal dunia. Selanjutnya mungkin perkara itu akan diteruskan dan mungkin akan diwakili oleh ahli warisnya," jelasnya.

Lebih lanjut, dia menekankan prinsip dasar hukum waris yang tidak hanya berbicara soal harta, tetapi juga tanggungan.

"Karena apa pun nanti putusannya, dan kalau misalnya kita boleh berandai-andai putusannya itu misalnya mengabulkan ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh tergugat, maka kewajiban untuk melaksanakan kewajiban itu ada pada ahli waris. Karena ahli waris itu mewarisi tidak hanya hak, tapi juga mewarisi yang namanya kewajiban. Tidak hanya mewarisi kekayaan, tapi juga mewarisi utang," beber Minola.

Sebagai pengingat, konflik ini memuncak pada tahun 2024 saat Keenan Nasution membahas soal izin penggunaan lagu.

Tak lama dari itu, pihak manajemen Vidi Aldiano mendatangi Keenan Nasution untuk menawarkan uang sebesar Rp50 juta sebagai bentuk apresiasi karena sebuah brand ingin menggunakan lagu "Nuansa Bening" versi Vidi.

Namun, pihak Keenan menolak tawaran tersebut karena merasa tidak ada transparansi laporan penggunaan lagu selama belasan tahun sebelumnya.

Keenan dan Rudi Pekerti merasa hak ekonomi dan hak moral mereka sebagai pencipta lagu telah dilanggar. Mereka menemukan bahwa di beberapa platform streaming musik, nama pencipta lagu tidak dicantumkan dengan benar atau justru tertulis atas nama pihak lain.

Baca Juga: Amal Jariyah untuk Sahabat, Shireen Sungkar Bangun Sumur Wakaf Atas Nama Vidi Aldiano

"Ini kan kita bicara masalah kepastian hukum. Jadi kepastian hukum itu kan sebenarnya kan sangat berguna sekali untuk kedua belah pihak. Jadi ada satu kepastian hukum bagi klien kami sebagai penggugat bahwa memang haknya dia sebagai komposer itu memang ada dan dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta," tegas Minola.

Minola juga menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya somasi berkali-kali sebelum akhirnya melayangkan gugatan.

"Setelah kita masuk ke dalam gugatan ke Pengadilan Niaga, kita memang sudah minim komunikasi dengan pihak almarhum Vidi. Tapi pada waktu tahapan somasi itu memang kan kita intens ya untuk melakukan komunikasi, untuk mencari titik temu. Namun pada waktu itu tidak tercapai yang namanya kata sepakat," tegas dia.

Menanti Putusan Mahkamah Agung

Meski diwarnai dengan kabar duka, pihak penggugat tetap berpegang pada jalur hukum demi mendapatkan ujung dari persoalan ini. Minola berharap semua pihak dapat melihat masalah ini secara jernih tanpa melibatkan sisi emosional yang berlebihan.

Menurutnya, kepastian hukum akan lebih baik agar almarhum tidak meninggalkan masalah yang belum selesai.

Load More